• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Transmigrasi untuk siapa?

November 3, 2024
in Polhukam
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: Islami Adisubrata - Editor: Aryo Wisanggeni
Dosen Universitas Papua, Dr Agus Sumule. - Jubi/Dok. JubiTV

Dosen Universitas Papua, Dr Agus Sumule. - Jubi/Dok. JubiTV

0
SHARES
83
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Rencana sepihak untuk kembali menjalankan program transmigrasi ke Tanah Papua terus menuai kritik dari berbagai pihak. Rencana sepihak pemerintah pusat itu dipertanyakan, karena Undang-undang Otonomi Khusus Papua mengatur penempatan transmigran baru di Tanah Papua membutuhkan persetujuan gubernur.

Dosen Universitas Papua, Dr Agus Sumule mengatakan kebijakan penempatan penduduk dari luar Tanah Papua ke Tanah Papua dalam rangka transmigrasi tidak bisa dilakukan pemerintah pusat secara sepihak. Pasalnya, setiap penempatan penduduk dalam rangka transmigrasi membutuhkan persetujuan gubernur.

Hal itu diatur Pasal 61 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo Undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). “Dengan keluarnya UU Otsus Papua, sudah tidak boleh lagi ada program transmigrasi [tanpa persetujuan gubernur],” ujar Agus Sumule saat dihubungi pada Kamis (31/10/2024).

Agus Sumule juga menyatakan persetujuan untuk menerima penempatan penduduk dari luar Tanah Papua dalam rangka transmigrasi nasional seharusnya dikukuhkan dalam Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi. Dengan demikian, persetujuan untuk menerima penempatan transmigran seharusnya melibatkan DPR provinsi di Tanah Papua.

Menurut Agus, penempatan transmigran di Tanah Papua telah berlangsung sejak lama. Ia mencontohkan transmigrasi yang datang ke Oransbari, Manokwari, sekarang Provinsi Papua Barat, pada 1967. Pada saat itu, ada sekitar 20 kepala keluarga transmigran yang didatangkan ke sana.

Pada masa Orde Baru, pemerintahan Presiden Soeharto menempatkan transmigran dalam jumlah yang sangat besar ke Tanah Papua. Sejak tahun 1967 hingga tahun 2000, telah berdiri 217 lokasi penempatan transmigran. Jumlah transmigran yang ditempatkan di Tanah Papua pada kurun waktu itu mencapai 78.650 keluarga, dengan jumlah anggota keluarga mencapai 306.447 jiwa.

Infografis Transmigrasi di Tanah Papua

BERITATERKAIT

Penyusunan RDTR Depapre dan Genyem tidak mengabaikan hak masyarakat adat

Tambang masih mengancam Raja Ampat

Masyarakat adat Papua minta pemerintah percepat penetapan hutan adat

Masyarakat adat Papua mandiri dari kelola hutan ulayat

Agus sendiri pernah meneliti kemampuan masyarakat adat Orang Asli Papua untuk beradaptasi dan mengadopsi sistem pertanian transmigran dan perkebunan kelapa sawit. Penelitian itu menyimpulkan ternyata Orang Asli Papua kesulitan mengadopsi sistem pertanian maupun penempatan transmigran.

“Ternyata proses itu sulit diadopsi [Orang Asli Papua], sehingga apa yang disampaikan Menteri Transmigrasi bahwa program yang disiapkan itu untuk pemerataan kesejahteraan, kenyataannya tidak begitu. Perlu dicari model lain [untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua],” katanya.

Jika kini pemerintah pusat secara sepihak memaksakan untuk kembali menempatkan transmigran baru di Tanah Papua, Agus pun mempertanyakan sebenarnya program itu dibuat demi kepentingan siapa? Jika pemerintah pusat ingin menyejahterakan Orang Asli Papua, Agus menyarankan anggaran yang disiapkan untuk menempatkan transmigran ke Tanah Papua dialihkan untuk membuat program penyejahteraan Orang Asli Papua.

“Menteri Transmigrasi sampaikan untuk pemerataan kesejahteraan, kesejahteraan seperti apa? Kenapa harus gunakan transmigran? Jika memang ada dana, kenapa [dana itu] tidak [digunakan saja untuk] menolong orang Papua tanpa perlu [menjalankan lagi program] transmigrasi,” kata Agus.

Bisa jadi masalah baru

Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem juga menilai program transmigrasi yang secara sepihak dijalankan pemerintah pusat sebagai kebijakan yang keliru. Ia menilai penempatan transmigran baru di Tanah Papua tidak akan menyelesaikan persoalan konflik di Tanah Papua, dan justru bisa menimbulkan masalah baru.

“Sebagai tokoh HAM di Papua, [saya] menyesalkan sikap Presiden yang telah memprogramkan transmigrasi ke wilayah Indonesia, khususnya di Papua, dengan tujuan menciptakan pemerataan kesejahteraan,” kata Hesegem.

Hesegem berpendapat seharusnya pemerintah pusat menyelesaikan pokok masalah di Tanah Papua, seperti kasus pelanggaran HAM ataupun krisis kemanusiaan yang ditimbulkan konflik bersenjata berkepanjangan di Tanah Papua. Menurutnya, pengiriman transmigran baru ke Tanah Papua justru akan menimbulkan masalah dan tantangan baru bagi Orang Asli Papua.

Transmigrasi
Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem. – Jubi/Dok

Akan tetapi, ia mengaku tidak terkejut dengan kebijakan sepihak pemerintah pusat itu. “Saya sadar program transmigrasi adalah prioritas pemerintah Indonesia. Mungkin selama ini [program itu sudah] dirancang dan [menjadi muatan] terselubung pemekaran provinsi dan kabupaten di Tanah Papua. Orang Asli Papua tidak pernah menyadari dan menganalisa dengan bijak [apa yang ada] dibalik dari pemekaran di Tanah Papua. Orang Asli Papua mengikuti arus dengan kebijakan orang Jakarta [yang] kemudian mencanangkan program transmigrasi di [Tanah] Papua,” ujarnya.

Sebagai pembela HAM, Hesegem berharap Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan kembali rencananya untuk menempatkan transmigran baru di Tanah Papua. “Saya berharap Presiden dan Wakil Presiden membuat program yang logis dan masuk akal, serta program yang berpihak bagi masyarakat Orang Asli Papua,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Pedagang Kaki Lima dan Angkutan Barang Provinsi Papua Pegunungan, Angginak Sepi Wanimbo. Wanimbo menyebut bahwa program transmigrasi bukan solusi kesejahteraan bagi Orang Asli Papua.

“Setiap [membuat] kebijakan program untuk rakyat Papua, pemerintah pusat jangan terburu-buru, perlu kajian akademis secara profesional. Libatkan juga setiap lembaga yang ada di Tanah Papua untuk memberikan sumbangsih pemikiran. Lalu, [kebijakan itu] dirumuskan sesuai kebutuhan orang asli Papua,” ujarnya. (*)

Tags: Kebijakan KependudukanMasyarakat Adatmasyarakat hukum adatorang asli papuaOtonomi KhususOtsus Papuatransmigrasi
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Penyusunan RDTR Depapre dan Genyem

Penyusunan RDTR Depapre dan Genyem tidak mengabaikan hak masyarakat adat

October 27, 2026
Raja Ampat, Tambang, Nikel

Tambang masih mengancam Raja Ampat

October 20, 2026

Masyarakat adat Papua minta pemerintah percepat penetapan hutan adat

October 25, 2026

Masyarakat adat Papua mandiri dari kelola hutan ulayat

October 9, 2026

Penghubung KY Papua dorong masyarakat adat terlibat mengawasi integritas hakim

September 29, 2026

Polisi didesak hentikan kriminalidasi terhadap masyarakat adat Malind

September 22, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Fire destroys sago groves, threatening Indigenous food security in Kimaam
27 October 2026
Fire destroys sago groves, threatening Indigenous food security in Kimaam

Jayapura, Jubi – A fire that swept through sago groves and peatland in Turiram village, Kimaam district, Merauke regency, South [...]

Southwest Papua bottled water project faces Indigenous opposition over customary land rights
27 October 2026
Southwest Papua bottled water project faces Indigenous opposition over customary land rights

Teminabuan, Jubi – Southwest Papua Governor Elisa Kambu says a proposed investment to use the Sembra River as a source [...]

Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting
26 October 2026
Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting

Sentani, Jubi – A member of the Nduga Regency Legislative Council has called on Indonesia’s central government to review the [...]

Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown
26 October 2026
Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown

Jayapura, Jubi – A member of the Central Papua Legislative Council has warned that efforts to crack down on illegal [...]

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pekerja mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bukan penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

October 28, 2026
Kerusakan laut di Kepulauan Solomon

Permukaan rendah timbulkan kerusakan laut di Kepulauan Solomon

October 28, 2026
Sekolah di PNG terdampak El Nino

El Nino memaksa sekolah-sekolah di Madang PNG ditutup lebih awal

October 28, 2026
Perampok bersenjata di PNG

Gubernur West New Britain PNG angkat bicara mengenai perampok bersenjata

October 28, 2026
KPPG Papua Raya dan BGN tak pungut biaya

BGN dan KPPG Papua Raya tidak pernah memungut biaya pendaftaran kegiatan

October 27, 2026
DBH Migas Otsus

Anggota DPR Papua Barat desak gubernur kembalikan DBH Migas Otsus

October 27, 2026
Dinkes Papua Tengah siapkan ILP

Pembangunan RS Provinsi Papua Tengah ditargetkan dimulai pada 2027

October 27, 2026
DBH Migas Otsus

Anggota DPR Papua Barat desak gubernur kembalikan DBH Migas Otsus

October 27, 2026
Keluarga mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

Keluarga Pratu Andi Bugis mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

October 26, 2026
Mahasiswa dan pelajar Nduga

Pelajar dan mahasiswa Nduga nyatakan sikap terhadap penembakan tiga warga

October 27, 2026
Masyarakat PNG menghadapi kekeringan

Masyarakat PNG berjuang menghadapi kekeringan akibat El Nino

October 26, 2026
Pelaku perkelahian dengan WNA

Polisi tangkap pelaku perkelahian dengan WNA di Manokwari

October 27, 2026
Dinkes Papua Tengah siapkan ILP

Pembangunan RS Provinsi Papua Tengah ditargetkan dimulai pada 2027

October 27, 2026
PSN penghancur hutan hujan tropis

PMKRI desak pemerintah batasi perluasan PSN di Papua Selatan

October 27, 2026
Pekerja mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pekerja bukan penerima upah bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

0
Kerusakan laut di Kepulauan Solomon

Permukaan rendah timbulkan kerusakan laut di Kepulauan Solomon

0
Sekolah di PNG terdampak El Nino

El Nino memaksa sekolah-sekolah di Madang PNG ditutup lebih awal

0
Perampok bersenjata di PNG

Gubernur West New Britain PNG angkat bicara mengenai perampok bersenjata

0
KPPG Papua Raya dan BGN tak pungut biaya

BGN dan KPPG Papua Raya tidak pernah memungut biaya pendaftaran kegiatan

0
DBH Migas Otsus

Anggota DPR Papua Barat desak gubernur kembalikan DBH Migas Otsus

0
Dinkes Papua Tengah siapkan ILP

Pembangunan RS Provinsi Papua Tengah ditargetkan dimulai pada 2027

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara