Wamena, Jubi – Kasus teror bom yang dialami jurnalis Papua, Victor Mambor, di dekat rumahnya di Kota Jayapura pada 23 Januari 2023 lalu, kembali diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Jayapura Utara, Provinsi Papua, yang sejak awal menangani kasus tersebut.
Penghentian atau SP3 itu merupakan kedua kalinya terjadi, sehingga memperkuat impunitas terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Tanah Papua. SP3 bernomor SPPP/8/III/2024/Reskrim itu diterima Victor Mambor pada 18 Maret 2024, dengan alasan karena tidak termasuk tindak pidana atau tidak cukup bukti.
SP3 itu janggal karena terbit di hari yang sama saat Victor Mambor diperiksa sebagai saksi korban. Penghentian penyidikan kasus teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor pertama kali diterbitkan secara diam-diam pada 12 Mei 2023. Victor bahkan baru mengetahui kasusnya dihentikan setelah menerima surat dari Komnas HAM Perwakilan Papua yang menerima penjelasan dari Polda Papua bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
Setelah mendapat surat dari Komnas HAM, Victor Mambor dan pendamping hukum dari Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, mengirimkan surat ke Polsek Jayapura Utara pada 22 November 2023. Surat tersebut untuk meminta agar Polsek Jayapura Utara memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan teror bom yang terjadi pada 23 Januari 2023.
Berdasarkan surat tersebut, penyidik Polsek Jayapura Utara membantah telah menghentikan kasus itu karena penyidikan masih berlangsung. Victor Mambor kemudian menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk memberikan kesaksian sebagai korban pada 1 Maret 2024. Namun yang mengejutkan, SP3 ternyata diterbitkan di tanggal yang sama.
“Pengungkapan kasus ini cukup lamban, SP3 yang dikeluarkan juga terkesan terburu-buru dan dipaksakan,” kata pengacara publik Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, Andi Astriyaamiati Al.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Rabu (20/3/2024), mengatakan tindakan Polsek Jayapura Utara tidak profesional lantaran dalam proses penyidikan sejak 1 Mei 2023 telah ditemukan bukti-bukti yang cukup dan sah. Bahkan hasil laboratoris kriminalistik juga menguatkan bahwa barang bukti berupa 14 bungkus sampel plastik, positif mengandung senyawa kimia yang mudah meledak (explosive) dan mudah terbakar.
Barang bukti lain berupa 27 bungkus sampel kapas juga positif mengandung senyawa kimia yang mudah terbakar. Selain itu, Reskrim Polsek Jayapura Utara telah memeriksa 6 orang saksi termasuk saksi pelapor dan satu saksi ahli, serta dua video CCTV yang merekam pelaku.
Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ika Ningtyas mengatakan terbitnya SP3 untuk kedua kali itu makin menegaskan bahwa Polsek Jayapura Utara tidak memiliki komitmen terhadap kebebasan pers. SP3 itu membuat pelaku kejahatan terhadap jurnalis bebas berkeliaran dan meningkatkan ancaman terhadap keselamatan jurnalis di Papua.
“Selama ini kebebasan pers di Tanah Papua cukup rendah. Dihentikannya kasus teror bom mengkhawatirkan bagi masa depan kebebasan pers di Papua,” kata Ika.
Untuk itu LBH Pers, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers (PBHP) Tanah Papua dan AJI Indonesia mendesak Kapolri dan Kapolda Papua mengevaluasi kinerja Polsek Jayapura Utara dan segera mengungkap dalang di balik teror bom terhadap jurnalis Victor Mambor, serta meminta Presiden RI untuk menjamin keselamatan jurnalis yang meliput di Papua dan menghentikan budaya impunitas dengan memerintahkan aparat hukum mengusut seluruh kasus kekerasan terhadap jurnalis yang pernah terjadi di Papua secara independen dan transparan. (*)
Discussion about this post