Jayapura, Jubi – Pelimpahan aset situs cagar budaya ke sejumlah provinsi daerah otonomi baru hasil pemekaran dari Provinsi Tanah Papua hingga kini belum sepenuhnya tuntas, dan berpotensi menyulitkan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pemeliharaan dan perlindungan situs.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Papua, Desy Polla Usmany mengatakan, sejumlah situs yang kini berada di wilayah Provinsi Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan provinsi hasil pemekaran lainnya masih membutuhkan kejelasan status aset secara administratif.
Menurutnya, setelah pemekaran provinsi, sebagian aset cagar budaya yang sebelumnya tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Papua, masih belum dialihkan kepada pemerintah provinsi di mana situs itu berada.
“Diperlukan surat keputusan terkait mutasi atau pelimpahan aset dari Provinsi Papua kepada provinsi tempat situs cagar budaya itu berada,” kata Desy Polla Usmany di Kota Jayapura, Papua belum lama ini.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut bukan hanya berkaitan dengan mutasi pegawai atau pengelola, juga menyangkut mutasi aset. Kejelasan status aset diperlukan agar pemerintah provinsi baru memiliki dasar administratif untuk menganggarkan biaya pemeliharaan.
Katanya, setelah aset dilimpahkan maka pemerintah daerah setempat dapat lebih leluasa mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan dan pelestarian situs cagar budaya di provinsinya.
Namun lanjutnya, status surat keputusan pelimpahan atau mutasi aset perlu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pemerintah daerah terkait, untuk memastikan apakah dokumen tersebut sudah diterbitkan atau masih dalam proses.
Di sisi lain, Balai Pelestarian Kebudayaan Papua mencatat sekitar 800-an objek cagar budaya telah terdata. Namun, sebagian besar objek tersebut belum berstatus sebagai cagar budaya yang telah ditetapkan.
“Sekitar 10 persen dari data tersebut telah ditindaklanjuti melalui kajian, dokumentasi, dan proses pengusulan penetapan,” ucapnya.
Wilayah kerja Balai Pelestarian Kebudayaan Papua saat ini mencakup empat provinsi, yakni Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Di Papua, terdapat lima cagar budaya peringkat nasional. Di Papua Tengah, terdapat 19 cagar budaya di Kabupaten Mimika.
Sebanyak tujuh di antatanya telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat provinsi, dan 12 lainnya masih berstatus peringkat kabupaten.
Di Papua Pegunungan terdapat sekitar 15 cagar budaya yang berada di Kabupaten Jayawijaya dan masih berstatus peringkat kabupaten, dan di Papua Selatan memiliki satu cagar budaya peringkat nasional.
Ia mengatakan, untuk Provinsi Papua Tengah penetapan tujuh cagar budaya peringkat provinsi dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Papua Tengah bersama unsur terkait di Mimika pada 25 Juli.
Keterbatasan tenaga ahli disebut menjadi salah satu kendala utama dalam proses penetapan cagar budaya. Belum semua kabupaten dan provinsi memiliki TACB yang memadai untuk melakukan kajian dan sidang penetapan cagar budaya.
“Padahal, proses penetapan dilakukan melalui sidang TACB di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi. Karena itu, pemerintah daerah, baik gubernur maupun bupati, perlu membentuk TACB di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Tenaga ahli tersebut lanjut Dessy, harus memenuhi persyaratan sertifikasi. Sertifikasi dapat dilakukan dengan mengirimkan calon tenaga ahli ke tingkat pusat maupun mendatangkan asesor dari pemerintah pusat ke daerah.
Selain keterbatasan tenaga ahli, masalah anggaran juga menjadi kendala. Pemerintah daerah perlu menyediakan anggaran khusus untuk kajian, dokumentasi, dan sidang penetapan cagar budaya.
“Kami di balai dapat memberikan dukungan berupa data, pendampingan, dan tenaga ahli. Namun, kewenangan penetapan tetap berada pada pemerintah daerah sesuai tingkat kewenangannya,” katanya.
Dessy menjelaskan, status peringkat nasional tidak otomatis membuat suatu situs menjadi aset kementerian atau berpindah pengelolaannya kepada pemerintah pusat.
Situs yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional tetap dapat dikelola pemerintah daerah, terutama apabila tanah atau aset situs tersebut masih berada dalam penguasaan pemerintah daerah maupun masyarakat.
Pemerintah pusat melalui kementerian dan Balai Pelestarian Kebudayaan memiliki peran dalam perlindungan dan pelestarian sesuai kewenangannya.
Proses penetapan cagar budaya sendiri dilakukan secara bertahap, mulai dari Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), kemudian cagar budaya tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Menurutnya, penentuan peringkat didasarkan pada hasil kajian tim ahli, termasuk nilai sejarah dan budaya, keterkaitan dengan lebih dari satu provinsi, maupun nilai penting yang berskala nasional.
Sebelumnya terdapat sejumlah cagar budaya yang telah ditetapkan secara nasional melalui keputusan Menteri Pariwisata dan Kebudayaan pada periode sebelumnya.
Setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya berlaku, dilakukan pembaharuan terhadap status penetapan tersebut.
Lima cagar budaya memperoleh atau diperbarui statusnya sebagai cagar budaya peringkat nasional pada 2025, diantaranya Situs Tutari, Penjara Boven Digoel, Mac Arthur, Gereja Tua Asei dan Tugu pendaratan sekutu Hamadi.
“Persoalan pelimpahan aset, keterbatasan tenaga ahli,dan kurangnya anggaran perlu ditangani agar penetapan dan pemeliharaan cagar budaya di empat provinsi tidak terkendala,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Provinsi Papua, Yahya Markus Modouw mengatakan, sejumlah situs cagar budaya yang berada di provinsi hasil pemekaran masih membutuhkan surat pelimpahan atau penyerahan secara administratif.
Namun hingga kini belum adanya surat pelimpahan aset ke masing-masing Provinsi pemekaran.
“Iya benar, untuk sejumlah aset di provinsi baru masih di bawah pengawasan provinsi Papua, kami juga ada berusaha memproses surat pelimpahan agar masing-masing provinsi pengurus Cagar Budayanya sendiri,” kata Yahya Markus Modouw.
Menurutnya, Dinas Kebudayaan Provinsi Papua telah mendorong proses tersebut dengan menyampaikan surat kepada pemerintah provinsi dan sekretariat daerah terkait.
“Untuk situs-situs yang berada di provinsi baru, kami sedang mendorong agar segera dibuat surat pelimpahan status dan kewenangan pengelolaannya kepada masing-masing pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, surat pelimpahan tersebut bukan diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan provinsi. Secara aturan, prosesnya dilakukan melalui pemerintah provinsi dan kemudian ditetapkan oleh gubernur.
Misalnya, sejumlah situs di Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan yang masih membutuhkan kejelasan administrasi pengelolaan.
Setelah surat pelimpahan diterbitkan, pemerintah provinsi masing-masing dapat menindaklanjutinya dengan menunjuk juru pelihara dan menentukan pengelolaan situs.
“Dinas Kebudayaan Provinsi Papua kami berharap proses pelimpahan segera diselesaikan agar tidak terjadi kekosongan dalam pemeliharaan dan perlindungan situs cagar budaya,” ucap Modouw. (*)























Discussion about this post