Jayapura, Jubi – Sebanyak tujuh anggota Polri menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian atau Kapolda Papua, Irjen Mathius D. Fakhiri setelah dinilai berhasil mengungkap kasus sekaligus menangkap pelaku pemasok narkotika jenis ganja dan amunisi pada 16 Februari 2023.
Penghargaan berupa piagam diberikan pada puncak peringatan Hari Bhayangkara ke-77 di Markas Kepolisian Daerah Polda Papua Koya Koso, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Sabtu (1/7/2023).
Ketujuh anggota Polri itu adalah AKP Abubakar, Ipda Edward, Aiptu Arif Upara, Aipda Ramlin, Bripka Rendi D Yanto, Brigpol Rixon Yappo dan Bripda Qitfir R Abdul, yang sehari-hari berdinas di Opsnal subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua.
“Saya bangga atas kinerja anggota yang sudah melaksanakan tugas. Terimakasih atas kinerja mereka,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian di Kota Jayapura.
Alfian berharap, penghargaan yang diberikan Kapolda bisa menjadi pemicu semangat setiap anggota dalam meningkatkan kinerja memberantas tindak pidana narkotika di wilayah Papua.
“Saya yakin anggota lainnya sudah rajin dalam melaksanakan tugas, dan tujuh orang yang menerima pengharggaan hari ini mewakili kinerja rekan-rekannya di satuan narkoba,” ujarnya.
Aiptu Arif Upara menyatakan penghargaan yang diberikan Kapolda Papua dan Direktur Reserse Narkoba tentu bakal menjadi motivasi untuk lebih giat dalam bertugas.
“Kami akan terus meningkatkan tugas pengabdian kami, karena penghargaan ini bukan hanya sebagai sebuah apresiasi tapi juga motivasi bagi kami untuk terus bertugas,” kata Upara.
Dalam upaya memberantas Narkoba di Papua, Upara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersama-sama memeranginya.
“Mari rekan-rekan dari semua satuan kerja, dan masyarakat kita sama-samaberantas narkoba demi menyelamatkan anak bangsa. Ini juga menjadi tugas kita bersama,” tegasnya. (*)