Jayapura, Jubi – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak kasasi yang diajukan empat prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Putusan kasasi itu tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 291 K/Mil/2023 Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keempat prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Mereka merupakan terdakwa dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw diajukan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura bersama Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022).
Pada 15 Februari 2023, Pengadilan Militer III-19 Jayapura Majelis Hakim yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan. Sedangkan Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keempatnya juga dipecat dari dinas TNI AD. Mereka sempat mengajukan banding namun ditolak, dan kemudian mengajukan kasasi.
Pada Kamis (23/11/2023) sore, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan Pengadilan Militer III-19 Jayapura membacakan putusan kasasi dihadapan empat prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Putusan itu menyatakan menolak kasasi yang diajukan empat prajurit TNI tersebut.
“Menolak permohonan kasasi dari para terdakwa Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Risky Oktav Mukiawan, Pratu Robertus Putra Clisman dan Praka Pargo Rumbouw,” demikian bunyi putusan yang dibacakan Toding di Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Selain menolak kasasi, majelis hakim membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan kepada negara. Sementara membebankan biaya perkara kepada Pratu Robertus Putra Clisman dan Praka Pargo Rumbouw masing-masing Rp2.500.
Usai pembacaan putusan, Toding mengatakan putusan kasasi ini menguatkan putusan tingkat pertama dan tingkat banding. Toding mengatakan para terdakwa masih memiliki satu upaya untuk mengajukan peninjaun kembali apabila memiliki bukti baru.
“Kasasi mereka ditolak. Itu dari putusan tingkat pertama sampai banding putusan sama. Semua menguatkan putusan tingkat pertama. Peninjauan kembali tidak ada batasan waktu yang penting para terdakwa punya bukti baru,” kata Toding.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Papua, Methodius Kossay menilai proses persidangan kasus mutilasi Mimika di Pengadilan Militer III-19 Jayapura berjalan sesuai koridor aturan. Kossay berharap masyarakat dapat mengikuti sidang-sidang di pengadilan militer sebagai upaya mengawasi perilaku hakim.
“Kami mengikuti sidang itu dari awal sampai akhir. Kami tadi ikut menyaksikan sidang [putusan kasasi]. Sejauh ini [proses persidangan] sesuai dengan koridor aturan,” kata Kossay.
Ia mengharapkan masyarakat Papua terus berperan aktif mengawasi proses peradilan di Tanah Papua, termasuk sidang di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, demi mengawal penegakan kode etik perilaku hakim. “Bantu Komisi Yudisial dalam mengawasi peradilan yang bersih di Papua. Masyarakat tidak usah merasa takut atau khawatir datang ke Pengadilan Militer,” ujar Kossay. (*)