Manokwari, Jubi – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Papua Barat telah menerima berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang menjerat seorang perwira polisi anggota Polres Sorong Kota bersama dua warga lainnya.
Kepala Kejati Papua Barat, Juniman Hutagaol, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Belly Wuisan, Kamis (29/9/2022), mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat.
“Berkas sudah masuk pada Selasa sore atas nama CB yang merupakan oknum polisi,” kata Belly Wuisan.
Ditemui terpisah, Kepala BNN Papua Barat, Brigjen Pol Heri Istu, mengatakan berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan namun oleh jaksa dikembalikan untuk diperbaiki.
“Karena [harus] ada perbaikan-perbaikan sehingga jaksa mengembalikan,” katanya.
Dia menyebut bahwa proses penyidikan yang memakan waktu cukup lama ini disebabkan karena penelitian berkas yang diajukan penyidik BNN kepada jaksa.
“Kita kan mengirim berkas ke jaksa kemudian dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti. Kalau jaksanya cepat kita akan limpahkan,” tuturnya.
Dikatakan, tiga tersangka berkasnya diajukan ke jaksa, kemudian sesuai petunjuk berkas perkara dipisahkan. Ketiga tersangka yakni Kompol CB (perwira polisi) kemudian pemilik barang haram tersebut yakni H dan salah satu lagi merupakan seorang penyedia tempat atau pemilik hotel di Sorong.
“Mereka masih ditahan di rumah tahanan negara Polda Papua Barat. Kita lakukan perpanjangan penahanan,” katanya.
Terdapat tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yakni Kompol CB, seorang pengedar berinisial H, dan seorang lagi merupakan pemilik hotel sebagai penyedia tempat. Ketiganya dijerat dengan UU Narkotika pasal 112 dan 114 serta pasal 127. (*)