Jayapura, Jubi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP, MM, menegaskan bahwa demi menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah, bisa melakukan mutasi antardinas, badan atau biro, asalkan usul itu dilakukan oleh OPD dan memenuhi persyaratan.
Ini disampaikan Denci Nawipa saat Penyamaan Persepsi dan Penyelarasan Pelaksanaan Rotasi dan Mutasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, yang dihadiri pimpinan OPD, sekretaris dan kasubag kepegawaian di Ballroom Kantor Gubernur, Kabupaten Nabire, Senin (12/10/2026).
“Jadi hari ini kita sudah satukan persepsi di forum ini bahwa kita bisa lakukan mutasi pegawai khusus antar OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Tengah. Bagian kepegawaian setiap OPD bisa mengajukan usul mutasi itu kepada kami di BKPSDM,” kata Denci Nawipa.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, rotasi dan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib berbasis pada sistem merit yakni kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, kebutuhan organisasi, objektivitas, dan kepastian hukum.
“Intinya, ada permintaan dari OPD yang butuh dan ada penyerahan dari OPD yang punya pegawai. Kita utamakan pegawai dari dinas yang punya kompetensi di OPD itu bisa dimutasi ke OPD yang memerlukan. Namun, sebaiknya para kepala OPD memberdayakan pegawai yang sudah ada. Tetapi ingat, jabatan fungsional tidak bisa dipindahkan,” ujarnya.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Paniai ini menegaskan, demi menjaga distribusi pegawai secara merata di seluruh OPD, dinas, badan atau biro yang masih memiliki jumlah pegawai kurang dari 100 orang, sebaiknya tidak melakukan mutasi ke OPD lain.
“Kecuali dinas atau badan yang pegawai di atas 100 lebih. Tetapi khusus untuk Dinas PUPR yang sudah 193 pegawai atau Satpol PP yang sudah 139 pegawai, mereka memang masih kekurangan jadi tak perlu mutasi,” ucapnya.
Sementara itu, Asisten III Setda Provinsi Papua Tengah, Viktor Fun, S.Sos, M.Si dalam forum itu menegaskan, proses mutasi dan rotasi pegawai harus dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja dan kompetensi pegawai, kebutuhan instansi, serta tidak merugikan pegawai.
“Karena itu jangan lupa lampirkan telaahan staf. Tetapi jika tidak mutasi pun, saya minta kita semua pegawai harus bekerja dengan hati yang tulus dan ikhlas. Karena pimpinan akan menilai. Tak boleh kita bangun stigma ada dinas basah ada dinas kering dan saling cemburu. Semua dinas sama. Dimana pun kita mengabdi, kita harus bekerja dengan tulus,” kata Viktor Fun.
Menurut Viktor Fun, ada beberapa OPD yang baru dibentuk sejak 2025 dan membutuhkan banyak pegawai, terutama tenaga teknis.
Namun proses mutasi ke OPD baru itu wajib melewati Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) untuk memetakan jumlah kebutuhan pegawai dan kualifikasi jabatan di OPD baru tersebut.
“Di forum ini saya berpesan, kalau ada pegawai yang tidak masuk, para kepala dinas wajib panggil dan lakukan pembinaan. Kita sudah beri sanksi beberapa pegawai yang tidak masuk kerja. TPP-nya kita tahan,” kata Viktor.
Forum ini dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Papua Tengah dr. Silwanus A. Soemoele, Sp.OG(K), MH.Kes dihadiri sejumlah pimpinan OPD.
Mereka yang hadir, di antaranya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Otis Money, S.Sos, M.Si, Sekretaris Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah Elimelek Edowai, S.Sos, MM, dan Kepala Biro Pemerintahan, Otonomi Khusus, dan Kesejahteraan Rakyat Lambertus Wakerkwa, S.Sos. (*)






















Discussion about this post