Sentani, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menerima 326 laporan kasus pencurian motor (curanmor) selama 2023, khusus di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Macklarimboen menjelaskan bahwa sebagian besar dari total jumlah kasus telah diselesaikan, sementara sebagiannya masih dalam proses penyelidikan dan penyelesaian lebih lanjut.
“Terjadi di Kelurahan Sentani Kota ada 160 kasus, Kelurahan Hinekombe 120 kasus, Kelurahan Dobonsolo 32 kasus, Kampung Ifar besar 3 kasus, Yobeh 2 kasus, dan Sereh 9 kasus,” ujarnya, di Sentani, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, klasifikasi terjadinya kasus curanmor meliputi waktu kejadian, modus operandi serta Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di mana waktu-waktu yang sering pelaku gunakan pada waktu malam hingga dini hari dengan 131 kasus kejadian, sementara waktu pagi, siang, hingga sore ada 18 hingga 19 kasus yang terjadi.
“Modus operandinya, ketika pemilik lupa kunci stang motor, lupa cabut kunci motor, dan pelaku sendiri yang merusak stang atau kunci motor,” katanya.
Kemudian TKP yang sering terjadi berada pada permukiman warga (242 kasus), jalan raya (59 kasus), pertokoan (46 kasus), pasar (26 kasus), perkantoran dan tempat wisata (10 kasus), sekolah dan bandara (8 kasus), hotel dan rumah sakit (5 kasus), tempat ibadah (4 kasus), serta kebun (2 kasus).
“Pelaku yang merusak kunci atau setang motor ada 404 unit, yang tidak kunci setang motor 8 unit, dan lupa cabut kunci 14 unit,” ujarnya.
Kasus curanmor ini tidak hanya dipicu oleh adanya kesempatan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku, tetapi juga kelalaian dari pemilik kendaraan sendiri. Oleh sebab itu, diharapkan agar para pemilik kendaraan selalu memastikan kemanan kendaraanya saat di luar rumah, tempat parkir, bahkan memastikan kendaraanya sudah terkunci.
“Upaya yang dilakukan selama ini adalah patroli rutin, kegiatan Sa Buang atau tatap muka dengan masyarakat melalui form (FKPM), kegiatan razia selektif, dan kegiatan penertiban,” katanya.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo mngatakan soal kantibmas di lingkungan masing-masing adalah tanggung jawab bersama. Aktif akan pos ronda atau sikamling yang dikoordinir langsung oleh Ketua RT/RW setempat.
“Tugas kita menjaga keamanan, kenyamanan pada lingkungan di mana kita tinggal. Karena tidak mungkin orang lain yang datang dan menjaga lingkungan kita sendiri, ada hal-hal yang dianggap meresahkan dan tidak bisa diatasi oleh warga maka pihak keamanan bisa dilaporkan, dan tidak main hakim sendiri karena tidak akan menyelesaikan persoalannya hingga selesai,” ujar Triwarno. (*)
Discussion about this post