Jayapura, Jubi – Sejumlah mahasiswa dan masyarakat adat menggelar aksi demo di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya di kilo 7, Senin (13/11/2023). Mereka mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, mencabut perizinan perusahaan pemanfaatan hutan oleh PT Mancaraya Agro Mandiri dan PT Hutan Hijau Papua Barat.
Koordinator aksi, Yordan Malamuk mengatakan berbagai masyarakat adat dari sub suku dan marga pemilik tanah dan hutan adat meminta kepala dinas lingkungan dan kehutanan Provinsi Papua Barat Daya segera melanjutkan aspirasi itu dan menolak kehadiran perusahaan di wilayah adat mereka.
“Sebagai pemilik hak ulayat menolak dan tidak mengizinkan rencana operasi perusahaan PT Mancaraya Agro Mandiri dan PT Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat kami,” katanya dalam siaran pers yang diterima Jubi, Senin (13/11/2023).
Menurutnya, izin yang diberikan kepada PT Mancaraya Agro Mandiri seluas 97,529 hektar dan PT Hutan Hijau Papua Barat seluas 92.158 hektar di wilayah adat Suku Moi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Maybrat dan Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya.
“Hal itu akan berdampak terhadap situs-situs sejarah leluhur, atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat. Makanya kami membela dan mempertahankan hak atas tanah dan hutan adat yang tersisa, demi hidup generasi saat ini dan generasi penerus,” katanya.
Ketua Barisan Pemuda Adat Nusantara Region Papua, Esau Klagilit meminta dinas lingkungan hidup agar segera menindaklanjuti aspirasi pemuda adat, dengan mendukung penuh perjuangan yang disampaikan masyarakat adat.
“Hadirnya perusahaan-perusahaan ini dapat mengancam wilayah kehidupan masyarakat adat yang ada di sekitar wilayah Salkam, jadi harapan kami ke pemerintah daerah segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat,” kata Esau Klagilit.
Dalam aksi itu disampaikan pula sejumlah aspirasi seperti kehadiran PT. Hutan Hijau Papua Barat di wilayah adat masyarakat merupakan ancaman serius terhadap kehidupan sosial dan akan menyebabkan hilangnya hutan, spesies dan habitat, serta sumber kehidupan masyarakat adat.
Upaya perusahaan dikhawatirkan akan terjadi deforestasi hutan di wilayah adat dan berdampak pada kehilangan hutan sehingga terajadi pemanasan global, kerusakan lingkungan yang justru menghancurkan hutan adat dan menghilangkan hubungan dengan nilai-nilai budaya yang ada. (*)