Jayapura, Jubi – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Nduga menyerahkan ED alias Altau, satu anak buah Egianus Kogoya, Pimpinan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Kodap III Ndugama ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, pada Selasa (9/1/2024).
“Berkas perkaranya sudah lengkap, makanya kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk proses selanjutnya. Altau merupakan tersangka sejumlah tindak kriminal,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Nduga, Iptu Jaya Bida Kedeng melalui pesan WhatsApp, Selasa.
Menurut Jaya, Altau diserahkan bersama sejumlah barang bukti, termasuk 1 kalung karet berwarna hitam, 1 kalung manik-manik warna hitam coklat dengan gantungan taring babi, 1 unit ponsel merek Vivo Y22 berwarna biru, dan 1 unit ponsel merek Nokia 105 berwarna biru.
“Sebelum penyerahan kepada jaksa, tersangka kami periksa terlebih dahulu dari segi kesehatan. Altau diduga melanggar Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP, dan/atau Pasal 170 KUHP. Tersangka akan ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Lapas kelas II B Wamena,“ ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz Kombes Faizal Ramadhani, mengatakan tersangka Altau ditangkap oleh Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz di area Runah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nabire, Provinsi Papua Tengah, pada Selasa (19/9/2023).
“Altau adalah anggota TPNPB Ndugama yang terlibat dalam pasokan amunisi,” kata Faizal.
Selain perannya dalam pasokan amunisi, ujar Faizal, Altau juga terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan bersama Egianus Kogoya.
Antara lain, pada 17 Maret 2019, terjadi penyerangan terhadap anggota TNI di Kindibam, 16 Juli 2022 penyerangan terhadap masyarakat sipil di Kampung Nogolaid dan Kampung Yosoma Kenyam, yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
Kemudian pada 19 Juli 2022, terlibat kontak tembak dengan aparat keamanan di Kampung Nogolaid, Distrik Kenyam. 6 Januari 2023, terlibat dalam aksi penembakan terhadap Pos Kotis Brimob Satgas Damai Cartenz di Koteka. Pada 25 Juli 2022, terlibat dalam penghadangan terhadap masyarakat dan merampas ponsel di Jalan Poros Kenyam – Batas Batu, Distrik Kerepkuri.
“Terakhir, pada 4 Agustus 2022 Altau terlibat dalam pembakaran alat berat milik PT Tunas Jaya Irian yang menyebabkan empat unit rusak,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!