Jayapura,Jubi — Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua mendesak pimpinan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi dalam aksi damai yang digelar di Abepura, Kota Jayapura, pada Rabu (15/10/2025).
Koalisi menilai pernyataan MRP yang menyebut aksi mahasiswa dan pemuda Papua sebagai aksi ilegal bertentangan dengan tugas dan wewenang lembaga tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Aksi yang diinisiasi oleh Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat Papua itu mengangkat tema “Darurat Investasi dan Militerisme di Papua” dan ditujukan untuk menyampaikan aspirasi kepada MRP. Penanggung jawab aksi disebut telah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi berjalan damai sejak pagi, dengan massa bergerak dari Kamkey dan Perumnas 3 Waena menuju lingkaran Abepura. Namun, situasi berubah ricuh setelah aparat melepaskan tembakan gas air mata sekitar pukul 11.30 WP, saat hujan turun di kawasan itu. Sejumlah warga, pelajar, dan peserta aksi dilaporkan mengalami sesak napas dan iritasi mata akibat gas air mata.
Salah satu peserta aksi, Eben Tabuni, mengalami luka tembak dan harus menjalani operasi di RSUD Abepura. Sementara lima orang lainnya sempat ditangkap oleh Polresta Jayapura dan dibebaskan sehari kemudian.
Koalisi menilai aparat kepolisian belum menindaklanjuti penyelidikan terhadap oknum polisi yang diduga menembak Eben Tabuni. “Kapolresta Jayapura dilarang melakukan tindakan diskriminatif dalam penegakan hukum, sebab bukan hanya harta benda polisi dan warga yang rusak, namun juga ada massa aksi yang menjadi korban penyalahgunaan senjata api,” tegas pernyataan Koalisi HAM Papua.
Sebelumnya, pimpinan MRP melalui keterangan pers menilai aksi tersebut ilegal karena tidak berizin dan tidak mewakili aspirasi masyarakat adat. Ketua MRP menyatakan lembaganya bekerja berdasarkan aturan, sementara Wakil Ketua II menilai aksi tersebut tidak sah secara hukum.
Namun, Koalisi HAM Papua menilai sikap MRP itu menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi dan mandatnya. “MRP seharusnya menjadi lembaga kultural yang menyalurkan aspirasi masyarakat, bukan menutup ruang dialog,” tegas mereka dalam siaran persnya.
Atas dasar itu kami Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menggunakan ketentuan “Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia” sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
- Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berikan Peningkatan Kapasitas kepada unsur pimpinan dan anggota MRP Provinsi Papua terkait Tugas dan Wewenang MRP sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Pimpinan MRP Provinsi Papua Wajib Bertanggungjawab Atas pembungkaman Ruang Aspirasi tanggal 15 Oktober 2025 DI Abepura dan Dilarang Menyalahgunakan Tugas dan Wewenang MRP sesuai Perintah Pasal 20 ayat (1) huruf d, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Ketua DPR Provinsi Papua menggunakan Kewenangan Pengawasan segera Panggil, Periksa dan berikan Teguran kepada Ketua MRP Provinsi Papua Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II yang telah melanggar Tugas dan Kewenangannya sesuai Pasal 20 ayat (1) huruf a, b, c, d dan e, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Kapolda Papua segera perintahkan Ditreskrimum Polda Papua untuk tangkap dan periksa Oknum Polisi Pelaku Penyalahgunaan senjata Api Yang Korbankan Eben Tabuni;
- Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua segera Periksa Tindakan Maladministrasi yang dilakukan Oknum Polisi dan Unsur Pimpinan MRP Provinsi Papua dalam menjalankan tugasnya Mengawal Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum dalam Wilayah Provinsi Papua;
- Kapolresta Jayapura Dilarang Melakukan Tindakan Diskriminasi dalam Penegakan hukum Atas Peristiwa tanggal 15 Oktober 2025 di Abepura sebab bukan hanya Harta Benda Polisi dan Warga yang Rusak namun Ada juga Masa Aksi Atas Nama Eben Tabuni yang menjadi Korban Penyalahgunaan senjata Api;
- Ketua Komnas HAM RI dan Kepala Kantor Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera proses hukum dugaan tindakan pelanggaran Hak Demonstrasi sesuai Pasal 24 ayat (1), Undang Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Penyalahgunaan senjata Api Saat Aksi Demonstrasi tanggal 15 Oktober 2025.(*)


















Discussion about this post