Jayapura, Jubi – Tim Opsnal (Operasional) Kepolisian Sektor atau Polsek Jayapura Selatan, Kota Jayapura behasil menangkap DRA (18), pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selalu beroperasi di wilayah hukum Kota Jayapura, Provinsi Papua. Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Kota Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos, Selasa (16/4/2024).
Kompol Agus mengatakan perbuatan curas dilakukan DRA sebanyak sembilan kasus sejak Maret sampai April 2024 dengan total 18 korban. Tim mampu melakukan pengembangan berdasarkan laporan polisi pada Januari 2024 (2 laporan) dan Maret 2024 (1 laporan) dengan sembilan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Jayapura Selatan.
“Apa yang dilakukan DRA jelas sangat meresahkan warga Kota Jayapura. Ia ditangkap Tim Opsnal belum lama ini di rumahnya yang berlokasi di Argapura. Barang curian berupa telepon genggam berbagai merek, tas berisi uang, dompet, sepeda motor, dan uang sebesar Rp5 juta,” kata Agus.
Menurut Agus, modus operandi yang selalu digunakan tersangka DRA adalah dengan cara merampas barang bawaan korban saat berkendara dan juga dengan memukul korban. Kemudian hasil curian berupa uang dimanfaatkan hanya untuk berfoya-foya atau kepentingan pribadi.
“Barang yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 1 unit sepeda motor Vario, 1 telepon genggam, dan pakaian yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Dalam kasus ini DRA tidak sendiri. Tersangka lainnya berinisial IN (23) juga ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah motor curian. Diketahui, sebelum menjual DRA menyimpan seluruh kendaraan hasil curian di salah satu bengkel di Kota Jayapura.
Pencurian motor yang dilakukan DRA adalah dengan cara merusak rumah kunci motor dan memutus kabel kontak motor, dengan sembilan TKP, yakni Pantai Hamadi (2 TKP), Hamadi Resimen (2 TKP), Lapangan Futsal Buper Waena (2 TKP), dan wilayah Abepura (3 TKP). “Jadi pelaku memang ahli dalam pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Untuk keterlibatan IN adalah membeli motor hasil curian dengan harga di bawah pasaran tanpa surat-surat, kemudian melakukan perbaikan atau mengubah ciri-ciri motor, lalu menjual dengan harga yang lebih tinggi.
“Sebelum menjual tersangka IN menyimpan seluruh motor curian di kawasan Batu Putih, Kota Jayapura. Bahkan IN juga menggunakan motor hasil curian untuk bekerja di salah satu tempat. Total ada sembilan kendaraan motor hasil curian yang disimpannya,” ujarnya.
Mengingat tindak kejahatan yang dilakukan tersangka DRA adalah dua kasus berbeda, sehingga akan di proses terpisah mengingat lokasi dan waktu kejadiannya juga berbeda.
“Untuk curasnya ia terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun lantaran disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan. Sedangkan IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” katanya.
Melihat apa yang dilakukan DRA dan IN, Kompol Agus menilai keduanya merupakan spesialis pencurian motor di mana masing-masing sudah memiliki tugas.
“Jadi DRA dan IN ini bekerja sama dengan tugas yang satu sebagai pelaku atau pemetik, sementara satunya lagi sebagai pembeli dan penjual. Jadi tidak ada jaringan lain lagi, sebab mereka hanya berdua dan hasil pencurian hanya dijual di sekitaran Kota Jayapura, Kabupaten Sentani, dan Kabupaten Keerom, bukan dijual di Papau Nugini,” katanya.
Bahkan dari hasil pengembangan, ujar Agus, IN diketahui sudah berhasil menjual dua unit sepeda motor kepada orang yang tidak dikenal dengan keuntungan per unit sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta. “Semuanya dijual di wilayah hukum Kota Jayapura dan sekitarnya, bukan lintas negara,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kompol Agus Ferinando Pombos mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati memarkir kendaraan dan memastikan terpakir di daerah aman serta menggunakan pengamanan tambahan guna mencegah terjadinya pencurian. Ia juga meminta para pengendara lebih berhati-hati dalam berpergian, khususnya dalam membawa barang-barang berharga.
“Pastikan barang-barang berharga itu disimpan di tempat penyimpanan motor agar terhindar dari tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret. Apabila mengalami dan mengetahui tindak pidana Curas, agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,” katanya.
Nenek 72 tahun jadi korban curas
Nenek berusia 72 tahun di Kota Jayapura, Provinsi Papua menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Sabtu, 13 April 2024 dini hari. Nenek bernama Tabita Sobon, pemilik sebuah kios di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan ini dipukul dan ditendang serta kalung emasnya dirampas tersangka AW (23) warga Polimak II, Kelurahan Ardipura, Distrik Jayapura Selatan. Akibat perbuatan itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut untuk mendapat perawatan medis karena tidak sadarkan diri.
“Pelaku awalnya ingin berbelanja di kios milik korban, namun saat itu kios itu belum buka. Namun karena melihat korban memakai kalung emas berukuran 15 gram, kemudian melakukan kekerasan dengan cara memukul dan menendang korban,” kata Kepala Kepolisian Sektor Jayapura Selatan AKP I Gede Aditya Krishnanda, Selasa (16/4/2024).
Krishnanda mengatakan tersangka AW alias Akon ditangkap berdasarkan laporan polisi: LP/B/194/IV/2024/SPKT/ Polsek Jayapura Selatan/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 13 April 2024 tentang pencurian dengan kekerasan serta rekaman CCTV.
“Kami berhasil mengungkap dan menangkap pelaku curas di salah satu kios daerah Entrop, di mana pada saat itu pelaku hendak berbelanja. Pengungkapan dan penangkapan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Atas tindakan kejahatan, Akon dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Akon tercatat baru sekali melakukan tindak pencurian dengan kekerasan. Hanya saja pada saat melakukan itu, tersangka dalam pengaruh minuman keras. “Latar belakang AW adalah pengangguran dan berijazah lulusan SMK. Memang sebelum kejadian diawali cekcok mulut, karena korban tidak melayani tersangka dikarenakan kios sudah tutup,” katanya.
Menurut AKP Krishnanda, dari hasil penyelidikan kasus curas selalu terjadi di tempat-tempat yang sepi dan pada jam-jam rawan, bukan di tempat yang banyak mobilitas atau banyak masyarakat.
“Yang jelas para pelaku memanfaatkan kesempatan dan melakukan tindakan kejahatan dalam pengaruh minuman keras (mabok). Ini akan menjadi perhatian personel kepolisian dengan harapan ke depan tidak ada lagi kasus curas dan curanmor di wilayah hukum Kota Jayapura,” ujarnya.
Rosina Sawaki, warga Hamadi Lapangan, Kota Jayapura menyampaikan terima. kasih kepada seluruh jajaran Polsek Jayapura Selatan yang sudah sigap menerima laporan masyarakat dan bertindak melakukan pencarian kendaraan motor yang hilang.
“Saya senang bisa menerima kembali sepeda motor yang sudah hilang cukup lama (2 bulan), biarlah Tuhan yang membalas kebaikan dan melindungi Bapak-Bapak Kepolisian dalam menjalankan tugas melayani masyarakat,” katanya. (*)
Discussion about this post