Jayapura, Jubi – Tujuh mahasiswa pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura pada 1 Desember 2021 bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, pada Selasa (27/9/2022) pukul 10.32 Waktu Papua. Mereka bebas usai menjalani masa tahanan 10 bulan penjara.
Ketujuh mahasiswa pengibar Bintang Kejora adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).
Keluar dari Lapas Abepura ketujuh mahasiswa itu langsung disambut keluarga dan kuasa hukum mereka. Pembebasan mereka juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah polisi tampak memegang senjata api.
Mervin Yobe mengucapkan terima kasih banyak kepada Tuhan karena bisa menjalani sepuluh bulan masa tahanan dalam keadaan sehat. Ia dan teman-temannya juga menyampaikan terima kasih banyak atas semua dukungan kepada mereka selama ini.
Ke depannya, Melvin Yobe menyatakan tetap akan berjuang untuk kebenaran dan keadilan di Tanah Papua. Ia menyatakan perjuangan harus tetap dilakukan karena ketidakadilan terus terjadi di Tanah Papua.
Kuasa hukum tujuh mahasiswa, Helmi SH, mengatakan berdasarkan perhitungan ekspirasi dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura sudah waktunya bagi mereka untuk bebas.
“Kalau dilihat dari putusan Agustus 2022 sedangkan mereka ditangkap dan ditahan Desember 2021. Dengan metode perhitungan ekspirasi dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, hari ini pas sepuluh bulan mereka bebas,” kata Helmi kepada Jubi.
Helmi menyatakan harapan ke depan dalam penegakan hukum berkaitan dengan kasus makar terutama dengan pengibar Bintang Kejora agar perlu dilakukan pendekatan hukum yang lebih persuasif dan perlu strategi agar dalam penyelesaian dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.
“Di dalam UU No 2 Tahun 2021 Otsus bagi Papua (Otsus baru) disebutkan Papua memiliki ciri khas berupa lambang daerah dan bendera tersendiri. Sepanjang dimaknai sebagai simbol kultural,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 28 Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan ketujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih terbukti bersalah melakukan tindakan pidana makar. Mereka masing-masing dihukum 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menjurus pada perbuatan makar. Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.
Majelis hakim menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai ke DPR Papua sambil meneriaki pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih. Kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” telah memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana melanggar Pasal 106 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan Melvin Yobe dan kawan-kawan membentangkan spanduk bertuliskan “Self Determination For West Papua Stop Militerisme West Papua dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi HAM PBB ke West Papua” juga dinilai memenuhi unsur tindak pidana makar.
“Maka para terdakwa sudah mempunyai niat melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para terdakwa sudah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana definisi makar dalam Pasal 87 KUHP,” kata Tampubolon membacakan putusan tersebut.
Putusan itu juga menyatakan pengibaran bendera Bintang Kejora, pawai membawa bendera Bintang Kejora, pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” bukanlah kebebasan menyampaikan pendapat. Perbuatan itu dinyatakan majelis hakim sudah termasuk perbuatan niat dan permulaan pelaksanaan memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Putusan itu juga menyatakan bahwa desakan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan masalah Papua tidak harus dengan cara mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai sambil berteriak “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih”.
“Majelis hakim berpendapat desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi perlu dibentuk tim dari Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, tokoh adat, tokoh mahasiswa, dan tokoh perempuan untuk mendesak pemerintah pusat segera membentuk KKR,” kata Tampubolon.
keterangan para saksi, para terdakwa, dan barang bukti, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sadar dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan makar.
“Maka terdakwa Melvin Yobe dan kawan-kawannya dipidana penjara masing-masing 10 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Tampubolon.
Majelis hakim juga menyatakan barang bukti sebuah koteka, tiga buah noken, dua buah kalung manik, empat buah celana jeans, lima buah baju, sebuah jaket, dua charger handphone, tiga unit handphone dikembalikan kepada yang berhak terdakwa.
Sementara barang bukti sebuah ketapel, dua buah bintang kejora, sebuah lembar spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Melvin Yobe dan kawan-kawannya untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. (*)