Jayapura, Jubi – Tahapan pencalonan bakal calon anggota DPR, DPD, DPR provinsi dan DPR kabupaten/kota telah dimulai sejak tanggal 24 April 2023, begitu pun pendaftaran bakal calon legislatif juga telah dilaksanakan sejak 1-14 Mei 2023.
Dalam pengawasan Bawaslu Provinsi Papua, ada sebanyak 11 bakal calon anggota DPD dan 796 bakal calon anggota DPR Papua. Selain itu, terdapat 3.764 bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang tersebar pada sembilan kabupaten/kota di Provinsi Papua yang berasal dari 18 partai politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Haritje Latuihamallo mengatakan berdasarkan tahapan pemilu keseluruhan bakal calon tersebut telah dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU provinsi maupun kabupaten/kota, sebelum ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Pada tahapan ini para bakal calon wajib memenuhi syarat administrasi sebagaimana disyaratkan KPU dalam peraturan KPU nomor 10 dan nomor 11 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” kata Haritje Latuihamallo dalam siaran persnya, Senin (7/8/2023).
Bawaslu sebagai pengawas pemilu, katanya, diamanatkan Pasal 93 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum untuk melakukan pengawasan pada seluruh tahapan pemilu.
Lebih lanjut dalam pasal 21 peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, Bawaslu bertugas memastikan partai politik peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye.
“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu berwenang menindak pelanggaran kampanye berupa pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye di luar jadwal sesuai (Pasal 46),” katanya.
Namun, sebelum sampai pada tahapan akhir pencalonan hingga masuk pada masa kampanye, dalam pengawasan dan pengamatan Bawaslu Provinsi Papua sudah tak sedikit menemukan baliho dan spanduk sebagai alat peraga sosialisasi peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif mulai terpasang hampir di seluruh ruas jalan protokol.
Koordinator Divisi Pencegahan, Permas dan Humas Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta Kebelen menambahkan Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, perlu mengingatkan seluruh bakal calon anggota legislatif dan peserta pemilu agar dapat menghormati dan menaati peraturan yang ada.
Untuk itu setiap partai politik peserta pemilu sebagai catatan pencegahan diharapkan dapat mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu 2024 dan peraturan lainnnya.
Hal itu dilaksanakan dengan tidak menggunakan sarana keagamaan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas BUMN/BUMD, dan fasilitas TNI dan Polri untuk dipasang alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.
“Setiap parpol diminta menertibkan kembali pemasangan alat peraga sosialisasi berupa bendera partai politik, baliho, spanduk, dan alat peraga sosialisasi lainnya yang menyerupai alat peraga kampanye yang dipasang di tempat umum yang dilarang,” katanya.
Selain itu Bawaslu Papua juga mengajak seluruh lapisan masyarakat turut serta dalam mengawal dan mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu 2024, termasuk mengawasi penyelenggara pemilu, baik KPU Provinsi Papua dan Bawaslu Provinsi Papua beserta jajarannya, serta peserta pemilu dan bakal calon anggota legislatif.
“Untuk mengoptimalkan pencegahan terhadap potensi lahirnya pelanggaran pemilu dan konflik sosial lainnya, Bawaslu Provinsi Papua akan terus melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua, peserta Pemilu, dan pihak terkait lainnya. Bawaslu Provinsi Papua juga akan menyediakan layanan pengaduan dan/atau pelaporan bagi masyarakat,” katanya. (*)