Jayapura, Jubi – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau BPPHLHK KLHK Maluku-Papua meningkatkan status pengusutan 3.000 batang merbau ilegal ke tahap penyidikan. Namun, mereka masih menunggu penerbitan surat perintah penyidikan dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Kepala Seksi Wilayah III BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis mengatakan penetapan status penyidikan tersebut berdasarkan gelar perkara di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK di Jakarta. Penyidikannya akan ditangani tim gabungan dari Jakarta dan Papua.
“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan [SPDP] akan dikeluarkan Kejaksaan Agung. Yang menanganinya [menyidiknya] tim gabungan dari Jakarta dan Jayapura,” kata Anis saat dihubungi pada Jumat (19/4/2024).
Sebanyak 3.000 batang kayu merbau disita pihak Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) Jayapura bersama Satuan Tugas Penegakan Hukum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua di Terminal Peti Kemas Kelapa II Entrop, Kota Jayapura. Kayu dengan berbagai ukuran asal Senggi, Kerom tersebut diduga menggunakan dokumen palsu. Kayu-kayu itu diangkut dengan 30 truk untuk dikapalkan menuju Pasuruan melalui Pelabuhan Surabaya, Jawa Timur.
“Awalnya, anggota Lantamal mencurigai ribuan kayu yang diangkut 30 truk di Terminal Kontainer Kelapa II Entrop, Kota Jayapura. Kayu-kayu itu akan dipindahkan ke kontainer untuk dibawa dengan kapal laut menuju Pasuruan melalui Surabaya, Jawa Timur,” kata Asisten Intelejen Lantamal Jayapura Kolonel Marinir Umar Hidayat, Rabu (3/4/2024).
Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas mendapati sebanyak 24 dari 32 dokumen kayu itu ternyata palsu. Pemilik mengubah data pada dokumen lama yang pernah digunakan dalam pengiriman kayu dari Kalimantan. (*)
Discussion about this post