Jayapura, Jubi – Komite Nasional Papua Barat atau KNPB menyatakan longsor material basah di area tambang bawah tanah Grasberg Block Cave (GBC) milik PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah pada 8 September 2025, merupakan bukti eksploitasi buruh, perusakan lingkungan dan kolonialisme ekonomi di Tanah Papua.
KNPB pun menyatakan rasa prihatin mendalam atas insiden yang menyebabkan tujuh pekerja terjebak saat kejadian. Dua di antaranya ditemukan meninggal dunia pada 20 September 2025, dan lima lainnya masih dalam pencarian.
“Insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan dari pola eksploitasi kolonialisme yang sistematis, perampasan sumber daya alam, penghancuran lingkungan, dan pengabaian keselamatan manusia sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan,” kata Ketua Umum KNPB Pusat, Agus Kossay dalam keterangan pers di, Perumnas 3 Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Senin (22/09/2025).
Ia mengatakan sejak PT Freeport mulai beroperasi, perusahaan itu lebih mengutamakan profit dan laba dibandingkan keselamatan buruh dan kelestarian lingkungan. Lingkungan tercemar akibat limbah tambang, hutan-hutan adat diratakan, dan masyarakat lokal terus kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup.
“Pola ini menunjukkan bahwa Freeport bukan hanya perusahaan tambang biasa, tetapi bagian dari mesin kolonial yang memanfaatkan Papua sebagai sumber daya alam dan tenaga kerja murah untuk keuntungan global,” ucapnya.
Menurutnya, fakta lain dapat dilihat dalam beberapa tahun terakhir. Ada 8.300 pekerja PT Freeport diberhentikan. Ini dinilai menjadi bukti nyata ketidakpedulian perusahaan terhadap kemanusiaan.
Para pekerja yang berjuang selama puluhan tahun untuk keberlangsungan tambang dibuang tanpa perlindungan yang layak, sementara operasi tambang tetap berjalan merusak lingkungan dan masyarakat adat.
“Hal ini kita lihat bahwa Freeport menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia, hak buruh dan ekologi Papua,” ujarnya.
Kossay mengatakan, dari perspektif hukum internasional, Freeport telah mengingkari prinsip-prinsip dasar perlindungan buruh yang diatur dalam Konvensi International Labour Organization atau ILO, yaitu hak atas lingkungan kerja yang aman, upah yang adil, dan perlindungan terhadap risiko cedera atau kematian.
Katanya, pengabaian ini bukan hanya pelanggaran terhadap buruh, tetapi juga bentuk penindasan kolonial yang bersifat struktural terhadap bangsa Papua.
Sementara itu Juru Bicara atau Jubir KNPB, Ogram Wanimbo mengatakan, operasi tambang Freeport merupakan bentuk kejahatan ekologis dan kolonialisme lingkungan.
Menurutnya, limbah tailing yang dibuang ke sungai, deforestasi besar-besaran, dan polusi udara menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan masyarakat adat, flora, dan fauna Papua.
“Perusakan ini menimbulkan krisis ekologis jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan generasi mendatang, sementara laba perusahaan terus mengalir ke pasar global,” kata Wanimbo.
KNPB pun menyerukan agar solidaritas internasional menuntut evakuasi segera Lima dari karyawan Freeport yang tertimbun dan belum ditemukan, dengan jaminan keselamatan dan perawatan medis penuh.
Penghentian praktik tambang yang menghancurkan lingkungan, merusak hak adat, dan mengabaikan keselamatan buruh. Pengakuan hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas tanah, sumber daya, dan kelestarian hidup.
Tekanan kepada perusahaan multinasional agar mematuhi hukum buruh internasional, hak lingkungan, dan prinsip keadilan sosial.
Menyerukan solidaritas perlawanan luas tanpa batas terhadap Freeport.
KNPB menegaskan Freeport bukan hanya pelaku eksploitasi ekonomi dan ekologis, tetapi juga simbol dari kolonialisme modern yang menindas manusia dan alam Papua.
Solidaritas buruh dan aktivis lingkungan dunia menjadi kewajiban moral untuk menentang ketidakadilan ini. Dunia harus menyadari bahwa Papua di jarah rakyatnya ditindas dan alamnya dirusak demi laba kapitalis global. (*)





















Discussion about this post