• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Lingkungan

PT MRJ diduga babat hutan adat Wambon Kenemopte di Boven Digoel

PT MRJ merupakan anak perusahaan Texmaco Group, milik Marimutu Sinivasan. Semula perusahaan itu diketahui bernama PT Maharani Rayon Jaya.

April 20, 2024
in Lingkungan
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: Theo Kelen - Editor: Aries Munandar
Boven Digoel

Plang penolakan masyarakat Suku Wambon Kenemopte atas keberadaan PT MRJ di Distrik Subur, Boven Digoel, Papua Selatan. - dok Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

0
SHARES
273
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – PT Merauke Rayon Jaya atau PT MRJ diduga membabat hutan adat Suku Wambon Kenemopte di Kampung Subur, dan Kampung Aiwat, Distrik Subur, Boven Digoel, Papua Selatan. Hal itu disampaikan staf Advokasi Yayasan Pusaka Bentala Rakyat Tigor Hutapea dalam keterangan tertulis, Kamis malam (19/4/2024).

“Yayasan Pusaka Bentala Rakyat menerima laporan masyarakat Wambon Kenemopte bahwa PT MRJ menggusur lahan dan hutan adat mereka. Masyarakat adat Wambon Kenemopte telah berkali-kali menolak rencana operasi perusahaan,” kata Tigor.

Warga juga telah menyampaikan penolakan itu dengan menyurati Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, dan Dinas Kehutanan Papua. Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Papua, dan Papua Selatan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2023. Namun, menurut Tigor penolakan resmi tersebut belum ditanggapi mereka.

“PT MRJ tidak menghormati hak asasi masyarakat adat Wambon Kenemopte. Perusahaan juga belum menyampaikan dokumen perizinan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman dari negara dan persyaratan kelayakan lingkungan, rencana kerja usaha, dan Amdal [analisi mengenai dampak lingkungan] kepada masyarat adat [Wambon Kenemopte],” kata Tigor.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Tigor khawatir aktivitas PT MRJ mengancam kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat setempat. Mereka akan kehilangan sumber mata pencaharian, dan pangan.

Berdasarkan kajian Yayasan Pusaka Bentala Rakyat pada 2022, kawasan hutan adat Wambon Kenemopte yang kini menjadi areal konsesi PT MRJ didominasi vegetasi hutan alam primer. Luasnya mencapai 131.314 hektare. Selain itu, terdapat sekitar 2.000 hektare lahan gambut.

“Lahan konsesi perusahaan ini bernilai konservasi tinggi (NKT) dengan kategori 2.2, yakni terdiri atas dua atau lebih [keragaman] ekosistem. Terdapat pula kawasan NKT kategori 3, yang memunyai ekosistem langka, dan terancam punah,” kata Tigor.

BERITATERKAIT

Pemprov Papua Selatan dorong penanganan gizi buruk

Warga Mappi sampaikan berbagai keluhan kepada Wagub Papua Selatan

Masyarakat adat Malind gugat SK Bupati Merauke di PTUN Jayapura

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

Menurutnya, pengoperasian perusahaan hutan tanaman industri (HTI) tersebut seharusnya sejalan dengan amanah Undang Undang Dasar 1945, dan Undang Undang Otonomi Khusus Papua 2021. Karena itu, dia mendesak pemerintah bersungguh-sungguh dalam menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat adat Wambon Kenemopte.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Kami meminta pemerintah segera menghentikan dan mengevaluasi aktivitas PT MRJ. Mereka diduga melanggar hukum dan meresahkan masyarakat,” ujar Tigor.

Boven Digoel
Kondisi Kampung Subur di Distrik Subur, Boven Digoel, Papua Selatan. – dok. Yayasan Pusaka Bentala Rakyat

Izin pernah dicabut

PT MRJ merupakan anak perusahaan Texmaco Group, milik Marimutu Sinivasan. Semula perusahaan itu diketahui bernama PT Maharani Rayon Jaya. Mereka pertama kali mengantongi izin sebagai perusahaan HTI dari Kementerian Kehutanan pada 1998. Luas konsesi mereka sekitar 207 ribu hektare.

Izin konsesi itu kemudian dicabut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2014. Namun, perusahaan menggugatnya sehingga Mahkamah Agung mengabulkan pembatalan izin tesebut melalui Peninjauan Kembali pada 2017.

“Perusahaan ada buka jalan sekitar 200 meter x 100 meter. Dong [mereka] juga ada buat kamp-kamp begitu dan masyarakat ada pasang patok [plang kepemilikan hutan adat] di lokasi [area perusahaan],” kata Petrus Kinggo, warga adat Wambon Kenemopte, saat dihubungi Jubi pada Jumat malam.

Menurutnya, mereka tetap konsisten menolak kehadiran PT MRJ. Perusahaan pun tahu perihal penolakan tersebut.

“Sudah empat kali [warga menggelar] pertemuan dengan perusahaan di Kampung Subur. Masyarakat tolak [kehadiran perusahaan]. Kami tidak kasih tanah ke perusahaan,” ujar Kinggo.

Kinggo mengatakan masyarakat merasa terancam dengan kehadiran PT MRJ. Mereka khawatir aktivitas perusahaan merusak lingkungan dan menghancurkan sumber kehidupan masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Hingga berita ini diterbitkan, Jubi belum mendapat konfirmasi langsung dari pihak PT MRJ mengenai polemik keberadaan perusahaan tersebut. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Continue Reading
Tags: Boven DigoelDeforestasiHTIHutan AdatMasyarakat AdatPapua SelatanPT MRJ
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Tanah Papua

Gereja mesti tegas terhadap krisis tanah dan lingkungan di Tanah Papua

March 7, 2026
Masyarakat ada

Kain dan cat merah, upaya masyarakat adat Papua jaga paru-paru dunia

March 6, 2026
wilayah laut adat

Dorongan pengakuan wilayah laut adat dan revisi UU Pemda

March 5, 2026

Potensi laut di Tanah Papua luas, tapi sepi peminat

March 4, 2026

Masyarakat Adat Suku Afsya tanam patok di Hutan Bariat, tolak PT ASI

February 28, 2026

Tanah Papua di antara oligarki, ilusi hijau, investasi, dan kehancuran ekologis

February 27, 2026

Discussion about this post

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara