Jayapura, Jubi – Cagar budaya di Tanah Papua belum semua terdata. Sebagian besar potensi cagar budaya juga masih mesti dilengkapi narasi kesejarahannya.
Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Papua Desy Polla Usmany mengatakan salah satu syarat utama cagar budaya ialah harus telah berumur minimal 50 tahun. Selain itu, mesti bernilai sejarah, dan bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, ataupun keagamaan.
“Kalau piring-piring tua [misalnya] tidak memunyai kisah sejarahnya, belum bisa dikategorikan sebagai cagar budaya. [Setiap cagar budaya] harus memunyai narasi sejarah, asal-usul di masa lalu, dan berumur lebih 50 tahun,” kata Desy di sela Rapat Koordinasi Bidang Kebudayaaan, Jumat (31/5/2024).
Rapat koordinasi diikuti peserta dari Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Kepesertaan itu sesuai cakupan wilayah kerja Balai Pelestarian Budaya Papua.
Menurut Desy, pendataan cagar budaya, dan potensinya menjadi salah satu bahasan utama dalam rapat koordinasi mereka. Data-data tersebut menjadi acuan pemerintah daerah untuk menetapkan cagar budaya.
“Perekomendasian sebuah cagar budaya harus disertai data-data lengkap [mengenai kesejarahannya]. Nah, di rapat koordinasi ini, kami saling berbagi untuk melengkapi database [pangkalan data] setiap daerah,” kata Desy.
Dia mengatakan perekomendasian cagar budaya juga harus melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Pendaftar Cagar Budaya. Namun, jumlah Tenaga Ahli Cagar Budaya masih sangat terbatas di Tanah Papua.
“Hanya beberapa daerah [di Tanah Papua] yang punya [Tim Ahli Cagar Budaya], seperti Provinsi Papua, Kabupaten Sarmi, Jayawijaya, dan Kota Jayapura. Itu pun masih kurang jumlahnya,” ujar Desy.
Karena itu, rapat kooordinasi juga membahas permasalahan tersebut. Mereka berupaya mencari solusinya sebab penyiapan Tim Ahli Cagar Budaya berhubungan dengan ketersediaan anggaran. (*)



















Discussion about this post