Jayapura, Jubi – Tim kuasa hukum 140 kepala kampung yang menggugat Bupati Yahukimo mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura yang membatalkan surat keputusan Bupati Yahukimo tentang pengangkatan dan pengukuhan kepala kampung. Putusan yang dibacakan pada 26 Juli 2022 itu dinilai bisa menjadi pelajaran bagi para kepala daerah untuk bijak membuat kebijakan.
Kuasa hukum 140 kepala kampung yang menggugat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, Johanis Hary Maturbongs menyatakan majelis hakim PTUN Jayapura telah mengabulkan gugatan kliennya pada 26 Juli 2022 lalu. Maturbongs menyatakan majelis hakim membatalkan Surat Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021.
Gugatan tata usaha negara nomor 02/G/2022/PTUN.JPR itu diperiksa majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Donny Poja beserta Hakim Anggota Muhammad A Bimasakti dan Spenyendik B Bleggur. “Majelis hakim menyatakan batal Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo Periode 2021-2027, tertanggal 15 Oktober 2021, sepanjang mengenai Lampiran I, II, dan III,” kata Maturbongs di Kota Jayapura, Jumat (29/7/2022).
Menurut Maturbongs, majelis hakim juga memerintahkan Bupati Yahukimo untuk segera mencabut Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 itu, sepanjang mengenai Lampiran I, II, dan III.
Frederika Korain selaku kuasa hukum 140 kepala kampung di Yahukimo mengapresiasi putusan majelis hakim PTUN Jayapura itu. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah arif bijaksana menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Korain.
Korain berharap agar putusan PTUN Jayapura itu bisa menjadi pembelajaran bagi para kepala daerah di Papua. “Semoga putusan itu bisa menjadi preseden untuk tergugat dan para pejabat di Tanah Papua agar melaksanakan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Fatiatulo Lazira selaku kuasa hukum para penggugat menyatakan 140 kepala kampung itu menggugat karena Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 menimbulkan dualisme kepemimpinan di tingkat kampung. “Bupati Yahukimo menerbitkan keputusan mengangkat dan mengukuhkan ratusan kepala kampung, padahal sudah ada kepala kampung terpilih pada tahun yang sama. Akibatnya, terjadi dualisme kepemimpinan kepala kampung,” ujarnya.
Penerbitan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021 juga dinilai Fatiatulo tidak memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). “Dalam perspektif hukum administrasi, penerbitan keputusan yang bertentangan dengan peraturan dan AAUPB dapat dimintakan pengujiannya di pengadilan,” katanya. (*)
Discussion about this post