Sentani, Jubi – Kantor Perwakilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM Papua melakukan pemantauan pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura di Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (14/2/2024).
Kepala Sub Bagian Umum Komnas HAM Papua, Livand Breimer mengatakan Komnas HAM menjalankan pemantauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
“Kehadiran kami disini bukan sebagai pengawas pemilu, melainkan menjalankan amanat undang-undang, sehingga kami melakukan pengawasan,” katanya.
Livand juga mengatakan Komnas HAM memantau pemungutan dan penghitungan sejumlah lapas lain dan sejumlah rumah sakit di Tanah Papua. “Tidak hanya lapas tapi rumah sakit juga, kelompok marginal tidak punya hak pilih di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
Menurut Livand, pihaknya mendapati banyak penghuni lapas yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ia akan melaporkan hal itu kepada Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM Papua, dan menyurati sejumlah pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ketua Lapas Narkotika kelas IIA Jayapura, Salamudin Bogra mengatakan jumlah penghuni lapas mencapai 608 orang. Akan tetapi, yang mempunyai hak pilih atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap hanya 240 orang.
“Yang tidak memilih 258 [orang, termasuk] warga negara asing atau WNA sebanyak 110 orang. [Mereka] semua berasal dari Papua Nugini,” ujarnya. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




Discussion about this post