Jayapura, Jubi – Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua atau MRP, Yoel Mulait meminta pemerintah pusat segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi atau KKR dan Pengadilan Hak Asasi Manusia di Tanah Papua. Mulait mengingatkan bahwa pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi s mandat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua atau UU Otsus Papua Lama.
Mulait menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua atau UU Otsus Papua Baru tidak mengubah ketentuan Pasal 45 UU Otsus Papua Lama. Dengan demikian, pemerintah pusat terikat mandat UU Otsus Papua Lama untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua, sebagaimana mandat Pasal 45 UU Otsus Papua Lama.
“Pembentukan KKR dan Pengadilan HAM itu amanah UU Otsus Papua Lama, harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Selain untuk memenuhi amanah UU itu, pembentukan KKR dan Pengadilan HAM juga dapat memberikan rasa adil bagi Orang Asli Papua dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang ada,” katanya kepada Jubi, Kamis (8/9/2022).
Mulait mengatakan apabila pemerintah pusat berniat membuat lagi UU KKR dan membuat aturan pembentukan Pengadilan HAM di Tanah Papua, maka Rancangan Undang-Undang (RUU) KKR aturan pembentukan Pengadilan HAM itu harus memberikan pembobotan berdasarkan aspirasi orang Papua dari berbagai unsur. Jika pemerintah pusat secara sepihak membuat sendiri RUU KKR dan aturan pembentukan Pengadilan HAM, Mulait menilai hal itu bisa menimbulkan kontroversi berkepanjangan.
“Karena pembentukan KKR dan Pengadilan HAM itu untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM di Tanah Papua [Ada] pelanggaran HAM Wamena Berdarah, Paniai Berdarah, Wasior Berdarah, Biak Berdarah, dan berbagai rentetan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di tanah Papua,” kata Mulait.
Ia mengatakan pelanggaran HAM Wamena Berdarah, Abepura Berdarah, Paniai Berdarah, Wasior Berdarah, dan Biak Berdarah sudah pernah diselidiki Komisi Nasional (Komnas HAM. “Kami minta pemerintah melihat secara utuh berbagai kasus pelanggaran HAM yang belum diselesaikan. Upaya pemerintah mendorong pengadilan kasus Paniai Berdarah itu satu langkah maju, meskipun banyak kekurangan di dalamnya, seperti menetapkan hanya satu tersangka kasus itu,” kata Mulait.
Mulait mengatakan pembentukan KKR dan pembentukan Pengadilan HAM di Pengadilan Negeri Jayapura bisa membuka tabir berbagai kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua. Dengan demikian, korban dan keluarga korban bisa mendapatkan kepastian hukum dari Negara.
“Sebab rasa keadilan itu harus terpenuhi. Jika tidak ada rasa adil, tentu rakyat Papua akan terus hidup dalam trauma yang berkepanjangan. Pemerintah pusat harus memenuhi amanah UU Otsus Papua,” kata Mulait. (*)