Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Penasehat Hukum Victor Yeimo, Gustaf Kawer mengatakan, Pengadilan Negeri Jayapura mengeluarkan surat pembantaran (penangguhan masa penahanan/ masa penahanan yang tidak dihitung selama dirawat di rumah sakit). terhadap terdakwa Victor Yeimo, agar dapat menjalani perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Daerah milik Pemerintah Provinsi Papua Dok II Jayapura.
“Surat pembantaran ini, kami dapati setelah melakukan koordinasi dengan petugas LP dan dokter di Lapas, yang keberatan menangani menahan Victor Yeimo dengan kondisi kesehatan TB dan sedang mengonsumsi obat dengan program yang tersisa 5 bulan lagi,”katanya kepada Jubi melalui panggilan telepon selulernya, Selasa (22/2/2022).
Kawer mengatakan, saat sidang di Pengadilan Negeri Jayapura, tim kuasa hukum telah menyarankan agar terdakwa Victor Yeimo lebih aman tidak lagi dirawat di rumah sakit. Atau dirawat di ruangan khusus. Dengan 10 (sepuluh) orang penjamin yang mayoritas adalah tokoh agama, anggota DPRP, anggota MRP dan pimpinan LSM besar di Papua.
“Saya sampaikan, Victor Yeimo harus ditahan di rumah yang layak sirkulasi udaranya. (mendapat) kunjungan dari keluarga sambil sidang jalan agar tidak ada tunda lagi. Karena mengingat kondisi kesehatannya yang masih belum pulih baik dan sementara mengonsumsi obat TB,”katanya.
Kawer menyebutkan ada kesalahpahaman antara jaksa, majelis hakim yang tidak cermat membaca surat keterangan dari Dokter dari RSUD Dok. II. Di sana dikatakan kondisi terdakwa Victor Yeimo bukan sudah membaik.
“Sebenarnya dalam keterangan dokter itu mengatakan kondisi terdakwa Victor Yeimo bukan sudah membaik. Pengobatannya sudah baik. Tapi masih ada pengobatan lanjutan,” katanya.
Kawer menerangkan, dokter dari Rumah Sakit Dok II menyarankan agar pengobatan dan sidang dilangsungkan secara daring karena berhubungan terdakwa terkena TB Kronis.
“Tetapi pengadilan tafsirkan lain. Itu kontradiktif karena kalau ada pengobatan lanjutan. Tidak di tahanan di LP Abepura dan terdakwa harus menjali pengobatan hingga selesai,” katanya.
Menurutnya, dokter menyampaikan kepada pihaknya, hingga usai sidang di pengadilan tidak ada koordinasi antara jaksa dan dokter di LP, terkait pengobatan lanjutan. Atas dasar itu dia menolak kliennya dititipkan di Rutan Lapas Abepura, mengingat kondisi kesehatan TB Kronis demikian.
Kawer mengatakan, alasan kedua dari pembicaraan antara tim kuasa hukum dan terdakwa Victor Yeimo bersama dengan dokter di LP Abepura, terungkap jika di Lapas tidak menyediakan tempat untuk pasien yang menderita TB kronis.
“Tidak ada ruangan yang memenuhi syarat untuk tempat penitipan terdakwa Victor Yeimo. Setelah itu kami dari PH berkoordinasi dengan pengadilan. lalu dari pengadilan meminta bukti fisik surat penolakan dari Lapas Abepura, kami meminta surat tersebut dan setelah dapat lalu kami kembali lagi ke Lapas Abepura,”katanya.
Setelah melalui persidangan dengan agenda dakwaan kemarin. Jaksa memutuskan agar Victor Yeimo ditahan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IA Abepura. Karena itu pihaknya kembali lagi ke Lapas Abepura lagi untuk bikin surat penolakan.
“Setelah itu kami koordinasi dengan pihak Lapas buat surat penolakan. Atas dasar itu lalu hakim mengeluarkan penetapan pembantaran. Selanjutnya dan malam itu terdakwa Victor Yeimo dibawa kembali ke Rumah Sakit Dok Dua Jayapura,”katanya.
Baca Juga:
PBB ingatkan Indonesia terkait penahanan Victor Yeimo
Victor Yeimo: Saya dikriminalisasi dengan dakwaan yang dipaksakan
Victor Yeimo mulai jalani pengobatan tuberkulosis sejak 5 Oktober
Sementara itu, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menilai, sikap Majelis Hakim Pemeriksa Viktor F Yeimo yang mengabaikan Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura, adalah tindakan secara langsung menunjukan bahwa Majelis Hakim Pemeriksa mengabaikan hak atas kesehatan Viktor F Yeimo.
Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura itu bernomor 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal Perkembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022.
Selanjutnya diterbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura.
“Sebagai terdakwa yang dijamin dalam ketentuan “Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak” sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor F Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”urainya.
“Maka pastinya Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo mengetahui 3 (tiga) hal pokok yang disebutkan Dokter Pemeriksa Vikor F Yeimo dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022 diatas sebagai berikut : 1). kondisi Pasien a.n Viktor F Yeimo, saat ini dalam kondisi yang cukup baik dan sedang menjalani program pengobatan TB Rasistan Rifampicin; 2). Selama perawatan dan pemberian obat, terdapat efek samping berupa mual dan muntah akibat obat serta penurunan fungsi ginjal; dan 3). bahwa yang bersangkutan masih berpotensi menularkan kuman TB Resisten obat kepada orang lain di sekitar sebagaimana termuat dalam Surat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Pekembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tertanggal 26 Januari 2022 yang menjadi dasar Majelis Hakim menerbitkan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap sidang pada hari senin, 21 Februari 2022 Pukul 09:00 WIT,”katanya.
Gobay mengatakan, atas sikap Jaksa Penuntut Umum yang tidak keberatan atas penerbitan Surat Penetapan Nomor : 376/Pid.Sus/2021/Pn.Jap tertanggal 21 Februari 2022 yang memerintahkan untuk penahanan lanjutan atas sisa penahanan majelis hakim yang telah dijalani Terdakwa Viktor F Yeimo di Rumah Tahanan Negara Abepura, menunjukan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo secara struktural sedang mengabaikan hak atas kesehatan Viktor F Yeimo sebagai terdakwa.
“Sebagaimana diatur pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan juga secara terang-terang sedang mengabaikan hak asasi manusia Viktor F Yeimo khususnya terkait “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat” sebagaimana diatur pada pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam kondisi Viktor F Yeimo sedang menjalani proses pengobatan Program TB MDR,”katanya.
Gobay mengatakan, berdasarkan uraian panjang di atas, menunjukan bahwa Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa sangat tergesa-gesa memeriksa Viktor F Yeimo.
Atas dasar itu, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum Viktor F Yeimo menegaskan kepada :
1. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Viktor F Yeimo segera menjawab Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Viktor F Yeimo demi memenuhi perintah huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Terdakwa Viktor F Yeimo yang dijamin Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999;
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Cq Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Kasipudum Kejaksaan Negeri Jayapura Cq Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo wajib menjalankan perintah huruf A. Faktor risiko terjadinya TB, angka 3, Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis dalam Lampiran Permenkes Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis sebagai bentuk pemenuhan hak atas kesehatan bagi Terdakwa Viktor F Yeimo yang dijamin pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999;
3. Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dan Dokter Pemeriksa Terdakwa Viktor F Yeimo wajib memastikan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum menjalankan 3 (tiga) hal pokok dalam Surat Nomor : 05/W-YMD/RSUD/JPR/I/2022, Perihal : Perkembangan Kesehatan a.n Viktor F Yeimo tertanggal 26 Januari 2022 sesuai perintah Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis;
4. Ketua Komnas HAM Republik Indonesia Perwakilan Papua Wajib Memantau Majelis Hakim Pemeriksa Viktor F Yeimo, Jaksa Penuntut Umum Pemeriksa Viktor F Yeimo dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura dalam memenuhi hak atas kesehatan Vikktor F Yeimo yang dijamin pada Pasal 58, UU Nomor 8 Tahun 1981 junto Pasal 9 ayat (3), UU Nomor 39 Tahun 1999 sesuai perintah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Tuberkulosis.(*)
Editor: Syam Terrajana
Discussion about this post