Jayapura – Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XXII melaksanakan kegiatan delineasi terhadap tangki-tangki bekas peninggalan Sekutu di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura. Kegiatan yang dilaksanakan pada 18-27 Mei 2024 ini, sebagai langkah untuk penetapan tangki-tangki tersebut sebagai Cagar Budaya, sesuai UU RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda BPK XXII, I Made Sudayasa menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penetapan tangki-tangki bekas peninggalan Sekutu selama Perang Dunia II di Distrik Depapre Kabupaten Jayapura sebagai Cagar Budaya. Lantaran memiliki nilai penting sejarah dan pengembangan ilmu pengetahuan bagi generasi mendatang.
“Pada tahun 2024 ini, BPK XXII melakukan kegiatan delineasi dengan melihat aspek kondisi tangki, areanya, kontur tanah, dan potensi ancaman lainnya. Dalam kegiatan ini juga dipetakan rencana tata ruang, khususnya ruang penyangga atau ruang pelindung,” kata Made, Minggu, 26 Mei 2024.
Ketika nanti dilakukan ruang pengembangan dan ruang penunjang lainnya, akan dilakukan setelah penetapan sebagai Cagar Budaya dan pemeringkatannya. Made menjelaskan, kegiatan delineasi ini dilakukan untuk melengkapi data-data yang diperlukan untuk keperluan sidang penetapan sebagai Cagar Budaya oleh tim ahli cagar budaya (TACB) baik tingkat kabupaten dan provinsi, maupun nasional.
![27 tangki peninggalan Sekutu di Depapre berpotensi jadi cagar budaya 2 IMG 20240526 WA0018 scaled](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240526-WA0018-scaled.jpg)
“Kegiatan ini penting dilakukan untuk memetakan mana ruang penyangga atau ruang pelindungan. Fungsi dari ruang penyangga ini untuk melindungi zona intinya atau Cagar Budayanya dari ancaman-ancaman, baik dari alam maupun dari sisi pembangunan.” jelasnya.
Adapun zona penyangga ini, dimaksudkan juga sebagai zona yang masih berpotensi ditemukannya temuan baru yang berkaitan dengan zona inti atau cagar budayanya.
Saat pendataan dilakukan, kata Made, ditemukan sekitar 27 tangki peninggalan Sekutu dengan ukuran keliling 50 meter sebanyak 24 tangki, 1 tangki ukuran keliling 37 meter dan 2 tangki ukuran keliling 6,7 meter. Namun, dari jumlah tangki tersebut, 4 tangki berukuran 50 meter dan 1 tangki berukuran 6,7 meter sudah terbongkar atau sudah tidak ada. Baik secara keseluruhan maupun masih tertinggal sisa-sisa strukturnya.
“Dari temuan ini, tangki-tangki yang berada di Distrik Depapre ini berpotensi ditetapkan sebagai cagar budaya berupa struktur, situs, dan kawasan cagar budaya. Lantaran beberapa struktur dan situs berada dalam satu komunitas hak ulayat masyarakat yang masih dalam satu kawasan. Meskipun nantinya secara teknis akan berpotensi berupa sel-sel cagar budaya,” terangnya.
![27 tangki peninggalan Sekutu di Depapre berpotensi jadi cagar budaya 6 IMG 20240526 WA0015 scaled](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240526-WA0015-scaled.jpg)
Made mengungkapkan, dari pengamatan kondisi tangki di lapangan, sebaiknya ada koordinasi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua dan masyarakat setempat.
“BPK XXII, tupoksinya memfasilitasi dan mendorong pemerintah daerah untuk menetapkan tinggalan tersebut sebagai CB sekaligus melindungi tinggalan-tinggalan tersebut, karena peninggalan tersebut memiliki nilai penting sejarah, pendidikan dan ilmu pengetahuan,”jelasnya.
Bahkan, kata Made, tangki-tangki peninggalan Sekutu ini berpotensi dikembangkan sebagai destinasi pariwisata. Dimana masyarakat tidak hanya menikmati alam Depapre yang indah, tapi bisa juga belajar sejarah perang dunia II.
Tak hanya itu, dari pengamatan di lapangan juga ditemukan potensi ancaman yang besar terhadap tangki-tangki tersebut, akibat pembangunan atau sebagian masyarakat yang belum memahami pentingnya peninggalan tersebut. Sehingga berpotensi merusak peninggalan-peninggalan.
“Oleh sebab itu, pihak-pihak terkait harus mempunyai langkah-langkah tepat dan cepat untuk menghindari kejadian hilang atau rusaknya peninggalan bersejarah tersebut, ” tegasnya.
Di samping tangki peninggalan Sekutu, tim BPK XXII juga menyebut di dekat dermaga, masih tampak tiang-tiang penyangga dermaga perang dunia II. Sekaligus terdapat sumur yang dibangun pada 1911 oleh pendeta Amos Pasalbessy yang sekarang dirawat oleh masyarakat dengan dibangun sebuah tugu.
“Menariknya sumur tersebut terletak di tepi pantai, namun airnya tawar. Ini bisa menjadi salah satu penunjang tangki-tangki peninggalan Sekutu jika nantinya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.” tutupnya.
![27 tangki peninggalan Sekutu di Depapre berpotensi jadi cagar budaya 7 IMG 20240526 WA0014 scaled](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240526-WA0014-scaled.jpg)
Dalam kesempatan yang sama, Andi Muhammad Said, M. Hum, Tenaga Ahli Pelestari dan Assesor TACB Nasional yang turut mendapingi tim BPK XXII ke Depapre menyatakan kegiatan delineasi ini merupakan langkah yang tepat dalam rangka memetakan situs dan kondisi lingkungannya.
Kegiatan ini merupakan langkah awal dari kegiatan pendataan sekaligus mendata objek dan lingkungan pendukungnya. Hasil kegiatan ini, ditemukan kondisi struktur Cagar Budaya yang sebagian besar rusak dan tidak terawat atau tidak terpelihara.
“Untuk itu, perlu segera ditetapkan sebagai cagar budaya, penetapan situsnya, dan penetapan kawasannya seuai dengan UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Selain itu, perlu segera ditetapkan juru pelihara masing-masing situs. Agar situs dan lingkungannya terpelihara dan terawat,” jelas Andi.
Setelah dilakukannya delineasi ini, lanjut Andi, maka status strukutur Cagar Budaya berupa tangki-tangki tersebut, berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan Cagar Budaya (CB) dalam UU Nomor 11 Tahun 2010. Langkah selanjutnya, kata Said, perlu dilakukan studi pengembangan serta kajian konservasi dalam rangka pengembangan situs dan konservasi struktur.
![27 tangki peninggalan Sekutu di Depapre berpotensi jadi cagar budaya 8 IMG 20240526 WA0016 scaled](https://jubi.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240526-WA0016-scaled.jpg)
“Dari hasil pendataan dan delineasi ini, dinyatakan bahwa struktur tangki yang ditemukan tersebut, berpotensi untuk menjadi Situs Cagar Budaya. Tentunya melalui penetapan yg dilakukan oleh TACB Kabupaten Jayapura atau Provinsi Papua dan Nasional.” bebernya.
Secara teknis, dari seluruh struktur tangki yang ditemukan, sebagian dapat dikelompokkan menjadi Kawasan Cagar Budaya dan sebagian lagi menjadi sel. Tentunya, diawali dengan menetapkan sel terhadap 22 situs yang dihubungkan oleh koridor di antara setiap situs dan ke arah jalanan yang situsnya berada di dekat jalan. Sementara yang berada di dalam hutan, dihubungkan koridor antara tangki-tangki yang berdekatan.(*)
Discussion about this post