Jayapura, Jubi – Sejumlah 18 prajurit Satuan Tugas Batalion Infanteri Raider 600/Modang yang bertugas di Pos Bade, Distrik Edera, Kabupaten Mappi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang warga meninggal dan seorang lainnya terluka pada 30 Agustus 2022 lalu. Penyidik Polisi Militer kini sedang melengkapi berkas perkara kasus itu.
Hal itu dinyatakan Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman kepada Jubi melalui layanan pesan WhatsApp pada Kamis (29/9/2022). Herman menjelaskan penyidik telah membagi 18 tersangka itu dalam dua berkas berbeda.
Berkas pertama adalah berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Bruno Amenim Kimko. Ada 14 anggota Batalion Infanteri Raider 600/Modang yang menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan yang menewaskan Kimko itu, termasuk seorang perwira pertama, dua orang bintara, dan 11 prajurit.
“Proses pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka telah selesai. Saat ini proses memasuki tahap melengkapi administrasi berkas perkara. Minggu depan berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura,” kata Herman.
Berkas perkara kedua adalah berkas perkara penganiayaan yang mengakibatkan Yohanis Kanggun terluka. Ada enam anggota Batalion Infanteri Raider 600/Modang yang menjadi tersangka dalam perkara penganiayaan terhadap Kanggun itu, yaitu tiga orang bintara dan tiga prajurit. “Proses penyidikan [berkas kedua itu] masih berlangsung,” kata Herman.
Menurut Herman, terdapat dua anggota Batalion Infanteri Raider 600/Modang yang menjadi tersangka dalam kedua berkas perkara berbeda itu. Mereka adalah Serda DW dan Pratu MRN.
“Semua masih berproses. Kami berharap [proses itu] akan segera selesai. Semuanya kini masih ditahan di Denpom XVIII/3 Merauke,” ujar Herman.
Secara terpisah, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI kembali menegaskan bahwa tim Komnas HAM RI tetap ingin memeriksa 10 prajurit Batalion Infantri Raider 600/Modang yang diduga menjemput dan menangkap Bruno Amenim Kimko pada 30 Agustus 2022 lalu. Sejumlah 10 prajurit itu “mogok bicara” saat tim Komnas HAM RI melakukan investigasi di Merauke pada 16 – 17 September 2022 lalu.
Hal itu dinyatakan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua dan Papua Barat, Frits Ramandey di Kota Jayapura, Kamis. “Soal status 18 anggota yang kini sudah menjadi tersangka, itu soal lain. Ada pengaduan yang disampaikan kepada Komnas HAM, sehingga [ada yang] harus kami tanyakan kepada mereka. Kami sudah minta dari keterangan dari para korban, namun [para prajurit ini] mogok bicara,” katanya.
Ramandey menyatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XVII/Cenderawasih, dan diizinkan untuk menemui 10 prajurit TNI tersebut. “Kami sudah bertemu Pangdam, dan Pangdam sudah berikan izin untuk kami melakukan pemeriksaan ulang,” kata Ramandey.
Ramandey menyatakan Komnas HAM sangat menyayangkan sikap tertutup 10 prajurit itu. “Kami sangat pahami, mungkin karena mereka baru, sehingga belum siap memberikan keterangan kepada Komnas HAM,” kata Ramandey. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!