Jayapura, Jubi – Majelis Muslim Papua atau MMP akan mengajukan gugatan tata usaha negara atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.2-4230 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pengangkatan Anggota Majelis Rakyat Papua atau MRP masa jabatan 2023 – 2028. Hal itu disampaikan Pendiri MMP, Thaha Alhamid di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Rabu (8/11/2023).
Alhamid menyatakan pihaknya akan menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) itu karena tidak mencantumkan keterwakilan unsur umat Islam dalam keanggotaan MRP. “Suka tidak suka kami akan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Pada Selasa, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 34 anggota MRP masa jabatan 2023-2028. Seharusnya, ada 42 calon anggota MRP yang dilantik, namun delapan calon anggota tidak dilantik dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi atau Perdasi Nomor 5 Tahun 2023.
Sejumlah delapan calon anggota Majelis Rakyat Papua yang tidak dilantik termasuk Saiful Islam Al Payage, calon anggota MRP dari unsur agama Islam. Padahal nama Pagaye telah ditetapkan dalam Surat Pengumuman Nomor: 161.1/7705/SET tertanggal 10 Juli 2023 tentang calon tetap dan calon terpilih MRP dari Kelompok Kerja Agama yang ditandatangani Penjabat Gubernur Papua Ridwan Rumasukun.
Alhamid mengatakan MMP secepatnya akan melakukan upaya hukum atas permasalahan tidak ada perwakilan Islam di kursi MRP Papua itu. Alhamid menyerahkan sepenuhnya kepada para advokat MMP untuk melakukan gugatan.
“Waktu untuk memperdalam sudah lama. Mau mendalami apa lagi. [Kami akan] melakukan langkah hukum membawa perkara ini ke jalur hukum. Baru mulai mengumpulkan pengacara-pengacara dari Majelis Muslim Papua. Nanti teman-teman dari pengacara yang lebih banyak mengkaji masalah itu,” katanya.
Alhamid mengatakan upaya hukum ini harus ditempuh lantaran untuk memperjuangkan hak umat muslim Papua di Tanah Papua. Alhamid menilai permasalahan itu menunjukan negara tidak mengakui keberadaan muslim Papua.
“Ini menyangkut eksistensi suatu kaum di Tanah Papua. Nah so hari ini sebagai rakyat jelata, kami mewakili Majelis Muslim Papua ingin tanya kepada negara yang dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri dan Wamendagri yang datang untuk melantik MRP, kenapa wakil dari muslim yang cuma satu kok ditiadakan?” Alhamid bertanya.
Alhamid mengatakan pihaknya juga akan melakukan advokasi ke tingkat pusat untuk memperjuangkan hak muslim Papua. MMP akan menyurati Kementerian Dalam Negeri, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, maupun Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Harus ada kampanye di bidang politik. Langkah politik tetap akan kami lakukan juga dengan melakukan advokasi di tingkat provinsi hingga pusat,” katanya.
Menurut Alhamid apabila ada calon anggota MRP yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan Perdasi Nomor 5 Tahun 2023, seharusnya Kementerian Dalam Negeri tidak buru-buru melakukan pelantikan anggota MRP. Alhamid mengatakan Kementerian Dalam Negeri dapat berkomunikasi dan membicarakan dengan Gubernur Provinsi Papua terlebih dahulu.
“Saya kira ini patut dipertanyakan kenapa MRP harus dilantik ketika masalah masih ada. Kan harusnya diselesaikan dulu [itu] masalah [harus di] komunikasi antara Pemda Papua dengan Mendagri. Kenapa belum belum beres kenapa dipaksa dilantik [ini] bikin kabur air tambah,” ujarnya. (*)