• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Dinyatakan bersalah lakukan makar, 7 pengibar Bintang Kejora dihukum 10 bulan penjara

August 30, 2022
in Tanah Papua
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Putusan 7 Pengibar Bintang Kejora

Sidang pembacaan putusan 7 pengibar Bintang Kejora di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Senin (29/8/2022). – Jubi/Theo Kelen

0
SHARES
49
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Senin (29/8/2022) menyatakan ketujuh pengibar Bintang Kejora di GOR Cenderawasih terbukti bersalah melakukan tindakan pidana makar. Mereka masing-masing dihukum 10 bulan penjara, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.

Ketujuh pengibar Bintang Kejora yang diadili dugaan kasus makar di Pengadilan Negeri Jayapura itu adalah Melvin Yobe (29), Melvin Fernando Waine (25), Devio Tekege (23), Yosep Ernesto Matuan (19), Maksimus Simon Petrus You (18), Lukas Kitok Uropmabin (21) dan Ambrosius Fransiskus Elopere (21). Mereka diadili dalam perkara makar gara-gara mengibarkan bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Kota Jayapura, pada 1 Desember 2022.

Meskipun Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora secara damai dan tidak membawah senjata, Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijadikan terdakwa kasus makar. Persidangan itu dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang diketuai RF Tampubolon SH bersama hakim anggota Mathius SH dan Wempy W Duka SH

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menjurus pada perbuatan makar. Melvin Yobe dan kawan-kawannya dijatuhi hukuman masing-masing 10 bulan penjara dan  membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp5.000.

Majelis hakim menyatakan aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai ke DPR Papua sambil meneriaki pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih. Kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” telah memenuhi unsur tindak pidana makar sebagaimana melanggar Pasal 106 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tindakan Melvin Yobe dan kawan-kawan membentangkan spanduk bertuliskan “Self Determination For West Papua Stop Militerisme West Papua dan “Indonesia Segera Membuka Akses Bagi Tim Investigasi Komisi HAM PBB ke West Papua” juga dinilai memenuhi unsur tindak pidana makar.

“Maka para terdakwa sudah mempunyai niat melepaskan wilayah Papua dan Papua Barat dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Para terdakwa sudah melakukan permulaan pelaksanaan sebagaimana definisi makar dalam Pasal 87 KUHP,” kata Tampubolon membacakan putusan tersebut.

Putusan itu juga menyatakan pengibaran bendera Bintang Kejora, pawai membawa bendera Bintang Kejora, pekikan “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih” bukanlah kebebasan menyampaikan pendapat. Perbuatan itu dinyatakan majelis hakim sudah termasuk perbuatan niat dan permulaan pelaksanaan memisahkan Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BERITATERKAIT

BEM: Pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa USTJ

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

Usai bebas, empat eks Tapol NFRPB dijadwalkan pulang ke Sorong

Empat terpidana makar segera dipulangkan, LP3BH imbau warga jaga kota Sorong

Putusan itu juga menyatakan bahwa desakan untuk membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk menyelesaikan masalah Papua tidak harus dengan cara mengibarkan bendera Bintang Kejora dan berpawai sambil berteriak “Papua Merdeka” dan “Kami bukan Merah Putih, kami bukan Merah Putih, kami Bintang Kejora. Baru-baru ko bilang Merah Putih”.

“Majelis hakim berpendapat desakan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi perlu dibentuk tim dari Majelis Rakyat Papua, DPR Papua, tokoh adat, tokoh mahasiswa, dan tokoh perempuan untuk mendesak pemerintah pusat segera membentuk KKR,” kata Tampubolon.

Berdasarkan keterangan para saksi, para terdakwa, dan barang bukti, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sadar dan menyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan makar.

“Maka terdakwa Melvin Yobe dan kawan-kawannya dipidana penjara masing-masing 10 bulan dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Tampubolon.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti sebuah koteka, tiga buah noken, dua buah kalung manik, empat buah celana jeans, lima buah baju, sebuah jaket, dua charger handphone, tiga unit handphone dikembalikan kepada yang berhak terdakwa. Sementara barang bukti sebuah ketapel, dua buah bintang kejora, sebuah lembar spanduk dirampas untuk dimusnahkan. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari bagi Melvin Yobe dan kawan-kawannya untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut.

Usai persidangan, Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay menyatakan pihaknya menolak kesimpulan majelis hakim yang menyatakan Melvin Yobe dan kawan-kawan terbukti melakukan tindakan makar. “Hal tersebut kami tolak dengan tegas,” kata Gobay kepada Jubi.

Gobay beralasan bahwa dalam persidangan tidak ada saksi ahli yang dihadirkan untuk bisa menjelaskan tindakan makar itu. Menurut Gobay kesimpulan yang diambil majelis hakim ini terkesan subjektif karena tanpa ada keterangan dari saksi ahli.

“Sehingga kami mempertanyakan dasar pijakan majelis hakim menyimpulkan tindakan makar itu. Menurut kami, seakan-akan majelis hakim sebagai ahli mengartikan dan menyimpulkan sendiri tanpa berpijak pada keterangan ahli yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan,” ujarnya.

Gobay tetap bersikukuh bahwa aksi Melvin Yobe dan kawan-kawannya merupakan aksi memperingati hari ulang tahun bersejarah bagi orang Papua, dan upaya mendesak pelurusan sejarah Papua dengan membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sesuai amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru). Aksi para terdakwa juga adalah kebebasan berekspresi menyampaikan pendapat yang dijamin dalam semangat UUD 1945.

“[Keterangan] saksi-saksi mengarahkan kepada fakta di mana mereka melakukan kemerdekan menyampaikan pendapat. Dan saksi-saksi nyatakan atas apa yang mereka lakukan tidak membuat sampai membuat wilayah Papua pisah dari NKRI. Ini majelis hakim tidak pertimbangkan,” katanya.

Gobay juga keberatan majelis hakim memakai yurisprudensi atau pertimbangan putusan terdahulu atas kasus makar pengibaran bendera Republik Maluku Selatan atau RMS di Ambon. Menurut Gobay kasus Ambon dan Papua berbeda lantaran Papua memiliki Undang-undang Otonomi Khusus Papua.

“Lagi-lagi membuktikan hakim berusaha mencari alasan untuk membenarkan pasal makar menggunakan sistem peradilan pidana yang sudah sering dilakukan di Papua. Atas dasar itu, kami menolak kesimpulan hakim yang berkaitan dengan pasal makar terhadap Melvin Yobe dan kawan-kawan,” ujarnya.

Gobay menilai putusan majelis hakim menjatuhi hukuman 10 bulan penjara terhadap para terdakwa tidak memenuhi rasa keadilan. Namun, Gobay menyerahkan keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan kepada Melvin Yobe dan kawan-kawannya.

“Kita akan berkoordinasi dengan para terdakwa. Pada prinsipnya mereka yang mempunyai hak menentukan apakah akan banding atau tidak. Yang pasti kami punya waktu tujuh hari menyatakan sikap,” kata Gobay. (*)

Tags: 7 pengibar Bintang Kejorabintang kejoraDelik MakarKriminalisasi dengan Pasal MakarMakarPengibaran Bintang KejoraPN JayapuraTahanan PolitikTapol
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

BEM USTJ

BEM: Pengibar Bintang Kejora adalah mahasiswa USTJ

October 6, 2026
Bintang Kejora

Bintang Kejora berkibar di halaman kampus USTJ Jayapura

September 30, 2026

Usai bebas, empat eks Tapol NFRPB dijadwalkan pulang ke Sorong

November 25, 2025

Empat terpidana makar segera dipulangkan, LP3BH imbau warga jaga kota Sorong

November 23, 2025

Vonis 7 bulan penjara untuk Kasus Makar ‘Sorong Empat’, PH kitik putusan Hakim

November 19, 2025

Vonis empat tapol asal Sorong, kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi

November 19, 2025
Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

Papua rights coalition urges Prabowo to honour pledge for peaceful political resolution
21 October 2026
Papua rights coalition urges Prabowo to honour pledge for peaceful political resolution

Jayapura, Jubi – The Papua Coalition for Law Enforcement and Human Rights has called on Indonesian President Prabowo Subianto to [...]

UN chief’s visit must be an opportunity to address West Papua’s decolonization, KNPB says
20 October 2026
UN chief’s visit must be an opportunity to address West Papua’s decolonization, KNPB says

Sentani, Jubi – The West Papua National Committee (KNPB) in West Baliem Lanny Jaya regency, Highland Papua province, says United [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
YKKMP laporkan penyisiran dan penganiayaan

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

October 22, 2026
Marga Ateta

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

October 22, 2026
Mahasiswa desak Pemkab Nduga

Mahasiswa desak pemkab segera tangani berbagai masalah di Nduga

October 22, 2026
KRI singgah di Honiara

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 singgah di Honiara

October 22, 2026
Australia-Indonesia Institute

Australia-Indonesia Institute berkunjung ke Indonesia

October 22, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Israel bergabung dengan PIF

Israel bergabung dengan PIF sebagai mitra

October 21, 2026
Festival Kopi Papua Tengah

Festival Kopi Papua Tengah: Petani lokal berpeluang memperluas akses pasar

October 22, 2026
Masyarakat sipil Papua Barat

Masyarakat sipil Papua Barat menyerukan akses untuk PBB dan Pasifik

October 22, 2026
YKKMP laporkan penyisiran dan penganiayaan

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

October 22, 2026
Marga Ateta

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

October 22, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

0
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

0
YKKMP laporkan penyisiran dan penganiayaan

YKKMP laporkan penyisiran dan dugaan penganiayaan penyandang disabilitas di Tolikara

0
Marga Ateta

Marga Ateta boikot aktivitas GOKPL

0
Mahasiswa desak Pemkab Nduga

Mahasiswa desak pemkab segera tangani berbagai masalah di Nduga

0
KRI singgah di Honiara

KRI dr. Wahidin Sudirohusodo-991 singgah di Honiara

0
Australia-Indonesia Institute

Australia-Indonesia Institute berkunjung ke Indonesia

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara