Nabire, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU), harus memperhatikan kuota untuk Orang Asli Papua (OAP) dalam penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024.
“Kami meminta agar Kuota untuk orang Papua harus diperhatikan baik Pileg DPRD dan DPRP mulai tingkat Kabupaten dan Provinsi Papua Tengah. Begitu pun untuk DPR RI dan DPD RI,” katanya kepada jubi, Senin (19/2/2024).
Anggaibak mengatakan, MRPT hadir untuk memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua baik di sisi, ekonomi, politik, adat, budaya dan pemerintahan.
“Saya sampaikan kepada KPU selaku penyelenggara baik di tingkat Kabupaten maupun Provinsi, agar hati -hati dalam menetapkan anggota DPR Kabupaten, DPR Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI,”katanya.
Anggaibak menegaskan, KPUD harus memperhatikan hak -hak dasar Orang Asli Papua jangan sampaikan OAP dikucilkan dari Non- Papua. Itu tidak boleh terjadi.
“Saya sampaikan kepada semua Calon Legislatif (Caleg) Orang Asli Papua agar semua dapat mengawal proses ini dengan hati yang dingin dan tidak boleh melakukan hal yang dapat merugikan kita bersama. Baik masyarakat OAP maupun masyarakat Nusantara untuk menahan diri menanti proses yang sedang dikerjakan KPU,”katanya.
Anggaibak berpesan kepada penyelenggara pemilu agar dapat memperhatikan hak-hak dasar OAP dan hal itu harus diatur secara baik. Sebagaimana telah diatur dalam UU Otsus. Orang Asli Papua harus menjadi tuan di atas tanah leluhurnya sendiri.
“Orang Asli Papua yang dimaksud adalah kulit hitam, rambut keriting dan dibuktikan dengan marga atau fam orang asli Papua. Saya sampaikan kepada KPU Kabupaten, KPU Provinsi maupun KPU RI agar dalam penetapan anggota legislatif harus memperhatikan hak -hak dasar OAP. Harus lihat OAP apakah sudah memenuhi kuota 80 persen OAP atau tidak,”katanya.
Anggaibak mengajak semua masyarakat Provinsi Papua Tengah agar tetap menahan diri dan tetap menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu proses berjalan dari KPU.
“Kita tetap mendorong dengan hati yang dingin karena negara sudah memberikan Otsus di wilayah Papua ini. Inikan pesta demokrasi, ada yang menang dan kalah tetapi yang harus diperhatikan adalah hak-hak dasar orang asli papua salah satunya hak politik. Masyarakat Papua dan masyarakat nusantara harus saling menghormati dan saling menjaga situasi yang kondusif,”katanya.
Anggaibak menyoroti proses pemilihan umum yang terjadi di Distrik Omukia kabupaten Puncak yang berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat bahwa proses pemilihan di Distrik Omukia hanya di coblos oleh Kepala Distrik dan kepala Kampung.
“Saya meminta agar penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal ini. Pemilu itu harus terbuka dan tidak boleh ada pihak -pihak yang bermain. Dan apabila informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu fakta maka kepala Distrik dan kepala kampung tersebut harus dicopot,”katanya.
Anggaibak meminta kepada Pj. Bupati Puncak, harus mengecek laporan dari masyarakat di Distrik Omukia apabila itu benar terjadi, maka Pak Pj. Bupati harus mencopot kepala Distrik Amungkalfia dan kepala kampung yang sama-sama bermain bersama kepala Distrik.
“Saya tegaskan apabila ada kepala distrik yang berpolitik diwilayah Pemerintahan Provinsi Papua Tengah harus dicopot dari jabatannya,”katanya.
Anggaibak juga meminta agar masyarakat harus menahan diri dan tetap menghargai semua proses pesta demokrasi ini dengan hati yang dingin.
“Jadi saya harap jangan menciptakan konflik dan hal -hal yang tidak diinginkan tetapi harus menjaga kamtibmas yang kondusif untuk seluruh wilayah Papua Tengah.Terutama di dua kabupaten yakni Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire. Karena di dua kabupaten ini ada campuran berbagai suku Nusantara yang ikut dalam kontestasi politik ini,”katanya.
Anggaibak mengatakan, Pemerintah pusat sudah memberikan Otonomi Khusus untuk orang Papua.
“Otsus itu diberikan agar orang Papua bisa bangkit, pemekaran Kabupaten dan provinsi di tanah Papua ini, bukan untuk mendatangkan segala macam suku dan tidak memperhatikan hak dasar orang asli Papua,”katanya. (*)