Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah mengingatkan organisasi perangkat daerah atau OPD di lingkungan pemerintahannya memperhatikan penyerapan anggaran. Berdasarkan pemantauan sementara, tingkat penyerapan anggaran Pemprov Papua Tengah berada pada kisaran 33,7 persen.
Namun, ada OPD yang penyerapan anggarannya telah mencapai 50 persen lebih, dan sebagian lainnya masih berada di bawah rata-rata persentase tersebut.
Ini disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus A. Sumule, Sp.OG(K), MH.Kes saat mewakili Gubernur Meki Nawipa, S.H membuka monitoring Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester pertama tahun anggaran 2026 di aula RRI Kota Nabire, Kabupaten Nabire, Kamis (13/8/2026).
Silwanus Sumule menegaskan, capaian tersebut harus menjadi perhatian bersama, mengingat kinerja pemerintah daerah terus dipantau oleh pemerintah pusat, termasuk melalui Kementerian Dalam Negeri.
“Angka 33,7 persen ini harus menjadi perhatian dan pegangan kita bersama. Kita harus melihat OPD mana yang sudah berjalan cepat dan mana yang masih perlu didorong,” kata Silwanus Sumule.
Namun ia mengingatkan agar percepatan penyerapan anggaran tidak dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga berpotensi menimbulkan maladministrasi. Sebab, kualitas pelaksanaan program harus tetap menjadi prioritas, bukan sekadar mengejar persentase penyerapan.
Katanya, pemerintah daerah harus mengantisipasi lonjakan transaksi yang terlalu besar menjelang akhir tahun. Belanja modal yang memang berdasarkan kontrak harus selesai pada Desember atau akhir tahun.
“Apabila pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan sejak beberapa bulan sebelumnya baru dikebut pada November atau Desember, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi,” ucapnya.
Silwanus Sumule juga menekankan pentingnya peran sekretaris OPD, kapala sub bagian program, pejabat pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak terkait lainnya memastikan seluruh proses administrasi berjalan sesuai aturan.
PPK pun diingatkan memahami isi kontrak dengan baik, dan memastikan tidak terdapat ketentuan yang keliru atau berpotensi menimbulkan persoalan hukum kemudian hari.
Katanya, jangan sampai kontrak dibuat oleh pihak ketiga kemudian ada sesuatu yang salah. Karenanya, PPK harus memastikan isi kontrak sudah benar.
Akan tetapi lanjut Sumule, jangan menjadikan kekhawatiran masalah administrasi sebagai alasan menghentikan program. Setiap masalah harus dibicarakan dan dicari jalan keluarnya melalui koordinasi dan konsultasi.
“Jangan karena ketakutan kemudian program tidak jalan. Kalau ada persoalan, ruang kami selalu terbuka untuk berdiskusi supaya kita bisa mencari solusi,” ujarnya. (*)





















Discussion about this post