Wamena, Jubi – Kasat Reskrim Polres Jayawijaya melalui BKO Reskrim IPDA Marcel Rumambi menyatakan 3 tersangka kasus kepemilikan sejumlah amunisi, kini telah memasuki tahap II. Ketiga tersangka itu yakni, IK alias Lucu, PW alias Muka Lapar, dan GT. Mereka diamankan pada 7 Februari 2023 lalu.
“Maka hari ini tahap II karena sudah ada P21 atau berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap sehingga 3 tersangka tersebut beserta barang bukti kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya ,”katanya, Rabu Siang (7/6/2023) di Wamena.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan dari Pihak Polres Jayawijaya yang terttuang dalam LP A No 2/2 tahun 2023 tertanggal 7 Februari 2023.
Jumlah amunisi yang diamankan sebanyak 77 butir. Ketiga pelaku ini ditangkap di wilayah Kimbim, Jayawijaya, ketika dalam perjalanan menuju ke Kabupaten Lanny Jaya.
Katanya pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun menurutnya pada saat pengembangan barang bukti dapat ditemukan, disembunyikan di salah satu Honai di wilayah Kabupaten Lanny Jaya.
“Ketiga orang tersangka itu merupakan bagian dari anggota KKB wilayah Yambi yang membiayai mereka untuk membeli amunisi itu, dimana dana itu di bawa ke wilayah Lanny Jaya dengan cara berjalan kaki dari wilayah Puncak Jaya dan diberikan kepada 3 tersangka ini guna mencari amunisi untuk di kirimkan ke sana,”katanya.(*).