Jayapura, Jubi – Pengamat kebijakan publik di Papua, Methodius Kossay mengatakan empat daerah otonomi baru atau DOB di Tanah Papua, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya perlu dievaluasi. Bukan justru mengusulkan pemekaran atau pembentukan DOB di Tanah Papua, termasuk di provinsi baru itu.
Pernyataan itu disampaikan Kossay berkaitan dengan usulan pembentukan DOB yang telah diplenokan DPD RI awal Juli 2025, termasuk 54 diantaranya datang dari Tanah Papua.
“Pemerintah harus evaluasi dulu terhadap empat provinsi baru, bukan menambah masalah dan beban dengan menambah pemakaran DOB di Tanah Papua,” kata Methodius Kossay kepada Jubi melalui panggilan telepon, Jumat (11/7/2025).
Menurut Kossay, pemakaran di Tanah Papua dilaksanakan tanpa mengikuti prosedur dan mekanisme regulasi yang telah ditetapkan Pasal 77 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Otonomi Khusus atau UU Otsus Papua Nomor 2 Tahun 2021, atas perubahan kedua UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
“Karena pemakaran DOB yang diusulkan tersebut, tentunya dimanfaatkan oleh berbagai kepentingan politik dan elite politik lokal Papua untuk meraih kekuasaan dan kepentingan oligarkinya,” ujarnya.
Katanya, sebelum usul pemekaran, mestinya terlebih dahulu melihat empat provinsi baru yang sudah hadir di Tanah Papua pada 2022.
Sebab, kondisi empat DOB saat ini secara kuantitatif maupun kualitatif, sangat memprihatinkan dari berbagai faktor, seperti anggaran, infrastruktur pembangunan, sarana dan prasarana, faktor geografis, sumber daya manusia atau SDM, keamanan, dan faktor lainnya.
“Harusnya dilakukan evaluasi menyeluruh dan komprehensif terlebih dahulu. Evaluasi terhadap pelaksanaan pembentukan DOB sangat penting dilakukan, termasuk mengatasi masalah keuangan atau anggaran. Situasi di Papua kini tidak memungkinkan membentuk DOB, karena belum dilakukan evaluasi dalam hal kemandirian keuangan dan sabagainya,” ucapnya.
Menurut Kossay, usulan pembentukan DOB dari Tanah Papua kini terkesan untuk kepentingan elite politik lokal dan pusat. Salah satu tujuannya, diduga untuk eksploitasi sumber daya alam di Tanah Papua.
“Jangan bernafsu akan kekuasaan, dan jangan paksakan keadaan yang sebenarnya tidak sesuai, tidak patut dimekarkan dulu,” katanya.
Tokoh politik di Tanah Papua, Laurenzus Kadepa juga menduga usulan DOB di Tanah Papua merupakan kepentingan elite politik di daerah, untuk kepentingan tertentu.
“Belum saatnya untuk mendorong pemekaran. Provinsi yang baru ini saja belum berjalan maksimal. Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dari Tanah Papua mestinya dorong evaluasi DOB dulu kepada pemerintah pusat,” kata Kadepa. (*)






















Discussion about this post