Sentani, Jubi – Sejumlah anak usia sekolah di Sentani, Kabupaten Jayapura, saat ini diamankan pihak kepolisian setempat atas tuduhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sentani.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers pengungkapan kasus curanmor yang berlangsung di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sentani Kota, Rabu, (6/3/2024).
Dalam giat tersebut turut hadir Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK MH yang didampingi langsung Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey S.Sos, yang menjelaskan bahwa ada empat pelaku curanmor dan rata-rata usia masih di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar. Para pelaku tersebut berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota dengan barang bukti 8 unit sepeda motor.
Ia mengatakan kasus ini awalnya terbongkar berdasarkan laporan polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada 26 Februari 2024, dimana saat itu korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi Hawai Sentani, kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkirnya alias hilang.
“Dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga didapat informasi dan titik terang, bahwa salah satu pelakunya berinisial SY yang langsung diamankan di kediamannya,” ujar kapolres.
Lebih lanjut Fredrickus menjelaskan bahwa dari penangkapan SY (16) kemudian dikembangkan dan tim kembali menangkap 3 orang tersangka lainnya RW, AD dan FS. Setelah dicek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
Menurutnya, dari laporan yang diterima ada dua laporan polisi yang masuk, dan masih dalam pengembangan. Ternyata perbuatan para pelaku bukan hanya sekali namun sudah berulang.
“Modusnya mudah saja, jadi motor-motor yang terparkir dicoba mana yang kunci stang yang tidak terkunci lalu mereka dorong, motifnya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka, salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Terkait para tersangka yang rata-rata masih di bawah umur, kapolres menjelaskan tindakan hukum harus dihormati hanya saja perlakuan yang berbeda, pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Empat tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ujar AKBP Fredrickus.
Adapun 8 unit sepeda motor tersebut di antaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An. Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 An. Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura. (*)