Jayapura, Jubi – Sejumlah empat orang demonstran yang mengikuti aksi peringatan kematian Mako Tabuni yang berlangsung di Perumnas 3, Waena, Kota Jayapura, pada Selasa (14/6/2022) terluka saat polisi membubarkan aksi mereka. Keempat orang itu diduga terluka karena terkena tembakan peluru karet.
Keempat pengunjuk rasa yang terluka itu adalah Aris Nepsan dan Jon Kadepa, Benediktus Tebai dan Natan Pigai. Mereka terluka di bagian dahi, kepala, tangan, dan pantat.
Kepala Tim Kebebasan Berserikat dan Berekspresi Lembaga Batuan Hukum atau LBH Papua, Aristoteles Howay mengatakan demonstrasi memperingati kematian Mako Tabuni itu dibubarkan polisi sekitar pukul 13.00 WP. Dalam pembubaran itu, polisi melepaskan gas air mata, dan diduga menembakkan peluru karet.
“Mereka dibubarkan dengan gas air mata dan ditembak [peluru karet]. Ada empat orang terkena peluru karet,” kata Howay kepada Jubi, Selasa.
Howay mengatakan demonstrasi pada Selasa merupakan peringatan kematian Wakil Ketua I Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Pusat, Mako Tabuni. Menurutnya, polisi membubarkan demonstrasi itu setelah para demonstran mengibarkan bendera KNPB.
Howay mengatakan ada sedikitnya enam orang demonstran yang ditangkap polisi, dan dibawa ke Markas Kepolisian Resor Kota Jayapura. “[Selain itu], ada empat motor dan atribut aksi yang ikut disita,” ujarnya. Howay menyatakan hingga Selasa sore mereka belum bisa menemui demonstran yang ditangkap polisi.
Menurut Howay, pembubaran demonstrasi itu melanggar ketentuan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. “Setiap orang punya hak untuk menyampaikan pendapat,” katanya.
Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay meminta Kepala Kepolisian Daerah Papua memerintah Bidang Profesi dan Pengamanan untuk menangkap polisi yang menggunakan tembakan peluru karet untuk membubarkan demonstrasi peringatan kematian Mako Tabuni. Ia menilai aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura cenderung mengedepankan represi dalam menangani demonstrasi.
“Selain itu, [Kapolda harus] menegur Kepala Bagian Operasi dan Kepala Satuan Intelkam Polresta Jayapura yang selalu mengendepankan cara represif dalam penanganan massa aksi demonstrasi. Institusi kepolisian mengatur ketentuan implementasi standar pokok HAM dalam tugas-tugas kepolisian,” ujar Gobay. (*)