Jayapura, Jubi – Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Jayapura, Provinsi Papua, mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024 Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota – Polresta menggarap 17 perkara yang didominasi narkotika.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota Kombes Victor Dean Mackbon di Kota Jayapura, Kamis (20/6/2024) mengatakan dari 17 kasus didominasi narkotika jenis ganja (10 kasus), sabu-sabu (4 kasus), minuman beralkohol (2 kasus), dan pil koplo (1 kasus).
“Dalam kasus ini tersangka semua adalah laki-laki, warna negara asing 1 orang, warga negara Indonesia 23 orang. Dari 17 kasus yang sudah masuk tahap 1 sebanyak 1 kasus dan tahap dua 10 kasus,” kata Mackbon.

Menurutnya, pada Senin (17/6/2024) melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) jajaran Polresta Jayapura Kota menangkap seorang pria berinisial FH (20), yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja.
Dari pemeriksaan, barang bukti yang ditemukan sebanyak 14 bungkus plastik bening ukuran besar dan satu bungkus plastik bening ukuran sedang yang semuanya berisikan ganja kering siap edar seberat 321,43 gram.
“FH sendiri diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / A / 16 / VI / 2024 / SPKT.SATNARKOBA / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Juni 2024 dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ia menegaskan, FH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 12 tahun karena disangkakan Pasal 111 Ayat (1) Undnag-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni barang bukti yang ada padanya ditemukan di dalam saku celana dan di dalam tas samping miliknya dengan tujuan akan diedarkan olehnya,” jelasnya.

Sabu senilai Rp1,3 miliar
Pada 17 Juni 2024, tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangkap FP (24) di Jalan Pasar Youtefa Abepura, Kota Jayapura sekitar 21.20 Waktu Papua (WP).
“Penangkapan berdasarkan informasi lapangan soal adanya transaksi sabu-sabu.
Saat diperiksa didapat barang bukti narkotika yang disimpan dalam bentuk paketan untuk mengelabui petugas yang disembunyikan dalam jok motor,” kata Mackbon.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim Opsnal Resnarkoba, barang haram yang dimiliki FP seberat 252,48 gram, yang mana jika dirupiahkan senilai Rp1.3 miliar.
“Ancaman hukuman terhadap FP yakni seumur hidup atau paling lama 20 tahun karena disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
Wakil Kepala Polresta Jayapura Kota AKBP Deni Herdiana mengatakan tim Opsnal Satnatkoba berhasil mengungkap kasus jual beli sabu-sabu sekitar pukul 9.30 WP.
“Pengungkapan kasus ini memakan waktu penyelidikan selama enam bulan, maka itu bisa diungkap barang bukti sebanyak ini,” kata Deni.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut dikirim dari Makassar, yang mana dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pemilik narkotika sabu kini sedang menjalani penahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Makassar.
“Jadi meskipun sedang menjalani hukuman, pemilik narkotika dengan inisial FA masih bisa mengendalikan. Tentunya penyidik akan mengembangkan kasus tersebut,” ujarnya.
Sementara Fadli Putra Riski Awan alias FP mengaku mendapat sabu-sabu melalui paket yang dikirim dari Makassar oleh FA (pemilik sabu) untuk dijual atau diedarkan di Kota Jayapura.
“Saya dengan FA merupakan saudara jauh. Saya tidak tahu jika paket yang dikirim adalah barang harap karena dibungkus plastik,” kata FP dihadapan polisi.
Selain itu, FP mengaku tidak mendapat apa-apa dari bisnis jual beli barang haram itu.
“Saya tidak dapat apa-apa, saya juga tidak tahu jika itu narkotika,” akunya.
Sebelumnya, pada Rabu (24/4/2024) tim Opsnal Narkoba menangkap seorang perempuan penjual narkotika sabu berinisial SJ Alias Ceria (43) di sekitaran Jalan Baru Kali Acai, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear mengatakan penangkapan SJ berawal saat timnya mendapat informasi adanya penjualan narkotika jenis sabu di sekitar Kali Abepura.
“Merespons informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggota pun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” kata Irene.
Saat penangkapan, ujar Irene, SJ sempat lakukan perlawanan terhadap anggota, SJ akhirnya berhasil dibekuk dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik klipper bening ukuran kecil yang disembunyikan dalam kaleng rokok gudang garam dan pampers bayi.
Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat SJ dari Makassar sebanyak 3 gram yang dibelinya seharga 2,5 juta per gramnya, dan dijualnya di Kota Jayapura seharga Rp6 juta per gramnya.
“Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya,” ujarnya. (*)























Discussion about this post