Merauke, Jubi – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Provinsi Papua Selatan menyampaikan data secara konkret dan apa adanya dalam evaluasi tiga tahun penyelenggaraan daerah otonom baru (DOB) Papua Selatan.
Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, mengatakan evaluasi tidak hanya untuk melihat capaian pembangunan, tetapi juga memastikan kondisi riil penyelenggaraan pemerintahan Papua Selatan setelah memasuki tiga tahun sebagai DOB.
“Yang kita harapkan, ini diisi secara konkret apa adanya,” kata Sumule dalam evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke, Selasa (11/8/2026).
Evaluasi daerah otonomi baru Papua Selatan ini melibatkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kemendagri, Komisi II DPR RI, Pemprov Papua Selatan, dan empat kabupaten dalam cakukan wilayah Papua Selatan.
Menurut Sumule, evaluasi tiga tahun merupakan kewajiban terhadap DOB di wilayah Papua. Evaluasi tersebut bertujuan melihat sejauh mana pemekaran mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efektivitas pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumule menjelaskan evaluasi tersebut menggunakan kategori penilaian tertentu. Nilai di atas 85 dikategorikan baik, nilai di atas 70 hingga 85 dikategorikan sederhana, sedangkan nilai 50 hingga 70 dikategorikan kurang baik.
Ia berharap Papua Selatan dapat memperoleh nilai di atas 85 sehingga masuk kategori baik. Menurutnya, evaluasi tersebut harus menjadi bagian dari upaya bersama untuk mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sumule mengatakan tim evaluasi bersama Anggota Komisi II DPR RI, Indra Jaya, telah melakukan pra-evaluasi sebelum kegiatan utama. Tim juga melakukan penyamaan persepsi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengenai data yang harus disiapkan.
Ia mengatakan data yang disampaikan harus menggambarkan kondisi terakhir, termasuk laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Bagaimana posisi keuangannya, laporan keuangan pemerintah, belanja maupun pendapatan. Mudah-mudahan dari badan pengelola keuangan ini sudah bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain keuangan, evaluasi menyoroti manajemen aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah daerah diminta menyampaikan target dan realisasi penempatan ASN, asal ASN, pengisian jabatan struktural, status definitif maupun belum definitif, serta kualifikasi pendidikan.
Sumule juga meminta pemerintah memperjelas status ASN dari kabupaten yang telah bekerja di Pemerintah Provinsi Papua Selatan tetapi secara administratif belum dilepaskan oleh daerah asal.
Menurutnya, kejelasan status tersebut penting agar tidak menimbulkan persoalan dalam pembayaran hak ASN.
“Jangan sampai mendapatkan dua hak gaji, misalnya. Pasti bermasalah pada pengawasan,” katanya.
Penyerahan aset dan dokumen juga menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian khusus dalam evaluasi.
Sumule meminta pemerintah menyiapkan data barang milik daerah, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk dokumen kepemilikan dan berita acara serah terima.
Ia meminta tim dari Provinsi Papua sebagai provinsi induk, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, serta empat kabupaten cakupan Papua Selatan menyiapkan dokumen dan data aset yang akan diserahkan.
Data tersebut, kata Sumule, harus memuat barang yang sudah diserahkan, yang masih dalam proses, maupun aset yang masih menghadapi kendala.
“Penyerahan barang milik daerah dituangkan dalam berita acara serah terima beserta dokumen kepemilikan,” ujarnya.
Evaluasi juga akan melihat status badan usaha milik daerah (BUMD) milik Provinsi Papua sebagai provinsi induk yang memiliki kegiatan atau aset di wilayah Papua Selatan.
Selain itu, tim mengevaluasi 10 aspek penyelenggaraan pemerintahan, yakni penegasan batas daerah; penyusunan rencana tata ruang wilayah darat dan laut; penyusunan APBD; pembentukan perangkat daerah; pelaksanaan manajemen ASN; pembentukan dan pengisian keanggotaan Majelis Rakyat Papua (MRP); pemberian hibah; penyerahan aset dan dokumen; penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan; serta kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengatakan hasil evaluasi Papua Selatan akan menjadi bagian dari laporan kepada Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Ia mengatakan Papua Selatan menjadi provinsi pertama dari empat DOB provinsi baru di Papua yang menjalani evaluasi tersebut.
Sementara itu, Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam pemaparannya menyampaikan sejumlah capaian pemerintah provinsi sejak pembentukan Papua Selatan.
Ia menyebut pembentukan perangkat daerah, manajemen ASN, MRP, penataan ruang, pengalihan aset dan dokumen, serta pembangunan sarana dan prasarana telah dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan.
Apolo juga menyebut Papua Selatan menjadi DOB pertama yang menyelesaikan seluruh readiness criteria atau kriteria kesiapan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mengatakan pembangunan jalan di empat kabupaten cakupan Papua Selatan telah mencapai sekitar 125 kilometer. Selain itu, pemerintah provinsi membangun asrama pelajar, merehabilitasi sekolah, dan membangun sarana tambatan perahu.
Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan gambaran objektif mengenai capaian sekaligus persoalan yang masih harus diselesaikan Papua Selatan setelah tiga tahun menjadi daerah otonom baru. (*)





















Discussion about this post