Manokwari, Jubi – Tiga dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil – CPNS di Pemerintah Provinsi Papua Barat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, Selasa (15/8/2023).
Ketiganya yakni YPH, BEH dan RW menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WP di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.
“Iya, tiga orang dipanggil dan diperiksa dalam status sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Novi Jaya kepada wartawan.
Meski telah diperiksa, ketiganya belum dilakukan penahanan.
“Belum mereka belum ditahan,” ucapnya.
Kuasa Hukum ketiga tersangka, Simon Benundi membenarkan jika tiga kliennya diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat.
“Ini pemeriksaan ketiga kali bagi klien kami,” ucap Simon ditemui di Manokwari.
Benundi menyebutkan bahwa proses hukum berjalan baik dan para kliennya tetap kooperatif, dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Kecuali sakit, iya kita informasikan bahwa mereka lagi berhalangan. Selama ini proses hukum berjalan baik dan ada beberapa hal yang sudah diluruskan oleh klien kami,” katanya.
Benundi mengaku bahwa ia pernah menyurati Gubernur Papua Barat mengenai persoalan yang tengah dihadapi para kliennya.
“Ini kaitan dengan persoalan yang seharusnya diselesaikan di internal pemerintah,” katanya.
Sementara, Penyidik Direktorat Polda Papua Barat sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri di Pemprov Papua Barat. Sejak penetapan tersangka, baru dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. (*)