Jayapura, Jubi – Rencana sepihak untuk kembali menjalankan program transmigrasi ke Tanah Papua terus menuai kritik dari berbagai pihak. Rencana sepihak pemerintah pusat itu dipertanyakan, karena Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengatur penempatan transmigran baru di Tanah Papua membutuhkan persetujuan gubernur.
Dosen Universitas Papua, Dr Agus Sumule mengatakan kebijakan penempatan penduduk dari luar Tanah Papua ke Tanah Papua dalam rangka transmigrasi tidak bisa dilakukan pemerintah pusat secara sepihak. Pasalnya, setiap penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi membutuhkan persetujuan gubernur.
Hal itu diatur Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). “Dengan keluarnya UU Otsus Papua, sudah tidak boleh lagi ada program transmigrasi [tanpa persetujuan gubernur],” ujar Agus Sumule saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024).
Agus Sumule juga menyatakan persetujuan untuk menerima penempatan penduduk dari luar Tanah Papua dalam rangka transmigrasi nasional seharusnya dikukuhkan dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi. Dengan demikian, persetujuan untuk menerima penempatan transmigran seharusnya melibatkan DPR provinsi di Tanah Papua.
Menurut Agus, penempatan transmigran di Tanah Papua telah berlangsung sejak lama. Ia mencontohkan transmigrasi yang datang ke Oransbari, Manokwari, sekarang Provinsi Papua Barat, pada 1967. Pada saat itu, ada sekitar 20 kepala keluarga transmigran yang didatangkan ke sana.
Pada masa Orde Baru, pemerintahan Presiden Soeharto menempatkan transmigran dalam jumlah yang sangat besar ke Tanah Papua. Sejak tahun 1967 hingga tahun 2000, telah berdiri 217 lokasi penempatan transmigran. Jumlah transmigran yang ditempatkan di Tanah Papua pada kurun waktu itu mencapai 78.650 keluarga, dengan jumlah anggota keluarga mencapai 306.447 jiwa.

Agus sendiri pernah meneliti kemampuan masyarakat adat Orang Asli Papua untuk beradaptasi dan mengadopsi sistem pertanian transmigran dan perkebunan kelapa sawit. Penelitian itu menyimpulkan ternyata Orang Asli Papua kesulitan mengadopsi sistem pertanian maupun penempatan transmigran.
“Ternyata proses itu sulit diadopsi [Orang Asli Papua], sehingga apa yang disampaikan Menteri Transmigrasi bahwa program yang disiapkan itu untuk pemerataan kesejahteraan, kenyataannya tidak begitu. Perlu dicari model lain [untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua],” katanya.
Jika kini pemerintah pusat secara sepihak memaksakan untuk kembali menempatkan transmigran baru di Tanah Papua, Agus pun mempertanyakan sebenarnya program itu dibuat demi kepentingan siapa? Jika pemerintah pusat ingin menyejahterakan Orang Asli Papua, Agus menyarankan anggaran yang disiapkan untuk menempatkan transmigran ke Tanah Papua dialihkan untuk membuat program penyejahteraan Orang Asli Papua.
“Menteri Transmigrasi sampaikan untuk pemerataan kesejahteraan, kesejahteraan seperti apa? Kenapa harus gunakan transmigran? Jika memang ada dana, kenapa [dana itu] tidak [digunakan saja untuk] menolong orang Papua tanpa perlu [menjalankan lagi program] transmigrasi,” kata Agus.
Bisa jadi masalah baru
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem juga menilai program transmigrasi yang secara sepihak dijalankan pemerintah pusat sebagai kebijakan yang keliru. Ia menilai penempatan transmigran baru di Tanah Papua tidak akan menyelesaikan persoalan konflik di Tanah Papua, dan justru bisa menimbulkan masalah baru.
“Sebagai tokoh HAM di Papua, [saya] menyesalkan sikap Presiden yang telah memprogramkan transmigrasi ke wilayah Indonesia, khususnya di Papua, dengan tujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” kata Hesegem.
Hesegem berpendapat seharusnya pemerintah pusat menyelesaikan pokok masalah di Tanah Papua, seperti kasus pelanggaran HAM ataupun krisis kemanusiaan yang ditimbulkan konflik bersenjata berkepanjangan di Tanah Papua. Menurutnya, pengiriman transmigran baru ke Tanah Papua justru akan menimbulkan masalah dan tantangan baru bagi Orang Asli Papua.

Akan tetapi, ia mengaku tidak terkejut dengan kebijakan sepihak pemerintah pusat itu. “Saya sadar program transmigrasi adalah prioritas pemerintah Indonesia. Mungkin selama ini [program itu sudah] dirancang dan [menjadi muatan] terselubung pemekaran provinsi dan kabupaten di Tanah Papua. Orang Asli Papua tidak pernah menyadari dan menganalisa dengan bijak [apa yang ada] dibalik dari pemekaran di Tanah Papua. Orang Asli Papua mengikuti arus dengan kebijakan orang Jakarta [yang] kemudian mencanangkan program transmigrasi di [Tanah] Papua,” ujarnya.
Sebagai pembela HAM, Hesegem berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali rencananya untuk menempatkan transmigran baru di Tanah Papua. “Saya berharap Presiden dan Wakil Presiden membuat program yang logis dan masuk akal, serta program yang berpihak bagi masyarakat Orang Asli Papua,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pedagang Kaki Lima dan Angkutan Barang Provinsi Papua Pegunungan, Angginak Sepi Wanimbo. Wanimbo menyebut bahwa program transmigrasi bukan solusi kesejahteraan bagi Orang Asli Papua.
“Setiap [membuat] kebijakan program untuk rakyat Papua, pemerintah pusat jangan terburu-buru, perlu kajian akademis secara profesional. Libatkan juga setiap lembaga yang ada di Tanah Papua untuk memberikan sumbangsih pemikiran. Lalu, [kebijakan itu] dirumuskan sesuai kebutuhan orang asli Papua,” ujarnya. (*)
























Discussion about this post