Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri atau PN Kelas IA Jayapura terus berupaya membangun integrasi pelimpahan berkas perkara pidana secara online, dengan mengenalkan aplikasi E-Berpadu yang merupakan upaya memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, pelayanan dengan peradilan sistem cepat, sederhana dan biaya murah.
Ketua PN Kelas IA Jayapura, Derman Parlungguan Nababan SH MH mengatakan, layanan ini merupakan implementasi dari pemerintah RI melalui Menkopulhukam yang telah menggagas Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi atau SPPTI.
Dimana, semua instansi yang berkaitan dengan itu antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BNN juga Kementerian Hukum dan HAM dan lembaga-lembaga penegak hukum lainya telah membangun satu kesepahaman.
Berkaitan dengan itu, Mahkamah Agung telah membangun sistem atau aplikasi E-Berpadu, hal ini mencakup permohonan izin penyitaan, penggeledahan, penahanan, kemudian juga izin besuk dan salah satunya perlimpahan berkas perkara pidana ke pengadilan dilakukan semuanya secara online.
“Untuk itu kita lakukan rapat koordinasi Integated Criminal Justice System atau ICJS dan implementasi E-Berpadu ini, agar ada kesepahaman untuk membangun suatu komunikasi yang lebih baik lagi ke depan,” katanya di PN Jayapura, Kamis (2/2/2023).
Ia menyebut hal ini agar bagaimana sistem peradilan pidana menjadi terintegrasi, sehingga masyarakat pencari keadilan tidak perlu datang ke pengadilan nantinya, untuk mengurus misalnya izin besuk atau lainnya.
“Cukup mengajukan melalui aplikasi E-Berpadu dan itu sudah berjalan. Artinya, ada begitu banyak waktu yang dahulunya terbuang untuk kegiatan ini maka itu bisa dipergunakan untuk pekerjaan lainnya,” katanya.
Meski selama ini sistem E-Berpadu ini telah berjalan di wilayah hukum PN Jayapura, namun ada satu yang belum dilakukan secara maksimal yaitu pelimpahan perkara pidana secara E-Berpadu.
“Ternyata tadi respons dari Kejaksaan dan Kepolisian ke depan akan melimpahkan berkas perkara pidana secara E-Berpadu. Karena kita akan menghindari banyaknya berkas atau kertas-kertas yang menumpuk, jadi pelimpahan perkara sudah secara online, berkasnya di-scan dalam bentuk PDF kemudian di-upload dan itu diajukan ke Pengadilan Negeri, juga akan kita ajukan ke Pengadilan Tinggi dan MA berkas perkara secara online sehingga terjadi percepatan,” katanya.
MA menilai kalau hal ini sudah dijalankan maka akan ada percepatan penyelesaian perkara di pengadilan secara umum di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander SinurayabSH menilai tujuan dari E-Berpadu ini salah satunya untuk masyarakat, oleh karena itu pihaknya juga telah mempelajari dan sangat mendukung.
“Memang ini hal yang baru sehingga butuh proses. Pada intinya Kejaksaan juga siap berjalan bersama Pengadilan menerapkan E-Berpadu ini. Dan kami pun sudah terapkan, terbukti ada tiga jaksa kami mendapat penghargaan dari Pengadilan Negeri Jayapura atas penerapan E-Berpadu ini,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!