Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada tiga jaksa di wilayah Kejaksaan Negeri Jayapura, atas keberhasilan menerapkan aplikasi E-Berpadu dengan mendaftarkan perkara secara online.
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Derman Parlungguan Nababan SH MH, mengatakan tiga jaksa tersebut yang pertama kali melimpahkan berkas perkara secara E-Berpadu.
“Selaku pimpinan Pengadilan Negeri Jayapura saya memberikan apresiasi, karena dalam kesulitan dan pemahaman rekan-rekan penegak hukum lainnya, dan karena ini merupakan hal yang baru, mereka ternyata bisa sukses mengaplikasikannya sehingga patut diberikan penghargaan,” katanya, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Ia menyebut, ke depan pihaknya akan mengevaluasi kembali tentang penerapan sistem aplikasi E-Berpadu ini, dimana akan memberi penghargaan bagi jaksa-jaksa yang paling cepat menangani perkara.
Pasalnya, pengadilan atau hakim tidak dapat berjalan cepat jika jaksa tidak mendukung, mulai dari pemanggilan saksi sampai penuntutan.
“Kalau penuntutan ditunda sampai dua tiga hari kapan akan diputuskan. Sehingga harus benar-benar terbangun sinkronisasi, koordinasi, dan kerja sama yang baik antarsemua penegak hukum,” katanya.
Penghargaan yang diberi pun untuk memberikan dorongan kepada aparat penegak hukum lainnya, agar terpacu untuk melimpahkan melalui E-Berpadu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya mengatakan, adanya penghargaan yang diberi Pengadilan Negeri sangat diapresiasi, dengan harapan ke depannya semakin banyak jaksa-jaksa lain yang termotivasi.
“Tentu ke depannya bisa lebih dari itu, dengan harapan menjadi motivasi bagi jaksa-jaksa lainnya untuk menerapkan sistem yang ada. Meski perlu adaptasi karena merupakan hal yang baru,” katanya. (*)
