Manokwari, Jubi -Aparat Penegak Hukum (APH) di Papua Barat diduga melakukan pembiaran atau abai terhadap praktek perampasan sumber daya alam emas secara ilegal berkedok penambangan emas tradisional di wilayah Kabupaten Manokwari.
Sulfianto Alias, Ketua Perkumpulan Panah Papua di Manokwari, mengatakan sudah saatnya APH mengambil langkah penyelidikan terhadap aktivitas penambangan emas ilegal yang terkesan masif dan tersistem di tingkat perizinan.
“Untuk dugaan kasus ini kami mendorong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat segera mengusut dugaan gratifikasi dari kelompok pemodal gelap kepada Pemerintah untuk akses masuk tambang emas ilegal di Manokwari,” ujar Sulfianto, Kamis (7/4/2022).
Kelompok masyarakat sipil, kata Sulfianto, berterima kasih kepada warga pemilik hak ulayat lokasi tambang Wasirawi yang telah memberikan sinyal tanda bahaya kepada publik tentang ancaman kerusakan hutan alam akibat kegiatan penambangan emas Ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Β “Pemilik hak ulayat (masyarakat adat) sudah berikan peringatan, tentang potensi kerusakan hutan alam akibat kegiatan penambangan emas, ini sepatutnya sudah direspons oleh pemerintah dan APH untuk langkah tindak selanjutnya,” katanya.
Ia juga mengatakan sejumlah nama-nama pemodal dalam kegiatan penambangan emas Ilegal pemilik alat berat jenis ekskavator di lokasi penambangan, wajib diproses secara hukum karena diduga telah melakukan kegiatan penambangan skala besar yang bukan penambangan tradisional.
“Selain Kejati dari sisi dugaan gratifikasi, kami juga menantang Polda Papua Barat untuk bersikap tegas tanpa menunggu laporan, karena kegiatan penambangan ilegal ini sudah beberapa kali diproses,” tukas Sulfianto.
Selanjutnya, Ketua Perkumpulan OASE, Demianus Walilo mengatakan, kelompok pemodal dan jaringan korporat diduga memperdayakan masyarakat lokal pemilik hak ulayat untuk kepentingan bisnis ilegal tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan dan kesejahteraan.
“Berdasarkan hasil investigasi tim kami di lapangan, bahwa emas Wasirawi semula disepakati agar dikontrol melalui koperasi masyarakat adat dan pengelolaannya pun secara tradisional, namun pelaksanaan di lokasi justru menggunakan ratusan unit ekskavator,” terangnya.
Ia berharap masyarakat adat melalui koperasi yang dibentuk agar lebih tegas terhadap para pemodal, sehingga wajib menjamin keselamatan lingkungan dan tidak mengesampingkan kesejahteraan masyarakat adat setempat.
Selanjutnya Kepala Seksi Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudi Hartono menyambut positif langkah masyarakat sipil dalam mendorong upaya penegakkan hukum sektor lingkungan hidup di Papua Barat.
“Ini langkah positif yang patut didukung, dan harapan kami ada kolaborasi lintas sektor dan APH guna mengungkap praktek gelap dibalik tambang emas Wasirawi,” ujar Rudi Hartono.
Dia mengakui, kewenangan penegak hukum sektor lingkungan ada pada Kepolisian dan Para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) instalasi teknis pemerintah, namun dalam Gerakan Nasional Penyelematan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) semua bisa dikoordinasikan untuk penyelamatan alam dan kepentingan umum.
“Jika ada indikasi suap di dalam proses perizinan dalam kegiatan penambangan emas di Manokwari dan Pegunungan Arfak, silahkan adukan ke kami (Kejati), kami siap tindak lanjuti. Tapi terkait kerusakan hutan dan pertambangan, itu rana Polisi dan Gakkum KLHK,” tutup Rudi. (*)
Discussion about this post