Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengingatkan agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis jangan asal memberikan izin kepada para pengembang perumahan. Penegasan itu disampaikannya saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah Sentani, Rabu (20/3/2024).
“Izin diberikan sesuai dengan aturan dan prasyarat yang sudah ditetapkan, artinya memenuhi syarat aturan dari sejumlah pihak,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, hal yang sama disampaikannya dalam diskusi komisi pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang baru saja berlangsung di aula lantai dua kantor bupati, selama dua hari kemarin.
“Aturan diperkuat dan izin diperketat agar seluruh proses pembangunan yang nanti dijalankan tepat sasaran dan tidak berdampak negatif bagi masyarakat kita,” katanya.
Sekda mencontohkan hunian atau permukiman warga di kawasan Pasar Lama, Kehiran, dan Yahim yang dulunya tepat berada di rawa dan menjadi daerah resapan air yang pernah ada dusun sagu di sana.
“Dibersihkan lalu jadi tempat permukiman, konstruksi bangunannya sangat memprihatinkan karena terlihat secara fisik fondasi rumah seperti diletakkan begitu saja di atas tanah yang lembek atau lembab,” katanya.
Menurutnya proses pembangunan tidak dihalang-halangi oleh pemerintah daerah. Tetapi aturan dan kelayakannya juga perlu diperhatikan dengan baik.
“Syarat mendapatkan izin tidak serta merta diberikan, semua pihak harus terlibat di dalamnya. Satu bangunan atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikeluarkan atas hasil survei dan evaluasi serta kelayakan yang dikeluarkan oleh dinas-dinas terkait lainnya,” ujarnya. (*)
Discussion about this post