• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

7 mahasiswa pengibar Bintang Kejora bebas

September 27, 2022
in Polhukam, Tanah Papua
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: - Editor:
pengibar Bintang Kejora

Tujuh mahasiswa pengibar Bintang Kejora usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura. - Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
23
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Tujuh mahasiswa pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih Jayapura pada 1 Desember 2021 bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, pada Selasa (27/9/2022) pukul 10.32 Waktu Papua. Mereka bebas usai menjalani masa tahanan 10 bulan penjara.

Ketujuh mahasiswa pengibar Bintang Kejora adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21), dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21).

Keluar dari Lapas Abepura ketujuh mahasiswa itu langsung disambut keluarga dan kuasa hukum mereka. Pembebasan mereka juga dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sejumlah polisi tampak memegang senjata api.

Mervin Yobe mengucapkan terima kasih banyak kepada Tuhan karena  bisa menjalani sepuluh bulan masa tahanan dalam keadaan sehat. Ia dan teman-temannya juga menyampaikan terima kasih banyak atas semua dukungan kepada mereka selama ini.

*****************

Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.

CLICK HERE!

*****************

Ke depannya, Melvin Yobe menyatakan tetap akan berjuang untuk kebenaran dan keadilan di Tanah Papua. Ia menyatakan perjuangan harus tetap dilakukan karena ketidakadilan terus terjadi di Tanah Papua.

pengibar Bintang Kejora
Tujuh mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora berpelukan dengan keluarga usai bebas dari Lapas Abepura, pada Selasa (27/9/2022). – Jubi/Theo Kelen

Kuasa hukum tujuh mahasiswa, Helmi SH, mengatakan berdasarkan perhitungan ekspirasi dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura sudah waktunya bagi mereka untuk bebas.

“Kalau dilihat dari putusan Agustus 2022 sedangkan mereka ditangkap dan ditahan Desember 2021. Dengan metode perhitungan ekspirasi dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, hari ini pas sepuluh bulan mereka bebas,” kata Helmi kepada Jubi.

BERITATERKAIT

Learning Papua’s History Through the “Dreams in the Land of Papua” time museum

Harga cabai di Kota Jayapura melambung jelang Idulfitri

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

116 Tahun Injil masuk Tanah Tabi: Gereja ajak jaga alam

Helmi menyatakan harapan ke depan dalam penegakan hukum berkaitan dengan kasus makar terutama dengan pengibar Bintang Kejora agar perlu dilakukan pendekatan hukum yang lebih persuasif dan perlu strategi agar dalam penyelesaian dapat diselesaikan melalui mekanisme di luar pengadilan.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

“Di dalam UU No 2 Tahun 2021 Otsus bagi Papua (Otsus baru) disebutkan Papua memiliki ciri khas berupa lambang daerah dan bendera tersendiri. Sepanjang dimaknai sebagai simbol kultural,” ujarnya.

pengibar Bintang Kejora
Tujuh mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura. – Jubi/Theo Kelen

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2022, majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan ketujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih terbukti bersalah melakukan tindakan pidana makar. Mereka masing-masing dihukum 10 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menjurus pada perbuatan makar. Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.

Majelis hakim menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai ke DPR Papua sambil meneriaki pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih. Kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” telah memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana melanggar Pasal 106 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindakan Melvin Yobe dan kawan-kawan membentangkan spanduk bertuliskan “Self Determination For West Papua Stop Militerisme West Papua dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi HAM PBB ke West Papua” juga dinilai memenuhi unsur tindak pidana makar.

“Maka para terdakwa sudah mempunyai niat melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para terdakwa sudah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana definisi makar dalam Pasal 87 KUHP,” kata Tampubolon membacakan putusan tersebut.

Putusan itu juga menyatakan pengibaran bendera Bintang Kejora, pawai membawa bendera Bintang Kejora, pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” bukanlah kebebasan menyampaikan pendapat. Perbuatan itu dinyatakan majelis hakim sudah termasuk perbuatan niat dan permulaan pelaksanaan memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

pengibar Bintang Kejora
Tujuh mahasiswa pengibar bendera Bintang Kejora berpelukan dengan keluarga usai bebas dari Lapas Abepura, pada Selasa (27/9/2022). – Jubi/Theo Kelen

Putusan itu juga menyatakan bahwa desakan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan masalah Papua tidak harus dengan cara mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai sambil berteriak “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih”.

“Majelis hakim berpendapat desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi perlu dibentuk tim dari Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, tokoh adat, tokoh mahasiswa, dan tokoh perempuan untuk mendesak pemerintah pusat segera membentuk KKR,” kata Tampubolon.

keterangan para saksi, para terdakwa, dan barang bukti, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sadar dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan makar.

“Maka terdakwa Melvin Yobe dan kawan-kawannya dipidana penjara masing-masing 10 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Tampubolon.

pengibar Bintang Kejora
Tujuh mahasiswa pengibar bendera Kejora usai bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura. – Jubi/Theo Kelen

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti sebuah koteka, tiga buah noken, dua buah kalung manik, empat buah celana jeans, lima buah baju, sebuah jaket, dua charger handphone, tiga unit handphone dikembalikan kepada yang berhak terdakwa.

Sementara barang bukti sebuah ketapel, dua buah bintang kejora, sebuah lembar spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Melvin Yobe dan kawan-kawannya untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. (*)

Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua

Tags: bebasKota JayapuraPapuaPengibar Bintang Kejoratujuh mahasiswa
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

LP3BH

LP3BH duga terjadi kejahatan terhadap kemanusiaan di Dogiyai

April 2, 2026
warga sipil

Intimidasi warga, LP3BH desak Panglima TNI proses prajurit

March 24, 2026

TPNPB bertanggung jawab terhadap tewasnya dua prajurit TNI di Maybrat

March 24, 2026

Kontak tembak, LP3BH Manokwari minta Polisi lindungi warga sipil Maybrat

March 22, 2026

JDP pertanyakan penangkapan 12 orang di Tambrauw

March 20, 2026

Satu anggota TPNPB tewas saat kontak senjata di Nabire

March 20, 2026
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

April 4, 2026
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

April 4, 2026
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 4, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

April 4, 2026
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

April 4, 2026
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

April 4, 2026
persipura

Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

April 2, 2026
beasiswa

Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

April 2, 2026
ekskavator

Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

April 1, 2026
Peristiwa Dogiyai

Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

April 3, 2026
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

April 4, 2026
gubernur

Ini penjelasan Gubernur Fakhiri terkait pemberhentian petugas kebersihan

March 31, 2026
Gubernur

Gubernur Papua Barat sebut pekan depan ASN bekerja dari rumah setiap Jumat

April 1, 2026
Gubernur Papua

Gubernur Fakhiri sebut banyak aset Pemprov Papua tercecer dan belum tercatat

0
venue

Evaluasi listrik venue PON Papua, PLN dan Pemprov akan lakukan survei kebutuhan daya

0
Mahasiswa

IPMAPAPARA dan mahasiswa Kawanua nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

0
LNG

JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

0
beasiswa

ULMWP sebut beasiswa RI propaganda, Kedutaan RI bantah

0
Kaledonia Baru

UU Reformasi konstitusi Kaledonia Baru ditolak Majelis Nasional Prancis

0
Tambrauw

Mediasi Komnas HAM–Bupati Tambrauw, 5 DPO penyerangan Bamusbama serahkan diri

0

Trending

  • persipura

    Kejar-kejaran tiket promosi ke Super League, bagaimana peluang Persipura?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa LPDP-Australia Awards dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis pertanyakan kedatangan puluhan ekskavator di wilayah adat Imekko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amnesty Internasional, ULMWP dan mahasiswa nyatakan sikap terhadap peristiwa Dogiyai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JGC–Hyundai menang proyek LNG raksasa di Papua Nugini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara