Jayapura, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mendatangi Polda Papua pada Senin (20/10/2025) untuk melaporkan dugaan pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian saat penanganan aksi unjuk rasa di Kota Jayapura pada 15 Oktober 2025 yang menyebabkan Ebenius Tabuni tertembak di bagian perut.
Ebenius Tabuni adalah mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Cenderawasih atau FISIP Uncen yang ikut aksi unjuk rasa dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat. Ia berama ratusan mahasiswa lain menggelar aksi menolak militerisme, investasi di seluruh Tanah Papua, dan pembebasan tahanan politik.
Reinhard Kmur, pendamping hukum (PH) korban Ebenius Tabuni dari LBH Papua, mengatakan kasus dugaan pidana pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) oleh aparat kepolisian terhadap Tabuni itu, sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Papua pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 07.00 Waktu Papua (WP).
Kronologis kejadian
Reinhard Kmur mejelaskan, sebelum peristiwa penembakan, massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Tanah Adat pada 15 Oktober 2025 itu berencana melakukan aksi dengan menyampaikan aspirasi ke kantor MRP (Majelis Rakyat Papua), Markas Korbs Brigade Mobile (Mako Brimob) Kotaraja, dan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura.
Aksi yang dikawal ratusan aparat keamanan gabungan dari Polda Papua itu, kata Kmur, awalnya berjalan baik. Ratusan Massa yang tersebar di sejumlah titik kumpul saat itu, secara mandiri telah berkumpul di Area Pertigaan Traffic Lamp Abepura.
“Namun, saat massa aksi sedang berorasi secara bergantian, Kapolresta Jayapura, Kombes Polisi Fredrickus WA Maclarimboen SIK MH CPHR meminta pihaknya berkoordinasi dengan kuasa hukum pihak massa aksi agar bergeser ke lingkaran Abepura bagian atas, karena menduduki area Traffic Lamp,” kata Kmur saat diwawancarai Jubi usai melaporkan berkas pengaduan ke Ditreskrimum, Polda Papua, Senin (20/10/2025).
Polisi, kata Kmur, telah berkoordinasikan dengan kuasa hukum massa aksi serta telah disampaikan juga kepada massa aksi dan telah diterima baik.
Setelah adanya kesepakatan, lanjutnya, antara kuasa hukum massa aksi demonstrasi dan pihak keamanan, para koordinator lapangan atau korlap dan wakil korlap kemudian mengerahkan massa untuk bergeser perlahan ke area Lingkaran Atas.
“Namun, dalam proses itu terjadi gesekan dan desak-desakan antara massa aksi dengan pihak keamanan yang terdiri dari puluhan anggota Brimob dengan perlengkapan pentungan, senapan, gas air mata, dan tameng yang sedang membentuk formasi berbanjar, berdiri tepat di belakang massa aksi,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIP, dalam proses massa bergeser, terjadi desak-desakan antara polisi dengan massa aksi. Hal seperti itu direspon oleh sejumlah massa aksi agar pihak keamanan untuk ‘pelan-pelan’.
Tak lama, terjadi kembali desak-desakan kedua pihak dan massa aksi meneriakkan agar pihak keamanan untuk tetap ‘pelan-pelan’ karena tameng sudah mengenai massa.
“Sampai sekitar pukul 11.46 WP turun hujan deras, bersamaan dengan itu, gesekan kembali terjadi antara pihak keamanan dan sejumlah massa aksi, hal itu kemudian direspon oleh sejumlah massa dengan melemparkan batu ke arah pasukan Brimob, lalu dibalas dengan tembakan gas air mata, peluru karet, dan senjata api dengan peluru asli,” ujar Reinhard Kmur.
Menurut Kmur, kejadian gesekan dan desak-desakan itu yang diduga kuat menjadi awal mula terjadinya bentrokan atau keos antara pihak keamanan dan massa aksi.
“Saat situasi keos itu juga kemudian terjadi penembakan terhadap korban Ebenius Tabuni,” katanya.
Waktu itu, jelasnya, Ebenius Tabuni sedang berada di jalan naik Gereja Pengharapan Abepura, persis di depan Bank BNI lingkaran Abepura.
“Ketika aparat keamanan menembakan gas air mata secara serampangan ke arah kerumunan massa, Ebenius yang sedang berdiri di jalan, tiba-tiba ditembak menggunakan senjata api sebanyak dua kali,” katanya.
Tembakan pertama menggunakan peluru karet yang mengena korban di bagian rusuk kanan. Sedangkan tembakan kedua menggunakan peluru asli, tepat mengenai di bagian perut tengah, tembus ke bagian rusuk kanan dan menancap di siku kanan.
“Korban Ebenius jatuh tersungkur di jalan raya, lalu meminta pertolongan ke rekan-rekannya,” kata Kmur.
Reinhard Kmur mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas laporan dugaan pidana penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh aparat kepolisian tesebut kepada Ditreskrimum Polda Papua dan akan menunggu proses selanjutnya dari Polda.
Yabet Lukas Degei, pendamping hukum lainnya dari korban Ebenius Tabuni menjelaskan, setelah para mahasiswa peserta demo lainnya mendengar dan melihat peristiwa penembakan itu, segera mengangkat Ebenius dan membawanya ke RSUD Abepura, Kota Jayapura.
“Kondisi terakhir korban pasca penembakan sampai dirawat di RSUD Abepura dan kemudian dipulangkan ke rumahnya, beliau saat ini masih terbaring di atas kasur,” katannya.
Berdasarkan peristiwa itu, kata Degei, aparat keamanan yang menggunakan senpi dalam menangani massa aksi demonstrasi telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
“Pasal 48 huruf b Perkap 8/2009 menyebutkan bahwa senjata api hanya digunakan saat keadaan adanya ancaman terhadap jiwa manusia,” ujarnya.
Sedangkan, tambahnya, pada Pasal 13 Peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan dan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian disebutkan bahwa setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya. (*)























Discussion about this post