Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kinerja daerah dari BPK RI Perwakilan Papua di Jalan Balai Kota Jayapura, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Rabu (18/1/2023) kemarin sore.
LHP Kinerja yang diterimanya ini, terkait efektivitas upaya pemerintah daerah dalam penyediaan akses air minum layak dan aman kepada masyarakat, untuk tahun anggaran 2022 pada Pemkab Jayapura.
Pj Bupati Triwarno dalam hal ini menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Papua yang telah memberi LHP Kinerja atas penyediaan akses air minum yang laik dan aman. Apalagi di dalam LHP Kinerja tersebut, ada beberapa catatan untuk meningkatkan kualitas air minum yang layak dan aman bagi masyarakat.
“Saya mewakili pemerintah daerah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya atas hasil dan laporan pemeriksaan yang telah diberikan kepada kami,” ujar Triwarno di Sentani, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan, ada beberapa catatan dan rekomendasi dari BPK yang perlu menjadi perhatian Pemkab Jayapura. Menurutnya, catatan sebagai perbaikan dalam hal pelayanan serta penyediaan air bersih, agar air minum ini benar-benar bisa mencukupi semua kebutuhan masyarakat, juga kualitasnya bisa terjamin bagi masyarakat.
“Seperti infrastruktur SPAM pada Dinas PUPR dan BPBD yang tidak dapat dimanfaatkan, kemudian perlindungan terhadap sarana tempat pengambilan air baku dan juga tentang perencanaan proyeksi kebutuhan maupun potensi air, serta studi kelayakan terkait penyediaan jaringan SPAM,” jelasnya.
Dari sejumlah catatan dan rekomendasi, kata Purnomo, pihaknya akan menindaklanjutinya bersama DPRD Kabupaten Jayapura serta pihak yang terkait.
“Untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja terutama dalam mendukung pencapaian tujuan dan juga sasaran program strategis nasional, serta tentang pengelolaan APBD yang baik maupun berkualitas,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, Martuama Saragi, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja sebagaimana telah disebutkan di atas. Pemeriksaan kepatuhan dilakukan dengan tujuan untuk menilai upaya pemerintah dalam penyediaan akses air minum yang layak dan aman.
“Kami dari BPK mengapresiasi seluruh capaian keberhasilan dan upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura. Namun demikian, terdapat beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian, di antaranya Pemkab Jayapura belum menyusun dan menetapkan Jakstra dan RISPAM sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPAM, serta penyediaan infrastruktur SPAM pada Dinas PUPR dan BPBD yang belum dapat dimanfaatkan,” ucapnya.
“Kemudian, pembangunan jaringan SPAM yang layak dan aman belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan masyarakat, sehingga masyarakat kesulitan untuk mendapatkan sumber air guna mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari. Dan, kualitas air yang dikonsumsi masyarakat belum seluruhnya memenuhi parameter wajib yang diterapkan,” tambahnya.
Untuk mengatasi catatan sebagaimana yang disebutkan tadi, BPK telah memberikan rekomendasi perbaikan sebagaimana dimuat dalam LHP Kinerja yang telah diserahkan. Pemkab Jayapura juga telah menyusun rencana penyelesaiannya melalui action plan yang terlampir dalam LHP tersebut.
Dengan diserahkannya LHP Kinerja ini kepada DPRD dan pemda maka diharapkan sesuai dengan kewenangannya, pemda wajib menindaklanjutinya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP Kinerja ini diterima.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Jayapura melakukan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan, sehingga di masa yang akan datang semakin baik. Sekali lagi, saya atas nama pimpinan BPK RI sampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan Bupati Jayapura, beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI,” katanya. (*)