Jayapura, Jubi – Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan dan besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi dan bangunan.
Objek bumi dalam PBB meliputi, sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang. Sedangkan objek bangunan dalam PBB, yaitu rumah tinggal bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, dan jalan tol.
Bertepatan dengan pekan panutan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB-P2), yang dimulai dari kantor Wali Kota Jayapura dan kantor Pemerintah Provinsi Papua (Otonom Kotaraja) untuk menjadi contoh dalam membayar pajak.
“Pemerintah menjadi contoh dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak sekaligus menjadi panutan agar masyarakat bisa mengikuti untuk taat membayar pajak,” ujar Penjabat Wali Kota Jayapura, Frans Pekey di kantor Wali Kota Jayapura, Selasa (14/6/2022).
Pekan panutan pembayaran PBB selama tiga hari di kantor Wali Kota Jayapura untuk memaksimalkan penerimaan PBB dari seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura dan masyarakat.
“Saya mengimbau seluruh ASN dan masyarakat khususnya wajib PBB untuk melunasi kewajibannya dengan membayar pajak, dan itu menjadi kewajiban harus membayar,” ujar Pekey.
Dikatakan Pekey, dengan pajak sehingga berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan khususnya di Kota Jayapura.
“Potensi PBB cukup besar dengan jumlah wajib PBB pada 2022 sebanyak 55.219 dengan target ketetapan Rp 59 miliar lebih. Kalau semua membayar sangat berkontribusi dalam pembangunan
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Kota Jayapura, Robby Awi mengatakan, pekan panutan pembayaran PBB untuk meningkatkan PAD dan mendekatkan pelayanan.
“Target kami untuk PBB sebesar Rp 33 miliar, yang sudah terealisasi sebesar Rp 18 miliar. Sisa Rp 14 miliar ini yang harus kami capai salah satunya dengan melakukan kegiatan pekan panutan pajak ini,” ujar Robby Awi. (*)
Discussion about this post