Jayapura, Jubi – Majelis Pengadilan Negeri Jayapura pada Jumat (14/7/2023) menunda sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Majelis menunda sidang itu karena aliran listrik di Pengadilan Negeri Jayapura padam.
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter itu diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Sidang pada Jumat itu akan memeriksa tiga saksi Jaksa Penuntut Umum yakni Kepala Bea Cukai Jayapura Edy Susanto, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean atau KPPBC TMP B Pekanbaru Tommy Hutomo, serta Direktur PT Citra Madhani Cakrawala Dwi Hartanto.
Sidang yang semula direncanakan pukul 13.00 siang itu tertunda. Saksi yang hendak dihadirkan JPU tidak dapat hadir secara langsung di persidangan, dan hanya bisa memberikan keterangan secara online. Akan tetapi, aliran listrik di Pengadilan Negeri Jayapura padam.
Jaksa Penuntut Umum sempat meminta izin untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan para saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan. Akan tetapi permintaan itu ditolak tim penasehat hukum terdakwa Rettob dan Silvi.
Majelis hakim kemudian meminta agar JPU melayangkan pemanggilan lagi bagi saksi. Majelis hakim juga meminta JPU untuk menunjukan bukti surat pemanggilan saksi di persidangan berikutnya.
Sidang siang itu kemudian ditunda karena hingga pukul 14.30 siang listrik di pengadilan tidak kunjung menyala. Hakim ketua Thobias Benggian SH kemudian menunda sidang hingga Selasa (18/7/2023). (*)