Jayapura, Jubi – Asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Papua meminta pendampingan dari Aliansi Demokrasi untuk Papua atau AlDP untuk mengajukan gugatan terhadap Bupati Jayawijaya, Papua Pegunungan ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara atau PTUN Jayapura, dalam waktu dekat.
Ketua asosiasi 328 kepala kampung se-Kabupaten Jayawijaya, Naligi Kurisi mengatakan pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Direktur AlDP terkait hal ini.
Menurutnya, para kepala kampung meminta bantuan hukum dari AlDP dalam upaya menempuh jalur hukum, karena tidak terima atas evaluasi dan kebijakan pergantian kepala kampung secara sepihak dan serentak oleh Bupati Jayawijaya.
Padahal katanya, surat keputusan atau SK kepala kampung baru berakhir pada 2026. Mereka pun menilai pergantian itu tidak sesuai prosedur.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Segala upaya telah ditempuh ratusan kepala kampung itu. Namun tidak mendapat tanggapan dari bupati. Para kepala kampung pun akhirnya memilih untuk menempuh jalur hukum.
“Kami sudah minta bantuan pendampingan hukum dari AlDP, untuk bantu kami dalam gugat bupati Jayawijaya di PTUN Jayapura. Karena bupati tidak tanggapi tuntutan kami makanya lebih baik kami menempuh jalur hukum. Kami juga sudah membuat aksi protes di Kantor Bupati Jayawijaya beberapa waktu lalu tapi tidak ditanggapi makanya kami gugat saja ke PTUN,” kata Naligi Kurisi di Kota Jayapura, Papua, Senin (06/10/2025).
Katanya, ratusan kepala kampung itu diangkat berdasarkan SK kolektif pada 2018, berdasarkan Keputusan Bupati Jayawijaya Nomor 658 tahun 2018 tentang pengesahan pengangkatan 328 kepala kampung pada 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 5 November 2018.
Selain itu, puluhan kepala kampung lainnya diangkat dengan keputusan Bupati Jayawijaya Nomor 661 Tahun 2018 tentang pengesahan pengangkatan 73 kepala kampung pada 33 distrik di Kabupaten Jayawijaya tertanggal 12 November 2018.
Ia mengatakan, masa jabatan dari 328 diatur dalam pasal 39 ayat 1 Undang- Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang berbunyi “kepala desa memegang jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan”.
“Berdasarkan aturan tersebut maka masa jabatan dari 328 Kepala Kampung baru berakhir terhitung 6 tahun setelah Keputusan tersebut diterbitkan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada pasal 118 huruf e berbunyi, kepala desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Untuk itulah lanjut Kurisi, SK Bupati Jayawijaya Nomor 658 dan Nomor 661 Tahun 2018 tentang pengesahan pengangkatan 328 kepala kampung di Kabupaten Jayawijaya tanggal 5 November 2018 dan 12 November 2018, dapat diperpanjang hingga enam tahun.
“Pemberhentian sepihak yang dilakukan bupati Jayawijaya [membuat] kami 328 kepala kampung ini, mau menempuh jalur hukum dengan menggugat bupati ke PTUN Jayapura, dengan bantuan ALDP,” ucapnya.
Salah satu kepala kampung, Ibrahim Hubi mengatakan, pihaknya tidak terima dengan pemberhentian tersebut, karena ada Undang-Undang Desa yang mengatur masa jabatan kepala pampung diperpanjang hingga 2026.
“Akan tetapi bupati keluarkan SK untuk memberhentikan para kepala kampung ini semuanya. [Kami] para kepala kampung memberikan kuasa kepada AlDP untuk membantu [kami] menggugat bupati Jayawijaya dalam waktu dekat di PTUN Jayapura,” kata Hubi. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

























Discussion about this post