Manokwari, Jubi – Komisi Pemilihan Umum KPU – Papua Barat menerima pengajuan perbaikan dokumen calon sementara – DCS dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Pasca-penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini, KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi – vermin dokumen-dokumen tersebut pada tanggal 12 hingga 15 Agustus 2023.
“Selanjutnya, kami akan menyusun DCS pada Tanggal 16 hingga 17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023,” kata Komisioner KPU Papua Barat Abdul Halim Sodiq, Sabtu (12/8/2023).
Kemudian, KPU Papua Barat juga akan mengumumkan DCS pada tanggal 19 hingga 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.
Sebelumnya Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS).
Abdul Halim Sodiq mengatakan sejak Jumat (11/8/2023) pukul 23.00 Wit sebanyak 7 Partai Politik mengajukan perubahan dokumen calon legislatif.
“Di hari terakhir penerimaan pengajuan ini, ada 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS. Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB,” kata Abdul Halim.
Sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama di KPU Papua Barat.
“Dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi. Perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan pindah daerah pemilihan (Dapil),” katanya. (*)