Jayapura, Jubi – Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menargetkan sebanyak 20 ribu warga memiliki kartu tanda penduduk atau KTP digital pada tahun 2023.
“Semester pertama atau enam bulan kami target 10 ribu. Jadi, selama satu tahun ada 20 ribu,” ujar Kadisdukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, di Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu (18/1/2023).
Disdukcapil Kota Jayapura memasang target tinggi, supaya masyarakat khususnya warga yang sudah memiliki KTP bisa memiliki identitas digital.
“Warga yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah memiliki KTP wajib memiliki identitas digital, karena syaratnya sudah harus punya KTP Kota Jayapura,” ujarnya.
Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 mengamanatkan kepada seluruh warga Indonesia untuk memiliki KTP digital, meskipun secara bertahap sebagai bagian menuju era digital.
“Pemerintah Kota Jayapura sudah menindaklanjuti itu mulai tahun 2022. Hingga 17 Januari 2023 sebanyak 2.348 orang sudah buat identitas digital,” ujarnya.
Disdukcapil Kota Jayapura terus meningkatkan kepemilikan KTP digital, agar membantu warga terkoneksi kepada beberapa layanan institusi, seperi BPJS, pajak, hingga ke KPU.
“Dalam identitas digital ada KTP, kartu keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Internet di Kota Jayapura sudah sangat mendukung. Kami sudah sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo berharap dukungan dari masyarakat agar ikut membantu pemerintah daerah dalam menyukseskan program kepemilikan identitas digital.
“Kami membuat layanan langsung di kantor atau jemput bola di masyarakat, seperti kantor pemerintahan, supermaket, perhotelan, hingga komunitas masyarakat, sehingga cakupannya terus meningkat,” ujarnya.
“Bisa mendaftar sendiri tapi harus ke kantor dukcapil, yaitu untuk scan QR code karena terkoneksi dengan jaringan khusus data base kependudukan. Bisa di-download melalui aplikasi play store,” jelasnya. (*)