Presiden diminta tinjau ulang KSPEAN dan hentikan pembangunan pabrik propelen di Papua Selatan

Penulis: Admin Jubi
Editor: Arjuna Pademme

Jayapura, Jubi – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto diminta meninjai ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kawasan swasembada pangan, energi dan air nasional (KSPEAN), serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan dan pabrik propelan di Provinsi Papua Selatan.

Permintaan ini disampaikan koalisi organisasi masyarakat sipil, Pembela HAM dan lingkungan hidup, serta pemimpin masyarakat adat terdampak kebijakan PSN KSPEAN, yang tergabung dalam Solidaritas Merauke dalam siaran pers tertulis, yang diterima Jubi, Senin (13/7/2026) malam.

Pernyataan itu dikeluarkan Solidaritas Merauke karena khawatir risiko proyek akan menimbulkan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia dan pengrusakan lingkungan hidup, serta meningkatkan konflik.

Negara pun diminta menerapkan Prinsip PBB tentang Bisnis dan HAM (UNGPs, 2011), yakni melakukan penilaian dan pengawasan terhadap perusahaan pengembang proyek (negara dan swasta) mengidentifikasi, mencegah dan memitigasi risiko terkait pelanggaran hak asasi manusia yang timbul sesegera dan sedini mungkin.

Solidaritas Merauke menyatakan, Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan jajaran perwira tinggi TNI, serta pihak PT Pindad, melakukan peletakan batu pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 861/Maleo Kamur dan peletakan batu pabrik Propelan Merah Putih, Minggu (5/7/2026).

Foto bersama
Foto bersama di depan denah lokasi pembangunan pabrik Propelan Merah Putih – Dok. Untuk Jubi

Perwakilan PT Pindad menyampaikan, pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi PT Pindad, akan dibangun dengan Kapasitas 1250 ton per tahun dan 170 juta butir per tahun.

Lokasinya di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab Km 58, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, dengan luas 226 hektare.

BERITATERKAIT

Kebijakan ini diduga berkaitan dengan upaya mendukung kemandirian Indonesia dalam memproduksi isian munisi untuk kebutuhan kaliber kecil dalam dua hingga tiga tahun kedepan.

Rencana alokasi lahan di Wanam untuk industri propelan sebetulnya sempat disampaikan oleh Menko Pangan, Zulkifli Hasan pada 29 September 2025, setelah keluarnya Permenko Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan kedelapan daftar PSN.

Pelepasan kawasan hutan seluas 481 ribu hektar menurut Zulkifli selain untuk lahan pangan, juga ditujukan bagi pembangunan pabrik propelan.

Semenjak saat itu, tidak ada dokumen publik tentang perencanaan detail terkait pembangunan pabrik tersebut.

“Berdasarkan pemantauan lapangan, masyarakat di sekitar juga tidak mengetahui rencana pembangunan ini,” kata Koalisi Merauke.

Koalisi Merauke menyatakan, pemerintah sedang mengembangkan kawasan Wanam, Merauke, dan daerah sekitarnya, sebagai PSN untuk kawasan KSPEAN Provinsi Papua Selatan, yakni pengembangan proyek cetak sawah skala luas dan modern, pengembangan agroindustri perkebunan tebu dan kelapa sawit, industri energi biodiesel dan bioetanol, hingga penguatan industri pertahanan, pembangunan pabrik propelan (bahan peledak).

Pemerintah telah melepaskan kawasan hutan untuk mendukung proyek dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan seluas 486.939 hektare pada 2025.

“Areal proyek strategis nasional dan KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, seluruhnya berada di wilayah kehidupan orang asli Papua dan merupakan tanah adat milik masyarakat adat setempat”.

Proyek pengembangan KSPEAN itu dikhawatirkan berdampak dan berpengaruh terhadap kehidupan sosial ekonomi, budaya, tradisi spiritual dan lingkungan hidup, utamanya keselamatan masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya di sekitar areal.

Menurut Koalisi Merauke, praktik dan pengalaman pembangunan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Tanah Papua, selalu menimbulkan kegoncangan sosial, ekonomi dan politik, yang meresahkan mengganggu kedamaian dan keharmonisan hidup masyarakat adat.

Ini kikarenakan tindakan sewenang-wenang yang kejam, kekerasan, pembungkaman, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, pengungsian penduduk hingga korban jiwa, yang eskalasi dan korban terus bertambah.

Selain itu, militerisasi tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan pengrusakan lingkungan melalui bisnis keamanan dan terlibat dalam ekstraktif sumber daya alam.

Aksi pembiaran masuknya industri ekstraktif dan proyek-proyek yang merusak lingkungan. Hal ini menyebabkan warga terusir dari tanah serta sumber penghidupan tradisional mereka, sehingga merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam.

Koalisi Merauke menegaskan, kebijakan dan proyek pembangunan industri pangan dan energi, dan militerisasi, yang menciptakan ketidakadilan, perampokan alam, keretakan sosial dan penghancuran kehidupan masyarakat adat, harus segera diakhiri.

Sebab, bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan demokrasi, melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional tentang Hak Asasi Manusia dan lingkungan hidup.

Kebijakan dan proyek pengembangan KSPEAN dan industri pertahanan, pembangunan pabrik propenal dan markas militer di wilayah adat, juga dinilai bertentangan dan melanggar hak masyarakat adat, sebagaimana Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pasal itu secara jelas menegaskan hak masyarakat adat yang diakui dan dihormati negara. Hak atas kebebasan, hak untuk hidup, sebagaimana Pasal 2, Pasal 4, Pasal 9,  Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pengrusakan lingkungan dan ekstraksi sumber daya alam melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Pengabaian hak masyarakat adat berpartisipasi secara bermakna dalam menentukan pembangunan melanggar prinsip partisipasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Menurut Koalisi Merauke, dalam instrumen HAM internasional  sebagaimana Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat (UNDRIP, 2007) dan Konvensi ILO Nomor 169 Tahun 1989 tentang hak masyarakat adat, seharusnya pembangunan industri pertahanan kemiliteran, termasuk pabrik propelan, markas militer dan infrastruktur militer lainnya, tidak diperbolehkan berlangsung di wilayah adat.

Kecuali mempunyai alasan yang berhubungan dengan kepentingan umum, dan negara harus melakukan konsultasi dengan masyarakat adat bersangkutan melalui prosedur musyawarah adat yang benar, menerapkan prinsip FPIC (Free Prior Informed Consent), sebelum menggunakan tanah atau wilayah adat untuk aktivitas militer.

Selain itu, rencana pembangunan pabrik propelan di Merauke ini juga bertentangan dengan prinsip jarak humaniter sebagaimana dikenal dalam prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional, khususnya terkait asesmen risiko terhadap penduduk sipil.

Dalam perspektif hukum humaniter menurut Koalisi Merauke, fasilitas produksi senjata atau munisi dapat dikategorikan sebagai objek militer (military objective) yang merupakan sasaran serangan yang sah (legitimate military target) dalam situasi konflik bersenjata.

“Oleh karena itu, keberadaannya semestinya ditempatkan pada lokasi yang memiliki jarak aman dari kawasan permukiman agar tidak meningkatkan risiko korban sipil maupun kerusakan objek sipil (collateral damage) apabila sewaktu-waktu menjadi sasaran serangan,” kata Koalisi Merauke.

Di luar konteks konflik bersenjata lanjut Koalisi Merauke, pengalaman juga menunjukkan bahwa risiko terhadap warga sipil dapat timbul akibat kecelakaan, kelalaian, atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi, sebagaimana tercermin dalam insiden ledakan saat pemusnahan amunisi afkir di Garut yang menimbulkan korban jiwa dari warga sipil.

Karena itu, pembangunan fasilitas strategis semacam ini harus didasarkan pada kajian risiko yang komprehensif, pemilihan lokasi yang memenuhi standar keselamatan dan prinsip jarak humaniter, serta menjamin perlindungan maksimal bagi masyarakat sipil.

“Seharusnya negara tidak lagi memberikan akses terhadap dukungan pemberian izin dan layanan publik bagi badan usaha yang terlibat dan bisnisnya berpotensi menimbulkan pelanggaran berat hak asasi manusia dan menolak untuk bekerja sama dalam menangani situasi tersebut”.

Koalisi Merauke pun meminta korporasi yang terlibat sebagai investor dan pengembang bisnis industri pertahanan, PT Pindad, termasuk perusahaan bisnis energi, pangan dan infrastruktur pendukung dalam proyek KSPEAN di Provinsi Papua Selatan, untuk mematuhi dan melakukan penilaian uji tuntas (due diligence) berbasiskan standar Hak Asasi Manusia dan menerapkan prinsip FPIC, sebelum melakukan investasi dan pengembangan proyek. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist