• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Viktor Yeimo kembali ditahan di LP Abepura

January 12, 2023
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
Viktor Yeimo Ditahan di LP Abepura

Viktor Yeimo (kanan, berbaju biru dan memakai topi) bersama penasehat hukumnya, Emanuel Gobay berada di salah satu ruangan Lembaga Pemasyarakatan Abepura di Kota Jayapura, Kamis (12/1/2023), untuk menunggu dokter memeriksa kesehatan Yeimo sebelum ditempatkan dalam sel tahanan. - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
38
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis (12/1/2023) memerintahkan Viktor Yeimo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan atau LP Abepura. Hal itu ditetapkan majelis hakim seusai mendengarkan penyampaian eksepsi dari penasehat hukum Viktor Yeimo dalam sidang perkara dugaan makar pada Kamis.

Perkara dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).

Pada 21 Februari 2021, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Viktor Yeimo telah melakukan makar karena terlibat dalam aksi demonstrasi anti rasisme Papua yang berujung menjadi amuk massa di Kota Jayapura pada 29 Agustus 2019. Jaksa Penuntut Umum mengenakan empat pasal berbeda, yaitu Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pada 21 Februari 2022, majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra SH MH bersama hakim anggota Mathius SH MH dan Andi Asmuruf SH (majelis hakim yang lama) menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan terdakwa Viktor F Yeimo di LP Abepura. Akan tetapi, Yeimo akhirnya batal ditahan di LP Abepura, setelah majelis hakim membantarkan penahanan Yeimo karena harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Dok 2 Jayapura pada 22 Februari 2022.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jayapura pada Kamis, majelis hakim yang baru memerintahkan Viktor Yeimo kembali ditahan di LP Abepura. Ketua Majelis Hakim, Mathius SH MH  menjelaskan Viktor Yeimo kembali ditahan karena sudah dinyatakan sehat berdasarkan surat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok 2 Jayapura.

Mathius menyatakan Viktor Yeimo ditahan sejak 12 – 20 Januari 2023. “Oleh karena itu [kepada] saudara dilanjutkan penahanan oleh majelis hakim selama sembilan hari di Lembaga Pemasyarakatan Abepura,” kata Mathius membacakan surat penetapan penahanan Yeimo.

Sidang Kasus Makar Victor Yeimo
Viktor Yeimo (berbaju biru) mengikuti sidang pembacaan eksepsi dalam perkara makar yang didakwakan kepadanya di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Kamis (12/1/2023). – Jubi/Theo Kelen

Dalam sidang pada Kamis, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo menyatakan keberatan atas penahanan klien mereka. Advokat Emanuel Gobay menyatakan Koalisi pada 15 Desember 2022 telah memasukan surat permohonan agar status penahanan Viktor Yeimo dialihkan menjadi tahanan kota.

BERITATERKAIT

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

BEM Uncen: Kami punya bukti polisi menembak saat demonstrasi berujung ricuh

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

Alasannya, Yeimo sedang menjalani pemulihan pasca mengikuti program penyembuhan penyakit TBC. “Terlepas dari itu, surat keterangan dari rumah sakit [menyatakan] hasil tes paru-paru [Viktor Yeimo pada 11 Januari 2023] menyatakan masih ada bakteri TBC di paru-paru Yeimo,” kata Gobay di dalam sidang Kamis.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Gobay juga menyatakan surat keterangan dokter pribadi Viktor Yeimo juga menyatakan Yeimo harus menjalani hidup sehat. “Dalam konteks itu, kami justru balik bertanya kepada majelis hakim, apakah mempertimbangkan juga keterangan dokter tersebut dalam membuat keputusan [menahan Yeimo di LP Abepura],” kata Gobay.

Gobay mengatakan sel tahanan di LP Abepura tidak layak dan tidak sesuai standar pedoman penanganan TBC.

“Majelis hakim yang lama [meminta] jaksa memastikan untuk menyiapkan [sel bagi] tahanan yang statusnya sedang sakit TBC. Pertanyaan kami, apakah hakim dan jaksa sudah menyiapkan tempat itu? Jika belum, saya minta dengan hormat hak atas kesehatan klien kami, segera dipertimbangkan. Kalau tidak, kami akan laporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Kami punya bukti lengkap,” ujar Gobay dalam persidangan.

Menanggapi keberatan itu, Ketua Majelis Hakim, Mathius menyatakan surat keterangan dari dokter yang bersangkutan menyatakan Yeimo telah sehat. Ia menyatakan surat permohonan pengalihan status tahanan Viktor Yeimo dari tim penasehat hukum sampai saat ini tidak sampai ke majelis hakim.

“Kami pun tidak disurati oleh pihak rumah sakit bahwa yang bersangkutan sudah pulih kesehatannya. Kami [mendapat surat itu] hanya lewat kejaksaan. Makanya kejaksaan bertanggung jawab menghadapkan terdakwa di persidangan, seusai surat keterangan kesehatan dari rumah sakit,” katanya.

Ia meminta tim penasehat hukum untuk memasukkan surat keberatan atas penahanan Viktor Yeimo di LP Abepura kepada majelis hakim, dengan memasukkan alasan permohonan pengalihan status penahanan Viktor Yeimo menjadi tahanan kota. Di pihak lain, Gobay tetap menyatakan keberatannya, dan mendebat majelis hakim dengan alasan harus ada kepastian dan alasan hukum yang layak untuk menahan Yeimo di LP Abepura.

“Yang Mulia, harus ada kepastian kesehatan terhadap klien kami. Yang mulia tidak bisa menghentikan [menutup sidang] sebelum ada kepastian. Apa yang kami minta adalah [status penahanan] dia [Viktor Yeimo] dialihkan dari tahanan rumah tahanan menjadi tahanan kota, atas dasar kesehatannya. Sementara Yang Mulia hanya mempertimbangkan surat dari rumah sakit yang [didapat] melalui jaksa. Itu surat per bulan November 2022. Ini klien kami sakit,” kata Gobay.

Sidang Perkara Makar Viktor Yeimo
Viktor Yeimo berkoordinasi dengan para penasehat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (12/1/2023). – Jubi/Theo Kelen

Akan tetapi, Hakim Ketua Mathius menyatakan Viktor Yeimo dalam persidangan sudah menyatakan dirinya dalam keadaan sehat. Perdebatan antara Gobay dan Hakim Ketua akhirnya berhenti ketika Viktor Yeimo meminta waktu untuk berbicara. Yeimo menyatakan berterima kasih kepada majelis hakim, karena telah memberinya kesempatan untuk menjalani pengobatan TBC yang dideritanya, dan menjelaskan bahwa ia harus menjalani pemeriksaan kembali.

“Hasil pemeriksaan [kesehatan yang disampaikan] jaksa [itu] habis orang minum obat. [Pasca itu] harus ada pemeriksaan dan evaluasi, [karena] waktu itu belum ada pemeriksaan dahak dan rontgen. Jadi saya harus pastikan, setelah saya berobat [sakit saya sudah sembuh atau belum]. Beberapa hari kemarin saya melakukan pemeriksaan dan evaluasi, [hasilnya] masih ada bintik-bintik [bakteri] TBC,” kata Yeimo.

Akan tetapi Hakim Ketua mengatakan seharusnya Viktor Yeimo hadir pada persidangan 15 Desember 2022, dan menyampaikan kondisi kesehatannya. Ketidakhadiran Viktor Yeimo pada sidang 15 Desember 2022 itulah yang membuat Yeimo dinilai tidak kooperatif.

“Harusnya saudara hadir, harus koperatif, harus datang. Seharusnya jaksa sudah mengecek ruang tahanan di sana,” kata Mathius.

Yeimo berusaha menjelaskan bahwa sakit TBC serius dan menular. “Saya harus pastikan saya punya rekam medis, karena ini sangat serius untuk [kesehatan] paru-paru. Saya harus pastikan hasil terakhir [paru-paru]. [Surat keterangan] kesehatan di jaksa itu tanpa melalui pemeriksaan lengkap. Kemarin [Rabu] saya melakukan pemeriksaan, [dan] itulah hasil medis terakhir saya punya kesehatan,” jawab Yeimo.

Hakim Ketua Mathius menolak penjelasan Yeimo itu, dan menyatakan Yeimo telah sehat karena sudah tidak dirawat di RSUD Dok 2 Jayapura. “Saudara kan sudah tidak ada di rumah sakit, kalau sudah tidak ada di rumah sakit, berarti bukan lagi orang yang sakit yang harus menjalani pembantaran untuk dirawat. Seharusnya jaksa sudah mengembalikan [saudara] ke tahanan, sehingga tidak [perlu] ada penetapan [majelis hakim],” kata Hakim Ketua Mathius.

“Silahkan kuasa hukum masukan permohonan [pengalihan status penahanan] berserta alasan. Penahanan itu bukan keputusan satu [anggota] majelis, itu keputusan bersama majelis,” kata Hakim Ketua Mathius.

“Kalau ditahan, tolong pastikan tempat,” jawab Yeimo.

“Silahkan berkordinasi dengan kejaksaan [soal tempat itu] layak kah tidak,” kata Mathius.

“Jaksa tahu sendiri tempat itu tidak layak,” jawab Yeimo.

Jaksa Penuntut Umum, Achmad Kobarubun kemudian menyatakan telah meninjau ruang tahanan Viktor Yeimo di LP Abepura. Kobarubun menyatakan sudah ada ruangan baru yang layak untuk menahan Yeimo yang tengah sakit TBC.

“Soal tempat sudah ditinjau. Sudah dibangun [sel] baru. Ada tempat baru, sudah layak,” kata Kobarubun dalam sidang Kamis.

Setelah mendengarkan keterangan Kobarubun, Hakim Ketua Mathius menunda sidang hingga 17 Januari 2023. Dalam sidang berikutnya itu, majelis hakim akan mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang disampaikan penasehat hukum Viktor Yeimo pada Kamis. (*)

Tags: Anti Rasisme PapuaAsrama Mahasiswa Papua Kamasan IIIDemonstrasiKNPBMakarPN JayapuraRasismeStatus Tahanan Victor YeimoTahanan PolitikTapolUnjuk RasaViktor Yeimo
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Pelajar ditangkap

140 pelajar aksi demonstrasi tolak MBG di Sentani ditangkap polisi

September 15, 2026
KNPB

KNPB khawatir pendataan pengungsi oleh pemerintah untuk kepentingan politik

August 24, 2026

BEM Uncen: Kami punya bukti polisi menembak saat demonstrasi berujung ricuh

August 22, 2026

KNPB: Dugaan penembakan warga Maybrat mungkin berkaitan dengan SDA

August 19, 2026

Penanganan demonstrasi di Jayapura perlu belajar dari wilayah lain

August 16, 2026

Kapolda Papua diminta evaluasi penanganan demonstrasi

August 15, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods
24 September 2026
Ant-Plant Harvesting in Wasur Forest Supports Local Livelihoods

Merauke, Jubi – Carrying a bamboo pole fitted with a simple hook, Hilarius Gebze walks through the forest around Biras, [...]

Kadepa calls for political action to address Papua’s problems
23 September 2026
Kadepa calls for political action to address Papua’s problems

Jayapura, Jubi – Papua needs practical action rather than political disputes and heated debate, according to Papuan political figure Laurenzus [...]

Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender
23 September 2026
Malind Indigenous group calls for police to drop case against land defender

Jayapura, Jubi – Solidaritas Merauke has urged police to stop what it describes as the criminalisation of Ariston Moiwend Buako, [...]

Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project
22 September 2026
Malind Indigenous landowners lose legal challenge over 135km road project

Jayapura, Jubi – The Jayapura Administrative Court (PTUN Jayapura) has rejected a legal challenge brought by Malind Indigenous representatives against [...]

Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice
22 September 2026
Yobe residents protest alleged diversion of subsidised rice

Jayapura, Jubi – Dozens of residents of Yobe urban village in Abepura district, Jayapura city, Papua, gathered at the local [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

September 24, 2026
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

September 24, 2026
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

September 24, 2026
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

September 24, 2026
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

September 24, 2026
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

September 24, 2026
Bougainville

Percayalah pada prosesnya, Bougainville akhirnya bisa merdeka dari PNG

September 22, 2026
Bougainville

Buin tuan rumah Festival Cokelat Bougainville ke 10

September 23, 2026
Pemetaan wilayah adat

Pemetaan wilayah adat Suku Nasawat dibahas lewat lokakarya

September 22, 2026
Solomon

10 Menteri Kepulauan Solomon mengundurkan diri

March 17, 2026
Komnas HAM

Penggusuran paksa tanah masyarakat adat Biak diadukan ke Komnas HAM

March 17, 2026
Pemeriksaan kesehatan

Dinkes Jayapura hadirkan dokter spesialis saat pemeriksaan kesehatan gratis

March 17, 2026
Program Sekolah Sepanjang Hari

Program Sekolah Sepanjang Hari diluncurkan di Kabupaten Puncak Jaya

September 24, 2026
Infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Kampung Yoboi

DPRK Jayapura soroti buruknya infrastruktur pendidikan dan kesehatan di Yoboi

0
Pelatih Persipura

Regi Aditya ambil alih kursi pelatih Persipura

0
Kabupaten Fakfak

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

0
kolaborasi

Pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha di Papua

0
Papua Tengah

Berbagai tantangan dalam pengembangan produk lokal di Papua Tengah

0
Fiji

PM Fiji Mendesak Media untuk Memverifikasi Fakta

0
PNG

PNG Harus Memanfaatkan Peluang LNG Saat Kondisi Menguntungkan

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara