Merauke, Jubi – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil – Disdukcapil Kabupaten Merauke, Papua Selatan bakal melakukan penyesuaian terhadap Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga di sana, menyusul perubahan nomenklatur tata nama dari Provinsi Papua ke Provinsi Papua Selatan.
Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Merauke, Totok Sudarmanto kepada Jubi, Jumat (3/2/2023) menyatakan perubahan nomenklatur nama provinsi tersebut semenjak Provinsi Papua Selatan dimekarkan dari provinsi induk Papua sebagai daerah otonom baru. Dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian terhadap dokumen kependudukan, khususnya KK dan KTP.
“Di tahun 2023 ini berkaitan dengan perubahan nomenklatur tata nama dari Pemprov Papua ke Papua Selatan, memang harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian terkait dengan dokumen kependudukan khususnya KTP dan KK,” kata Totok.
Menyoal apakah KTP dan KK akan diubah karena adanya perubahan nomenklatur tersebut? Totok mengatakan bahwa secara fisik kartu tanda penduduk dan kartu keluarga memang harus diubah. Namun menurut dia, secara sistematis KTP dan KK warga Merauke telah diperbaharui melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK.
“Ya secara fisik, KTP dan KK itu memang harus dirubah ke depan. Tapi secara sistematis, dengan penyesuaian SIAK, mulai Senin kemarin semua dokumen sudah dilakukan penyesuaian datanya. Itu di sistem sudah terupdate dengan nama provinsi Papua Selatan. Jadi sudah diganti dari Provinsi Papua ke Papua Selatan,” ujarnya.
“Kalau untuk KK mungkin bisa kita bantu, karena itu menggunakan kertas biasa A4 80 gram, sehingga bisa kita ubah nomenklatur nya. Kalau untuk KTP, blangkonya kan di luar kemampuan kami. Blangko dari pusat dan itu harus diambil ke Jakarta,” sambung Totok.
Untuk mengubah seluruh KTP dan KK warga Merauke, kata Totok, Disdukcapil setempat akan melakukannya secara bertahap. Terutama untuk KTP, ketersediaan blangko atau formulirnya sangat terbatas. Penerbitan dan distribusi blangko KTP merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Masyarakat Merauke yang sudah punya KTP dengan nomenklatur Provinsi Papua akan diubah lagi semuanya. Harus diupdate lagi. Itu akan dilakukan bertahap, karena blangko kita terbatas,” tuturnya.
Untuk memperbaharui KK dan KTP warga di Papua Selatan, Totok menganjurkan agar pemerintah kabupaten harus membicarakannya dengan Pemprov Papua Selatan, dengan harapan ada kesepakatan bersama untuk sharing dana guna pengadaan blangko KTP.
“Melalui koordinasi, mungkin bisa direncanakan anggaran untuk nanti bisa sharing dana ke pusat. Kemudian pusat bantu untuk pengadaan blangko, baru kita bisa melakukan update dan juga untuk memenuhi kebutuhan. Karana dengan rentang waktu yang setahun ini, saya kita harus bekerja keras untuk mencetak semua itu, termasuk penyesuaian tadi,” tutupnya. (*)