Jayapura, Jubi – Polda Papua melimpahkan hasil penyidikan terhadap dua kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Mamberamo Tengah kepada Kejaksaan Tinggi setempat. Pelimpahan itu disertai penyerahan empat tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Ajun Komisaris Besar Leonardo Yoga mengatakan kasus korupsi tersebut ialah dugaan penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma. Kemudian, dugaan korupsi pada pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Mamberamo Tengah.
“Dua kasus korupsi di Kabupaten Mamberamo Tengah sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kerugian negara [akibat kedua korupsi tersebut] sebesar Rp4,4 miliar,” kata Leonardo, Jumat (19/4/2024).
Peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma dikerjakan sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut ditaksir sekitar Rp1,1 miliar.
Adapun pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Mamberamo Tengah dikerjakan sepanjang 13 kilometer dengan angggaran Rp4,6 miliar. Kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut ditaksir sekitar Rp3,3 miliar
Dugaan korupsi peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma melibatkan RHP, AP, PP, dan MP sebagai tersangka. RHP ialah mantan Bupati Mamberamo Tengah, dan AP ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Mambramo Tengah. Sementara itu, PP ialah seorang pengusaha, dan MP ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut.
RHP, AP, dan PP juga menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Mamberamo Tengah. Selain mereka, WW selaku PPK pada proyek tersebut turut menjadi tersangka.
Kecuali RHP, sebanyak empat tersangka itu sebelumnya ditahan di Polda Papua. Adapun RHP atau Ricky Ham Pagawak saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Makassar, Sulawesi Selatan. Dia menjadi terpidana kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang. (*)
Discussion about this post